Ikuti Kami

Ibadah

Terjebak Macet Sampai Habis Waktu Shalat

Terjebak Macet Sampai Habis
Terjebak Macet Sampai Habis

Hidup di ibu kota seringkali menghabiskan banyak waktu di perjalanan akibat macet. Kemacetan yang tak pasti membuat masyarakat urban terkadang kesulitan mengatur waktu hingga terburu-buru. Selain macet, penumpang transportasi publik yang begitu padat juga menjadi sesuatu yang dihadapi setiap hari. Fenomena ini tentu terkadang menimbulkan masalah baru terutama dalam ritual ibadah muslim. Islam mengatur hambaNya untuk melaksanakan shalat sebanyak lima kali sehari. Sehingga seringkali terjadi terjebak macet sampai habis waktu shalat. Bagaimana Islam mengatur ini?

Islam mensyariatkan shalat jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Adapun shalat yang bisa dijamak ialah shalat zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya. Ada beberapa sebab yang memperbolehkan melakukan shalat jamak. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atun al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh merangkum sebab dibolehkannya jamak. Ketiganya adalah perjalanan, hujan (salju atau badai), jamak di Arafah dan Muzdalifah.

Akan tetapi syarat sahnya jamak juga ditentukan. Terlebih fenomena macet ini tak memenuhi syarat shalat pada umumnya, dan kita perlu melihat beberapa hal lainnya. Kebolehan menjamak shalat dibolehkan secara muthlak, tidak harus menempuh jarak qashr. Asalkan memang perjalanan akan melewati dua waktu shalat. Begitu juga, kita harus tahu persis kapan kita sampai di tujuan. Apakah akan melewati dua kali waktu shalat atau tidak. Selain ketentuan shalat jamak, kebolehan shalat lil hurmati waktu (menghormati waktu) juga disyariatkan. Dalam shalat li hurmatil waqti, ada beberapa perbedaan pendapat ulama apakah wajib i’adah (mengulang shalat) atau tidak.

Dalam peristiwa macet yang seringkali tidak menentu, seseorang biasanya terjebak tanpa persiapan apapun. Misal, seseorang sedang dalam perjalanan menuju suatu tempat di waktu menjelang zuhur Kejadian macet tersebut berlangsung lama sampai hampir habis waktu zuhur, sedangkan ia belum sempat melaksanakan shalat zuhur  dalam perjalanan pulang karena macet tak terduga. Maka masalah yang dihadapi oleh muslim ini adalah khawatir tertinggal waktu shalat. Ia menebak saat ashar ia sudah terlepas dari macet tersebut, maka ia diharuskan melaksanakan shalat di dalam mobil jika memungkinkan dengan melakukan tayammum dan shalat sesuai arah mobilnya. Ini namanya shalat li hurmatil waqti.

Muslim tersebut tidak memenuhi dua syarat, menghadap kiblat dan bersuci. Dalam Hasyiah Jamal ‘ala Minhaj Li Syaikh Zakariya al-Anshori, dalam bab syarat menghadap kiblat, apabila seseorang terpaksa tidak bisa menghadap kiblat saat shalat karena perjalanan atau lainnya maka ia wajib shalat li hurmatil waqti. Adapun terdapat perbedaan pendapat tentang keharusan mengulang shalat atau tidak. Pendapat yang diunggulkan adalah mengulang shalatnya.

Baca Juga:  Islam dan Ibadah yang Tak Hanya Aktivitas Ritual

Jika keadaan seseorang tidak bisa melaksanakan shalat karena berada di transportasi publik dan memaksa dirinya tidak bisa bergerak maka ia wajib menjamak ta’khir shalatnya. Atau jika ia telah bisa menebak dalam perjalanan akan melewati beberapa waktu shalat, maka dibolehkan melakukan jamak taqdim jika yakin akan melewati shalat kedua di perjalanan.

Sehingga beberapa rukhsoh ini perlu diperhatikan oleh muslim urban yang sering terkena macet di perjalanan. Terutama pengguna transjakarta, commuter line, atau MRT. Mereka bisa melakukan jamak shalat atau shalat li hurmatil waqti dengan syarat diulang saat sampai rumah. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

hukum menjamak shalat saat menonton konser hukum menjamak shalat saat menonton konser

Hukum Menjamak Shalat saat Menonton Konser 

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect