Ikuti Kami

Kajian

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Definisi anak menurut hukum

BincangMuslimah.Com – Ketika membaca sebuah berita tindak kriminal, tak jarang kita membaca jika pelaku kejahatan adalah anak dibawah umur atau belum dewasa. Kemudian hal ini menjadi pertimbangan aparat penegak hukum terkait tata cara persidangan hingga vonis untuk terdakwa.

Sementara ketika kita berbicara tindakan hukum, maka tentu berbicara kecakapan bertindak. Keduanya menjadi satu kesatuan dan mempunyai arti teknis hukum tertentu. Tulisan ini akan membahas definisi anak dalam hukum dan kecakapan bertindak, sekaligus umur berapa seorang anak bisa dianggap dewasa.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subyek hukum bisa manusia (natuurlijk persoon) yakni orang pada umumnya, dan Badan Hukum (rechtpersoon), misalnya Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan.

Riduan Syaharani dalam buku Seluk Beluk Hukum Perdata mengatakan, hak dan kewajiban perdata tidak bergantung kepada agama, golongan, kelamin, umur, warga negara maupun orang asing, semua sama. Namun, walaupun setiap orang tanpa terkecuali sebagai pendukung hak dan kewajiban, tetapi tidak semua cakap untuk melakukan tindakan hukum.

Subekti mengatakan, pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum. Kemudian, Pasal 1330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) menyebutkan salah satu golongan yang dinyatakan tidak cakap adalah anak yang belum dewasa. Lalu sebenarnya kapan seorang anak sudah bisa dikatakan dewasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus melihat beberapa undang-undang.

Menurut beberapa UU berikut usia seseorang yang sudah tidak dianggap anak lagi ketika 16 tahun, 17 tahun, 18 tahun, 19 tahun, dan 21 tahun. Usia 16 tahun berlaku pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 45 mengatakan, ”dalam hal penuntutan pidana terhadap seseorang yang belum dewasa karena telah melakukan perbuatan sebelum umur 16 tahun…”

Baca Juga:  Parenting Islami: Bentuk Partisipasi Orang Tua kepada Anak

Dalam UU Administrasi Kependudukan, seseorang yang berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Begitu pula dengan UU Pemilu, untuk memberikan suara dalam pemilihan maka seseorang haruslah sudah mencapai umur 17 tahun.

Untuk definisi anak dalam usia 18 tahun cukup banyak yang menyebutkan dalam UU diantaranya:

1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 1 angka 5 “anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya”;

2. UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 1 ayat (1) “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun;

3. Konveksi Hak Anak Bagian 1 pasal 1, mendefinisikan anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun, kecuali berdasarkan UU yang berlaku untuk anak-anak kedewasaan telah dicapai lebih cepat, termasuk anak yang masih dalam kandungan;

4. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 24 Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun;.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 1 Anak sebagai orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin;

6. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 1 angka 4 “anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun”;

7. UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 1 Angka 5 anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun dan yang masih berada di dalam kandungan.

Sementara itu, UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, menyebutkan batas minimal pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Baca Juga:  Kadar Najis yang Ma’fu ‘Anhu (Tolerir)

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya perkawinan anak sesuai dengan UU Perlindungan anak yang mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Kendati dalam Pasal 47 menyebutkan “anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam buku pertama tentang orang, Pasal 330 mendefinisikan anak adalah mereka yang berusia dibawah 21. Pun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 98 ayat (1) pula menyebutkan batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun. Sejauh ini untuk pendefinisian anak dalam berbagai undang-undang, usia 21 ini adalah angka tertinggi.

Perbedaan dalam definisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan “batas mana yang digunakan?”

Belum adanya keseragaman untuk definisi anak menurut hukum ini juga akan berpengaruh pada pertimbangan hakim dalam membuat keputusan. Kita tentu juga harus banyak memperkaya pengetahuan terkait hal ini, karena definisi anak akan berbeda sesuai dengan kebutuhan dalam berbagai hal.

Kita dituntut untuk paham apa masalah hukum yang tengah dihadapi, lalu melihat subyek hukum nya (orang yang melakukan), baru merujuk ke UU yang bersangkutan. Misalnya, seseorang yang ingin melamar pekerjaan, apakah anak tersebut sudah berusia 18 tahun? Hal ini tentu merujuk pada UU Ketenagakerjaan yang mendefinisikan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Begitupun dalam hal lain, solusi ini dapat diterapkan.

 

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Keterampilan sosial dimiliki anak Keterampilan sosial dimiliki anak

4 Keterampilan Sosial yang Harus Dimiliki Oleh Anak

rasulullah menegur pilih kasih rasulullah menegur pilih kasih

Saat Rasulullah Menegur Sahabatnya yang Pilih Kasih terhadap Anak Lelakinya

Pendidikan akhlak anak Pendidikan akhlak anak

Nilai Pendidikan Akhlak bagi Anak Menurut Syeikh Nawawi al-Bantani

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Khazanah

Makna Tawakkal atau Berserah Diri kepada Allah

Ibadah

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

Ibadah

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect