Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menghadirkan Hiburan dalam Resepsi Pernikahan

Hukum Mengadakan Pesta Pernikahan

BincangMuslimah.Com – Pada umumnya, masyarakat kita akan menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan. Kalau dalam kajian fikih Islam, resepsi pernikahan disebut walimah. Melaksanakan walimah hukumnya sunnah berdasarkan hadis Nabi baik perkataan maupun perbuatan. Hal ini dikemukakan oleh Syekh Khatib Syarbini dalam karyanya, Mughni al-Muhtaj yang merupakan syarah dari kitab Minhaju at-Thalibin karya Syekh Nawawi.

( وَلِيمَةُ الْعُرْسِ ) بِضَمِّ الْعَيْنِ مَعَ ضَمِّ الرَّاءِ وَإِسْكَانِهَا فَإِنَّهَا ( سُنَّةٌ ) مُؤَكَّدَةٌ لِثُبُوتِهَا عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَوْلًا وَفِعْلًا  وَفِي الْبُخَارِيِّ : { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ وَأَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ  وَأَنَّهُ قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَقَدْ تَزَوَّجَ : أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ }

Artinya: Walimatu al-Ursi dengan ain yang dibaca dhommah beserta “ro” yang bisa didhommahkan atau disukunkan, adalah sunnah hukumnya berdasarkan ketetapan Nabi Saw baik dari ucapan dan perbuatan dalam hadis Bukhari :Bahwa Sesungguhnya Nabi Saw. melakukan walimah atas sebagian istrisnya pada pernikahannya dengan (menyajikan) dua mud gandum, dan ia juga melakukan walimah atas penikahannya dengan Shafiyyah dengan (menyajikan) kurma, mentega, dan jameed (sejenis kue yan terbuat dari susu domba). Dan Nabi berkata kepada Abdurrahman bin Auf sedangkan ia telah melangsungkan pernikahan: “lakukanlah walimah meski hanya dengan seekor domba.”

Tidak ada ketentuan untuk waktu pelaksanaannya. Namun disunnahkan untuk melakukannya setelah melakukan jimak. Sebab dalam kitab yang sama, disebutkan bahwa Nabi melakukan resepsi pernikahan sebagian istri-istrinya setelah melakukan jimak.

Indonesia memiliki ragam budaya termasuk dalam perayaan pernikahan atau resepsi. Terdapat banyak macam hiburan di dalamnya, seperti musik, tari-tarian, dan sebagainya. Bahkan ada juga yang mengadakan pesta hingga larut malam. Bagaimana Islam memandang ini? Bolehkah hal itu diberlangsungkan?

Baca Juga:  Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Sebenarnya, hikmah dari mengadakan walimah adalah untuk mempublikasikan pernikahan kepada masyarakat agar kelak tidak terjadi fitnah dan tuduhan. Nabi pun melaksanakan resepsi dengan sederhana sekali. Akan tetapi, banyak sekali masyarakat muslim melaksanakan resepsi yang begitu mewah bahkan hingga berhutang.

Ulama mazhab Syafii dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili mengharamkan umat muslim menghadiri pesta pernikahan yang terdapat kemungkaran seperti khamr, meskipun memenuhi undangan hukumnya wajib. Akan tetapi mazhab Maliki tetap mewajibkan seseorang hadir dalam pernikahan yang di dalamnya terdapat kemungkaran seperti perabotan yang terbuat dari sutra, wadah yang terbuat dari emas dan perak, terdapat tarian perempuan, lagu-lagu, dan alat musik.

Meskipun pernyataan di atas merupakan penjelasan tentang memenuhi undangan pernikahan, tapi jelaslah disebutkan tentang kemungkaran yang terdapat dalam resepsi pernikahan. Dalam karya Syekh Zuhaili juga disebutkan pembahasan khusus mengenai alat musik yang diharamkan dalam bab Nikah. Disebutkan bahwa ulama 4 mazhab sepakat tentang keharaman alat musik yang memiliki senar seperti gitar, rebab, dan sebagainya. Tapi sebagian golongan sahabat dan tabiin membolehkannya.

Syekh Zuhaili mengutip perkataan Imam Ghazali yang membolehkan mendengarkan nyanyian dan musik dari rebana, atau alat tabuh. Adapun menghadirkan tarian yang diiringi dengan rebana dalam pernikahan, ulama fikih berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan sebagiannya membolehkannya. Adapun ulama yang membolehkannya hanyalah dibolehkan sebatas dengan iringan rebana. Jika selainnya maka dimakruhkan.

Begitulah kiranya hiburan apa saja yang dibolehkan dalam respsi pernikahan. Adapun hiburan musik yang dilantunkan dengan alat musik selain alat tabuh jika mengikuti pendapat kedua golongan ulama maka hukumnya dimakruhkan. Maka, menghadirkan hiburan dalam resepsi pernikahan hukumnya boleh selama tidak mengandung kemungkaran dan kemaksiatan. Wallahu a’lam bishowwab.

 

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Empat Waktu Dilarang Berhubungan Badan Menurut Al-Quran

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi! Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Santri Berdaya: Tak Hanya Ngaji, ini Kiprah Santri di Dunia Profesi!

Khazanah

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Muslimah Talk

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Momentum Hari Santri: Refleksi Kehadiran Santri di Ruang Publik

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect