Hidup di ibu kota seringkali menghabiskan banyak waktu di perjalanan akibat macet. Kemacetan yang tak pasti membuat masyarakat urban terkadang kesulitan mengatur waktu hingga terburu-buru. Selain macet, penumpang transportasi publik yang begitu padat juga menjadi sesuatu yang dihadapi setiap hari. Fenomena ini tentu terkadang menimbulkan masalah baru terutama dalam ritual ibadah muslim. Islam mengatur hambaNya untuk melaksanakan shalat sebanyak lima kali sehari. Sehingga seringkali terjadi terjebak macet sampai habis waktu shalat. Bagaimana Islam mengatur ini?
Islam mensyariatkan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Adapun shalat yang bisa dijamak ialah shalat zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Ada beberapa sebab yang memperbolehkan melakukan shalat jamak. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atun al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh merangkum sebab dibolehkannya jamak. Ketiganya adalah perjalanan, hujan (salju atau badai), jamak di Arafah dan Muzdalifah.
Akan tetapi syarat sahnya jamak juga ditentukan. Terlebih fenomena macet ini tak memenuhi syarat shalat pada umumnya, dan kita perlu melihat beberapa hal lainnya. Kebolehan menjamak shalat dibolehkan secara muthlak, tidak harus menempuh jarak qashr. Asalkan memang perjalanan akan melewati dua waktu shalat. Begitu juga, kita harus tahu persis kapan kita sampai di tujuan. Apakah akan melewati dua kali waktu shalat atau tidak. Selain ketentuan shalat jamak, kebolehan shalat lil hurmati waktu (menghormati waktu) juga disyariatkan. Dalam shalat li hurmatil waqti, ada beberapa perbedaan pendapat ulama apakah wajib i’adah (mengulang shalat) atau tidak.
Dalam peristiwa macet yang seringkali tidak menentu, seseorang biasanya terjebak tanpa persiapan apapun. Misal, seseorang sedang dalam perjalanan menuju suatu tempat di waktu menjelang zuhur Kejadian macet tersebut berlangsung lama sampai hampir habis waktu zuhur, sedangkan ia belum sempat melaksanakan shalat zuhur dalam perjalanan pulang karena macet tak terduga. Maka masalah yang dihadapi oleh muslim ini adalah khawatir tertinggal waktu shalat. Ia menebak saat ashar ia sudah terlepas dari macet tersebut, maka ia diharuskan melaksanakan shalat di dalam mobil jika memungkinkan dengan melakukan tayammum dan shalat sesuai arah mobilnya. Ini namanya shalat li hurmatil waqti.
Muslim tersebut tidak memenuhi dua syarat, menghadap kiblat dan bersuci. Dalam Hasyiah Jamal ‘ala Minhaj Li Syaikh Zakariya al-Anshori, dalam bab syarat menghadap kiblat, apabila seseorang terpaksa tidak bisa menghadap kiblat saat shalat karena perjalanan atau lainnya maka ia wajib shalat li hurmatil waqti. Adapun terdapat perbedaan pendapat tentang keharusan mengulang shalat atau tidak. Pendapat yang diunggulkan adalah mengulang shalatnya.
Jika keadaan seseorang tidak bisa melaksanakan shalat karena berada di transportasi publik dan memaksa dirinya tidak bisa bergerak maka ia wajib menjamak ta’khir shalatnya. Atau jika ia telah bisa menebak dalam perjalanan akan melewati beberapa waktu shalat, maka dibolehkan melakukan jamak taqdim jika yakin akan melewati shalat kedua di perjalanan.
Sehingga beberapa rukhsoh ini perlu diperhatikan oleh muslim urban yang sering terkena macet di perjalanan. Terutama pengguna transjakarta, commuter line, atau MRT. Mereka bisa melakukan jamak shalat atau shalat li hurmatil waqti dengan syarat diulang saat sampai rumah. Wallahu a’lam bisshowaab.