Ikuti Kami

Kajian

Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Askara.co

BincangMuslimah.Com- Belum lama ini konflik antara Islam dan Prancis cukup memberikan efek ketegangan pada dunia, belum lagi semua pihak sangat berhati-hati dalam merespon hal ini, karena pasti ada pro dan kontra serta masing-masing memiliki argumentasi sendiri. Dalam hal ini penulis ingin sedikit berbagi pengetahuan, tidak dalam rangka merespon kasus konflik Islam Prancis secara khusus, namun secara umum ingin beropini bagaimana posisi umat Islam dalam merespon hal ini serta tuduhan balik terhadap Islam sebagai agama yang intoleran, kaku, serta tidak membudayakan kebebasan berekspresi.

Islam semenjak awal kedatangannya empat belas abad yang lalu pada hakikatnya telah membawa ajaran yang bukan hanya menyentuh satu dimensi kehidupan saja, akan tetapi Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menjadi kehidupan yang paripurna dengan membawa ajaran yang multi dimensi, komprehensif, dan membuat pondasi yang bijak bahkan terkait hal-hal kecil.

Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna yang mengatur tata cara kehidupan yang baik termasuk dalam interaksi internal maupun eksternal dengan non muslim sehingga Islam dikenal dengan agama toleransi. Sebelum membahas lebih jauh bagaimana Islam memandang toleransi, sebaiknya perlu dijelaskan definisi toleransi terlebih dahulu. Mengutip dalam “Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama” toleransi secara umum  merupakan suatu sikap manusia yang memiliki aturan, di mana seseorang dapat menghagai, mengormati perilaku orang lain.

Penggunaan sikap toleransi bisa di mana saja, namun ia cukup concern dibahas dalam persoalan interaksi umat beragama. Menurut Umar Hasyim, sebagaimana dikutip dalam “Implementasi Hadis dalam Membangun Pendidikan Multikultural”, Toleransi yaitu pemberian kebebasan kepada sesama manusia atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keyakinan atau mengatur hidupnya dan menentukan nasibnya masing-masing. Sama dalam menjalankan dan menentukan nasibnya itu tidak melanggar dan tidak bertentangan dengan syarat-syarat atas terciptanya ketertiban dan perdamaian dalam masyarakat.

Baca Juga:  Benarkah Menangis Membatalkan Puasa?

Pembicaraan mengenai isu toleransi sering di sebut-sebut dalam berbagai diskursus pembicaran, namun yang cukup consern dibahas adalah toleransi yang berhubungan dengan  agama, secara sikap ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan kehidupan yang rukun antar umat beragama. Namun kenyataannya yang didapat untuk terciptanya toleransi yang sempurna dikalangan masyarakat ini agak sedikit sulit diwujudkan secara sempurna, secara setiap pemeluk agama tentu memiliki keegoisan tersendiri, terutama faktor mayoritas manoritas.

Hal ini terjadi disetiap agama, namun kenyataannya justru dalam diskursus pembicaraan antara Islam dan toleransi mengalami pergulatan yang besar hal ini karena Islam yang selalu dikatakan agama yang anti terhadap toleransi, diskriminatif, dan ekstrim. Penghakiman seperti selalu datang dari mulut orang-orang yang membenci Islam, mereka juga berusaha keras untuk merusak citra Islam dengan mengembangkan opini bahwa Islam dan umat Islam tidak menghargai kesetaraan hidup dan hak-hak asasi manusia.

Penghakiman semacam ini memang sangat sulit untuk dielakkan, namun sebetulnya wajah Islam yang sebenarnya bukanlah demikian. Islam sendiri adalah agama yang mengajarkan pemeluknya untuk bersikap toleransi, hal ini bisa bisa dibuktikan dari adanya perintah-perintah yang menuntut akan hal ini dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis nabi.

Selanjutnya, terkait  budaya kebebasan berekspresi sering disbanding-sandingkan dalam prinsip-prinsip umum hak asasi. Secara mendasar manusia diberi kebebasan untuk mengekpresikan apapun atas dasar pikiran dan keyakinananya. Kebebasan berekspresi pada dasaranya menurut hukum HAM merupakan perbuatan yang sah-sah saja, namun tetap harus dengan batasan, karena jika tidak diberi batasan justru akan mengarah kepada hate speech.

Menurut Anna Weber, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi terdapat dalam European Convention of Human Right (ECHR) Pasal 10 ayat (2). Dalam artikel nomor 10 dejelaskan bahwa dalam melaksanakan hak kebebasan berekspresi maka harus memperhatikan juga kewajiban dan tanggung jawab. Lain dari itu seseorang harus memperhatikan berbagai hal seperti formalitas, kondisi, pembatasan dan hukuman sebagaimana di atur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Hai Ladies, Yuk Turut Serta Menjadi Aktor Kunci Menjaga Toleransi!

Merujuk kepada regulasi HAM didasarkan pada Kovenan Sipil dan Politik, kebebasan tersebut dapat dibatasi yaitu adalah semata-mata untuk menjamin keamanan publik, kesehatan publik, moral publik dan hak asasi orang lain. Syarat lain dari pembatasan tersebut adalah harus terlegislasikan berupa produk undang-undang.

Namun kebebasan berekpresi juga kerap mengalami kritikan, Kritik terhadap kebebasan berkespresi juga dilakukan di daerah-daerah. Sebagai contoh Code Stanford yang berisi batasan kebebasan berekspresi dengan menentukan larangan sebagai berikut: 1) dengan indikasi menghina dan menstigma individual atas dasar ras, sex, warna kulit, agama, orientasi seksual maupun etnik. 2) ditujukan kepada individu maupun kelompok. 3) digunakan untuk menghina atau menyerang dengan kata-kata atau simbol yang dipahami sebagai penyampaian langsung atau kebencian yang mendalam atau penghinaan atas hak asasi manusia atas dasar ras, sex, warna kulit, agama, orientasi seksual maupun etnik.

Menurut Nicholas Wolfson mengutip pendapat Plato dan Aristoteles, bahwa pada suatu masyarakat homogen dan tertutup mempunyai nilai dasar moral yang disepakati sehingga dapat membatasi ekspresi kebencian. Akan tetapi sebagaimana pendapat Spinoza bahwa manusia akan berfikir apa yang disenangi, dan berkata apa yang dipikirkan. Manusia hidup dalam masyarakat yang beragam, relativistik, keterbagian dan perdebatan, bisa atas dasar masalah seks, keluarga, nilai-nilai, dan tujuan dari kehidupan.

Mengapa perbincangan mengenai toleransi sering berbarengan dibahas dengan kebebasan berekspresi, karena sebetulnya kebebasan berekspresi merupakan bagaian dari wujud sikap toleransi itu sendiri, namun suatu waktu ia malah jadi sikap yang dapat mencederai toleransi itu sendiri, terutama seperti yang penulis jelaskan di atas ketika kebebasan berekspresi tersebut disalahgunakan atau tanpa batasan.

Begitupun jika dikaitkan dengan kasus karikatur Nabi Muhammad, kejadian ini sungguh amat disayangkan, seharusnya kebebasan berekspresi tetap harus ada batasannya, dan juga harus diperhatikan tujuannya apa, apalagi jika kasusnya seperti ini yang mana bisa menyinggung satu tokoh penting dari sebuah agama, apalagi dalam agama tersebut terdapat larangan untuk menggambarkan fisik dari tokoh tersebut, dalam hal ini Nabi Muhammad, belum lagi penggambaran yang tidak baik yang jatuhnya justru penghinaaan.

Baca Juga:  Islam Menerima Pengakuan Korban Kekerasan Seksual

Oleh sebab itu kejadian ini perlu mendapat kritikan dan sorotan dan pantas membuat kemarahan bagi kalangan umat Islam atas Prancis. Tidakan yang dilakukan oleh kasus prancis ini sebetulnya sudah menodai nilai toleransi dan sudah seharusnya kejadian ini mendapatkan kecaman dari umat Islam di seluruh dunia, karena apabila sikap Prancis ini tidak mendapat kritikan yang tegas maka sama saja dengan menoleransi intoleran.

Karl Popper pernah berkata “unlimited tolerance must lead to the disappearance of tolerance. If we extend unlimited tolerance eve to those who are intolerance, if we are not prepared to defend a tolerant society against the onslaught of the intolerant, then the tolerant will be setroyed, and tolerance with them”. Mentoleransi intoleran berarti sama saja merusak hakikat toleransi itu sendiri. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Berbuat Baik terhadap Non-Muslim dalam Prinsip al-Quran

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Pentingnya Sikap Toleransi dalam Kajian Hadis Nabi

Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim Toleransi Tidak Terbatas untuk Non-Muslim

Tafsir Surah al-Mumtahanah Ayat 8: Menghormati Pemeluk Agama Lain

Ditulis oleh

Mahasiswa S2 Studi Quran Hadis UIN Sunan Kalijaga

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect