Ikuti Kami

Kajian

Larangan Islam atas Pemaksaan Hubungan Seksual Suami Istri

mona haedari pernikahan anak kdrt

BincangMuslimah.Com – Berhubungan seksual antara suami dan istri adalah sebuah anugerah yang bisa mendatangkan berkah dan pahala pada keduanya, selama sesuai dengan syariat yang ditentukan dalam Islam. Hal yang perlu diketahui adalah kesepakatan bersama dan tidak boleh ada pemaksaan dalam hubungan seksual antara suami dan istri. Bukan atas kehendak salah satu, dan satu lainnya tidak berkehendak karena satu sebab.

Namun yang kerap dipojokkan adalah seorang istri, jika ia menolak ajakan suami untuk berhubungan maka laknat malaikat pantas baginya. Hal demikian berlandaskan hadis Nabi yang berbunyi:

إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ.

Artinya: Jika seorang perempuan tidur dengan meninggalkan tempat tidur suaminya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi (HR. Bukhari Muslim)

Perlu diketahui, hadis tersebut ada berkaitan dengan budaya di kalangan bangsa Arab, yaitu ghillah, sebuah budaya di mana laki-laki pantang untuk berhubungan seksual dengan istrinya yang sedang hamil atau menyusui. Budaya tersebut begitu kuat pada zamannya, namun Rasulullah hendak melarangnya. Mengapa demikian? Sebab pada zaman Jahiliyah hal tersebut (ghillah) tidak menimbulkan masalah, di mana laki-laki boleh beristri dengan siapapun dengan tanpa batas.

Namun seiring hadirnya Islam, laki-laki dibatasi dengan batasan tertentu dengan syarat adil. Oleh karena itu, jika poligami dibatasi dan budaya tersebut tetap dipelihara maka sangat dirasa berat bagi mereka. Sehingga maksud hadis tersebut adalah untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dirasakan oleh lelaki dan juga bertujuan untuk menghilangkan budaya pantang ghillah yang masih diikuti oleh sebagian perempuan Arab. Penjelasan yang cukup padat ini disarikan dari buku Alimatul Qibtiyah yang berjudul “Intervensi Malaikat Dalam Hubungan Seksual”.

Jika kita tarik pada zaman sekarang maka hadis tersebut baiknya tidak dipahami secara harfiah saja, sebab pada hakikatnya hubungan seksual adalah hak kedua belah pihak suami dan istri, bukan kehendak suami saja. Suami juga istri memiliki otoritas dan hak atas dirinya masing-masing, sehingga tak layak jika ada unsur pemaksaan terhadap salah satu pihak. Jika masih ada unsur pemaksaan, maka sejatinya hal tersebut berseberangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 19:

Baca Juga:  Khaulah Binti Tsa'labah: Perempuan yang Doanya Tembus ke Langit ke Tujuh

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Dengan demikian, tidak boleh adanya pemaksaan dalam hubungan seksual antara suami dan istri. Sebagaimana keterangan Imam Nawawi dalam Riyadhus Shalihin yang menjelaskan bahwa seorang istri pun boleh tidak mengiyakan ajakan setiap berhubungan dengan seorang suami dengan sebab tertentu. Misal karena sakit atau halangan lainnya yang membuat sorang istri tak bisa melayaninya. Makin jelas sudah, jika setiap hubungan intim antara suami istri adalah kesepakatan bersama, bukan hak veto suami seorang.

Rekomendasi

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hak-hak Reproduksi Perempuan yang Sering Terabaikan

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect