Ikuti Kami

Kajian

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Definisi anak menurut hukum

BincangMuslimah.Com – Ketika membaca sebuah berita tindak kriminal, tak jarang kita membaca jika pelaku kejahatan adalah anak dibawah umur atau belum dewasa. Kemudian hal ini menjadi pertimbangan aparat penegak hukum terkait tata cara persidangan hingga vonis untuk terdakwa.

Sementara ketika kita berbicara tindakan hukum, maka tentu berbicara kecakapan bertindak. Keduanya menjadi satu kesatuan dan mempunyai arti teknis hukum tertentu. Tulisan ini akan membahas definisi anak dalam hukum dan kecakapan bertindak, sekaligus umur berapa seorang anak bisa dianggap dewasa.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subyek hukum bisa manusia (natuurlijk persoon) yakni orang pada umumnya, dan Badan Hukum (rechtpersoon), misalnya Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.

Riduan Syaharani dalam buku Seluk Beluk Hukum Perdata mengatakan, hak dan kewajiban perdata tidak bergantung kepada agama, golongan, kelamin, umur, warga negara maupun orang asing, semua sama. Namun, walaupun setiap orang tanpa terkecuali sebagai pendukung hak dan kewajiban, tetapi tidak semua cakap untuk melakukan tindakan hukum.

Subekti mengatakan, pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Kemudian, Pasal 1330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) menyebutkan salah satu golongan yang dinyatakan tidak cakap adalah anak yang belum dewasa. Lalu sebenarnya kapan seorang anak sudah bisa dikatakan dewasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus melihat beberapa undang-undang.

Menurut beberapa UU berikut usia seseorang yang sudah tidak dianggap anak lagi ketika 16 tahun, 17 tahun, 18 tahun, 19 tahun, dan 21 tahun. Usia 16 tahun berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 45 mengatakan, ”dalam hal penuntutan pidana terhadap seseorang yang belum dewasa karena telah melakukan perbuatan sebelum umur 16 tahun…”

Baca Juga:  Melihat Hukuman Tambahan bagi Pedofilia di Indonesia

Dalam UU Administrasi Kependudukan, seseorang yang berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Begitu pula dengan UU Pemilu, untuk memberikan suara dalam pemilihan maka seseorang haruslah sudah mencapai umur 17 tahun.

Untuk definisi anak dalam usia 18 tahun cukup banyak yang menyebutkan dalam UU diantaranya:

1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 1 angka 5 “anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya”;

2. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 1 ayat (1) “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun;

3. Konveksi Hak Anak Bagian 1 pasal 1, mendefinisikan anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan UU yang berlaku untuk anak-anak kedewasaan telah dicapai lebih cepat, termasuk anak yang masih dalam kandungan;

4. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 24 Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun;.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 Anak sebagai orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin;

6. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 4 “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun”;

7. UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 Angka 5 anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun dan yang masih berada di dalam kandungan.

Sementara itu, UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, menyebutkan batas minimal pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Baca Juga:  Hukum Penetapan Nasab Anak dalam Agama Islam

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan anak yang mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Kendati dalam Pasal 47 menyebutkan “anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam buku pertama tentang orang, Pasal 330 mendefinisikan anak adalah mereka yang berusia dibawah 21. Pun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 98 ayat (1) pula menyebutkan batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun. Sejauh ini untuk pendefinisian anak dalam berbagai undang-undang, usia 21 ini adalah angka tertinggi.

Perbedaan dalam definisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan “batas mana yang digunakan?”

Belum adanya keseragaman untuk definisi anak menurut hukum ini juga akan berpengaruh pada pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Kita tentu juga harus banyak memperkaya pengetahuan terkait hal ini, karena definisi anak akan berbeda sesuai dengan kebutuhan dalam berbagai hal.

Kita dituntut untuk paham apa masalah hukum yang tengah dihadapi, lalu melihat subyek hukum nya (orang yang melakukan), baru merujuk ke UU yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang ingin melamar pekerjaan, apakah anak tersebut sudah berusia 18 tahun? Hal ini tentu merujuk pada UU Ketenagakerjaan yang mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Begitupun dalam hal lain, solusi ini dapat diterapkan.

 

Rekomendasi

Partisipasi orang tua Partisipasi orang tua

Parenting Islami: Pentingnya Partisipasi Orang Tua dalam Pendidikan

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Keterampilan sosial dimiliki anak Keterampilan sosial dimiliki anak

4 Keterampilan Sosial yang Harus Dimiliki Oleh Anak

rasulullah menegur pilih kasih rasulullah menegur pilih kasih

Saat Rasulullah Menegur Sahabatnya yang Pilih Kasih terhadap Anak Lelakinya

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect