Ikuti Kami

Kajian

Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Askara.co

BincangMuslimah.Com- Belum lama ini konflik antara Islam dan Prancis cukup memberikan efek ketegangan pada dunia, belum lagi semua pihak sangat berhati-hati dalam merespon hal ini, karena pasti ada pro dan kontra serta masing-masing memiliki argumentasi sendiri. Dalam hal ini penulis ingin sedikit berbagi pengetahuan, tidak dalam rangka merespon kasus konflik Islam Prancis secara khusus, namun secara umum ingin beropini bagaimana posisi umat Islam dalam merespon hal ini serta tuduhan balik terhadap Islam sebagai agama yang intoleran, kaku, serta tidak membudayakan kebebasan berekspresi.

Islam semenjak awal kedatangannya empat belas abad yang lalu pada hakikatnya telah membawa ajaran yang bukan hanya menyentuh satu dimensi kehidupan saja, akan tetapi Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menjadi kehidupan yang paripurna dengan membawa ajaran yang multi dimensi, komprehensif, dan membuat pondasi yang bijak bahkan terkait hal-hal kecil.

Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna yang mengatur tata cara kehidupan yang baik termasuk dalam interaksi internal maupun eksternal dengan non muslim sehingga Islam dikenal dengan agama toleransi. Sebelum membahas lebih jauh bagaimana Islam memandang toleransi, sebaiknya perlu dijelaskan definisi toleransi terlebih dahulu. Mengutip dalam “Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama” toleransi secara umum  merupakan suatu sikap manusia yang memiliki aturan, di mana seseorang dapat menghagai, mengormati perilaku orang lain.

Penggunaan sikap toleransi bisa di mana saja, namun ia cukup concern dibahas dalam persoalan interaksi umat beragama. Menurut Umar Hasyim, sebagaimana dikutip dalam “Implementasi Hadis dalam Membangun Pendidikan Multikultural”, Toleransi yaitu pemberian kebebasan kepada sesama manusia atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keyakinan atau mengatur hidupnya dan menentukan nasibnya masing-masing. Sama dalam menjalankan dan menentukan nasibnya itu tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan syarat-syarat atas terciptanya ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.

Baca Juga:  Hukum Menabuh Rebana Ketika Peraayaan Maulid

Pembicaraan mengenai isu toleransi sering di sebut-sebut dalam berbagai diskursus pembicaran, namun yang cukup consern dibahas adalah toleransi yang berhubungan dengan  agama, secara sikap ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang rukun antar umat beragama. Namun kenyataannya yang didapat untuk terciptanya toleransi yang sempurna dikalangan masyarakat ini agak sedikit sulit diwujudkan secara sempurna, secara setiap pemeluk agama tentu memiliki keegoisan tersendiri, terutama faktor mayoritas manoritas.

Hal ini terjadi disetiap agama, namun kenyataannya justru dalam diskursus pembicaraan antara Islam dan toleransi mengalami pergulatan yang besar hal ini karena Islam yang selalu dikatakan agama yang anti terhadap toleransi, diskriminatif, dan ekstrim. Penghakiman seperti selalu datang dari mulut orang-orang yang membenci Islam, mereka juga berusaha keras untuk merusak citra Islam dengan mengembangkan opini bahwa Islam dan umat Islam tidak menghargai kesetaraan hidup dan hak-hak asasi manusia.

Penghakiman semacam ini memang sangat sulit untuk dielakkan, namun sebetulnya wajah Islam yang sebenarnya bukanlah demikian. Islam sendiri adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk bersikap toleransi, hal ini bisa bisa dibuktikan dari adanya perintah-perintah yang menuntut akan hal ini dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi.

Selanjutnya, terkait  budaya kebebasan berekspresi sering disbanding-sandingkan dalam prinsip-prinsip umum hak asasi. Secara mendasar manusia diberi kebebasan untuk mengekpresikan apapun atas dasar pikiran dan keyakinananya. Kebebasan berekspresi pada dasaranya menurut hukum HAM merupakan perbuatan yang sah-sah saja, namun tetap harus dengan batasan, karena jika tidak diberi batasan justru akan mengarah kepada hate speech.

Menurut Anna Weber, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi terdapat dalam European Convention of Human Right (ECHR) Pasal 10 ayat (2). Dalam artikel nomor 10 dejelaskan bahwa dalam melaksanakan hak kebebasan berekspresi maka harus memperhatikan juga kewajiban dan tanggung jawab. Lain dari itu seseorang harus memperhatikan berbagai hal seperti formalitas, kondisi, pembatasan dan hukuman sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Pendapat Para Ulama tentang Tradisi Takbiran Menggunakan Petasan

Merujuk kepada regulasi HAM didasarkan pada Kovenan Sipil dan Politik, kebebasan tersebut dapat dibatasi yaitu adalah semata-mata untuk menjamin keamanan publik, kesehatan publik, moral publik dan hak asasi orang lain. Syarat lain dari pembatasan tersebut adalah harus terlegislasikan berupa produk undang-undang.

Namun kebebasan berekpresi juga kerap mengalami kritikan, Kritik terhadap kebebasan berkespresi juga dilakukan di daerah-daerah. Sebagai contoh Code Stanford yang berisi batasan kebebasan berekspresi dengan menentukan larangan sebagai berikut: 1) dengan indikasi menghina dan menstigma individual atas dasar ras, sex, warna kulit, agama, orientasi seksual maupun etnik. 2) ditujukan kepada individu maupun kelompok. 3) digunakan untuk menghina atau menyerang dengan kata-kata atau simbol yang dipahami sebagai penyampaian langsung atau kebencian yang mendalam atau penghinaan atas hak asasi manusia atas dasar ras, sex, warna kulit, agama, orientasi seksual maupun etnik.

Menurut Nicholas Wolfson mengutip pendapat Plato dan Aristoteles, bahwa pada suatu masyarakat homogen dan tertutup mempunyai nilai dasar moral yang disepakati sehingga dapat membatasi ekspresi kebencian. Akan tetapi sebagaimana pendapat Spinoza bahwa manusia akan berfikir apa yang disenangi, dan berkata apa yang dipikirkan. Manusia hidup dalam masyarakat yang beragam, relativistik, keterbagian dan perdebatan, bisa atas dasar masalah seks, keluarga, nilai-nilai, dan tujuan dari kehidupan.

Mengapa perbincangan mengenai toleransi sering berbarengan dibahas dengan kebebasan berekspresi, karena sebetulnya kebebasan berekspresi merupakan bagaian dari wujud sikap toleransi itu sendiri, namun suatu waktu ia malah jadi sikap yang dapat mencederai toleransi itu sendiri, terutama seperti yang penulis jelaskan di atas ketika kebebasan berekspresi tersebut disalahgunakan atau tanpa batasan.

Begitupun jika dikaitkan dengan kasus karikatur Nabi Muhammad, kejadian ini sungguh amat disayangkan, seharusnya kebebasan berekspresi tetap harus ada batasannya, dan juga harus diperhatikan tujuannya apa, apalagi jika kasusnya seperti ini yang mana bisa menyinggung satu tokoh penting dari sebuah agama, apalagi dalam agama tersebut terdapat larangan untuk menggambarkan fisik dari tokoh tersebut, dalam hal ini Nabi Muhammad, belum lagi penggambaran yang tidak baik yang jatuhnya justru penghinaaan.

Baca Juga:  Perempuan Ahli Ibadah Masuk Neraka Gara-gara Ini

Oleh sebab itu kejadian ini perlu mendapat kritikan dan sorotan dan pantas membuat kemarahan bagi kalangan umat Islam atas Prancis. Tidakan yang dilakukan oleh kasus prancis ini sebetulnya sudah menodai nilai toleransi dan sudah seharusnya kejadian ini mendapatkan kecaman dari umat Islam di seluruh dunia, karena apabila sikap Prancis ini tidak mendapat kritikan yang tegas maka sama saja dengan menoleransi intoleran.

Karl Popper pernah berkata “unlimited tolerance must lead to the disappearance of tolerance. If we extend unlimited tolerance eve to those who are intolerance, if we are not prepared to defend a tolerant society against the onslaught of the intolerant, then the tolerant will be setroyed, and tolerance with them”. Mentoleransi intoleran berarti sama saja merusak hakikat toleransi itu sendiri. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

orang tua beda agama orang tua beda agama

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

7 Poin Catatan Ranperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Ditulis oleh

Mahasiswa S2 Studi Quran Hadis UIN Sunan Kalijaga

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect