Ikuti Kami

Ibadah

Doa-doa dalam Wudhu Tidak Ada Sumber Hadisnya, Bolehkah Diamalkan?

doa dalam wudhu
Istanbul, Turkey - April 07, 2012: Man performing ablution. Ablution is a ritual act, where the person washes himself/herself in order to get ready for the prayer. Image taken during midday at the fountains next to Sultanahmet Mosque in Istanbul.

 dalaBincangMuslimah.Com – Di kalangan aktifis islam tentu tak asing lagi dengan karya monumental Imam al-Ghazali yang berjudul Ihya’ ‘Ulumuddin dan Bidayatul Hidayah, dua kitab yang sangat berperan penting dalam mengisi kajian adab dan etika dalam berperilaku. Penyebutan kitab Bidayatul Hidayah lebih akrab di telinga dibanding kitab syarahnya, Maraqil ‘Ubudiyyah, yang disusun oleh Syaikh Nawawi al-Bantani.

Dalam dua kitab ini terdapat banyak sekali doa-doa, di antaranya adalah doa ketika membasuh anggota tubuh ketika wudhu. Contohnya ketika membasuh wajah membaca,

   اَللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ بِنُوْرِكَ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهَ أَوْلِيَائِكَ وَلَا تُسَوِّدْ وَجْهِيْ بِظُلُمَاتِكَ يَوْمَ تَسْوَدُّ وُجُوْهَ

Allahumma bayyidh wajhii binurika yauma tabyaddhu wujuuha auliyaika walatusawwidh wajhii bidzhulumatika yauma taswaddhu wujuuha

Artinya: Wahai Tuhanku, putihkan wajahku dengan cahaya-Mu pada hari Kauputihkan wajah para waliMu. Jangan Kauhitamkan wajahku dengan kegelapan pada hari Kauhitamkan wajah para musuhMu.

Ketika mengusap kepala membaca,

اَللَّهُمَّ غَشِّنِي بِرَحْمَتِكَ، وَأَنْزِلْ عَلَيَّ مِنْ بَرَكَاتِكَ، وَأَظِلِّنِي تَحْتَ ظِلَّ عَرْشِكَ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّكَ

Allahumma ghassyinii birahmatika waanzil ‘alayya min barakatika waadzillini tahta dzilli ‘arsyika yauma ladzilla illa dzillika

Artinya: Ya Allah, selubungilah aku dengan rahmatmu, turunkanlah keberkahan kepadaku, naungilah aku di bawah naungan ‘ArsyMu pada hari tak ada naungan kecuali hanya naunganMu.

Dalam kitab Bidayatul Hidayah dan Ihya’ ‘Ulumuddin Imam al-Ghazali memaparkan doa-doa tersebut secara lengkap untuk setiap basuhan anggota tubuh ketika wudhu.

Banyak ulama yang mengomentari doa ini khususnya mengenai status keshahihannya. Termasuk yang mengomentari doa-doa tersebut ialah Imam an-Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, beliau berpendapat,

وأما الدعاء على أعضاء الوضوء، فلم يجئ فيه شئ عن النبي صلى الله عليه وسلم وقد قال الفقهاء: يستحب فيه دعوات جاءت عن السلف، وزادوا ونقصوا فيها

Baca Juga:  Lelaki Dewasa Menyentuh Anak Perempuan, Batalkah Wudhunya?

Adapun doa membasuh anggota tubuh ketika berwudhu itu tidak terdapat sama sekali riwayat dari Nabi saw., sedangkan para ahli fiqih telah mengatakan, “Disunnahkan ketika berwudhu mengucap doa-doa yang berasal dari orang-orang salaf”, dan mereka menambah serta mengurangi lafaz-lafaz doa tersebut. (Al-Adzkar, hal. 29).

Imam as-Suyuthi juga menambahkan catatan dalam karyanya Tuhfah al-Abrar bi Nukti al-Adzkar, sebuah kitab yang membahas keotentikan hadis-hadis yang terdapat dalam kitab al-Adzkar, beliau menyitir perkataan Ibnu Hajar,

  قال الحافظ ابن حجر: كرر ذلك بنحوه في كثير من كتبه فقال في التنقيح: ليس فيه شيء عن النبي صلى الله عليه وسلم. وقال في الروضة: لا أصل له ولم يذكره الشافعيوالجمهور.وقال في شرح المهذب: لا أصل له، ولا ذكره المتقدمون وقال في المنهاج: وحذفت دعاء الأعضاء إذ لا أصل له

Ibnu Hajar berkata, Imam an-Nawawi mengulang terus komentar tersebut (bahwa hadis membasuh anggota tubuh tak memiliki sumber) di dalam banyak kitab-kitabnya, Imam an-Nawawi berkata dalam kitab at-Tanqih, “Doa-doa tersebut sama sekali tak bersumber dari Nabi saw.” dalam kitab ar-Raudlhah beliau berkata, “Tidak bersumber dan mayoritas pengikut Mazhab Syafi’i pun tidak menyebut doa ini.” sedangkan dalam kitab Syarh al-Muhadzzab ia mengatakan, “Tidak bersumber, dan ulama terdahulu pun tak menyebutkannya”, dan dalam kitab al-Minhaj, “Aku telah membuang doa membasuh anggota tubuh ketika wudhu karena tidak memiliki sumber’.” (Tuhfah al-Abrar bi Nukti al-Adzkar, hal. 141)

Dengan adanya komentar-komentar dari para ulama, lantas bagaimana kita menyikapinya? Apakah kita tidak diperbolehkan lagi mengamalkannya? Mari kita simak ulasan berikut:

Doa-doa itu memang tak mungkin disandarkan kepada Nabi karena memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam hadis. Namun, tak ditemukan dalam hadis bukan berarti terlarang. Sebab, pada dasarnya redaksi kalimat doa bersifat fleksibel alias tidak terpaku pada susunan tertentu asalkan isinya positif. Bila kita cermati secara seksama, lafal doa yang diajarkan al-Ghazali tersebut memiliki kedalaman makna tentang nasib manusia kelak di akhirat.

Baca Juga:  Bolehkah Berwudhu Dengan Bantuan Orang Lain?

Oleh karena itu, ini bukan hanya tentang boleh atau tidak boleh, melainkan masuk kepada pembahasan antara yang utama dan lebih utama. Apabila kita berdoa sesuai yang diucapkan Rasulullah saw. dalam hadits shahihnya maka itu lebih utama, jika tidak mengetahui lafaz doa dan kita sangat perlu untuk berdoa, maka boleh-boleh saja berdoa semampu kita.

Imam al-Adzra’i memberikan komentar mengenai doa-doa wudhu di atas dan ini penting untuk kita jadikan pijakan dalam menyikapi hal ini, beliau berkata,

   لا ينبغي تركه، ولا يعتقد أنه سنة، فإن الظاهر أنه لم يثبت فيه شىء

Tidak seyogianya meninggalkan doa-doa terkait membasuh anggota tubuh ketika berwudhu, dan jangan meyakini bahwa ia bagian dari sunnah, sebab jelasnya doa-doa tersebut tidak memiliki sumber. (Tuhfah al-Abrar bi Nukti al-Adzkar, hal. 141)

Didalam komentar Imam al-Adzra’i ini, terdapat sebuah intruksi yang moderat dalam menanggapi doa itu, yaitu tetaplah mengamalkannya saat wudhu tapi tidak perlu menyandarkannya kepada Nabi. Dan yang terpenting untuk diketahui adalah doa-doa tersebut mengandung makna permohonan perlindungan kepada Allah, sehingga kita bisa berpijakan dengan hal ini, yaitu bahwa Nabi sendiri menganjurkan umatnya untuk senantiasa memohon perlindungan kepada Allah selaku Dzat Yang Maha Melindungi.

Dengan kata lain, lafal doa-doa tersebut boleh jadi tak punya sumber langsung dari hadis, namun secara substansi mengamalkan hadis lain tentang pentingnya berdoa, berendah diri di hadapan Allah, meminta pertolongan, dan sebagainya. Apalagi bila sang penyusun adalah ulama bereputasi tinggi, terpercaya, dan memiliki kedalaman batin melebihi orang kebanyakan.

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam..

Rekomendasi

batas usia membatalkan wudhu batas usia membatalkan wudhu

Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect