BincangMuslimah.Com – Tayamum merupakan salah satu cara bersuci dengan media debu. Sebagai ganti wudhu dan mandi. Namun tayamum diperbolehkan dengan syarat-syarat yang ketat. Selain syarat tayamum, terdapat empat rukun dalam tayamum yang harus umat muslim perhatikan agar tayamum yang ia kerjakan sah. Dalam kitab Ghayah wa al-Taqrib disebutkan
وفرائضه أربعة أشياء النية مسح الوجه ومسح اليدين مع الورفقين والترتيب
“Fardhu-fardhu tayamum ada empat: Niat, mengusap wajah, mengusap tangan hingga siku, dan tertib.”
Tayamum merupakan kemudahan yang Allah berikan kepada umatnya ketika sulit mendapatkan air untuk bersuci. Maka keringanan tayamum berlaku selama ada udzur yang menyebabkan ia boleh tayamum. Sebagaimana disyariatkan berdasarkan firman Allah surah Al-Maidah ayat 6;
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jikalau kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja buang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka kalian lakukanlah tayamum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam tiap-tiap rukun yang disebutkan di atas terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam Fathul Qarib sebagaimana berikut:
Pertama, niat. Ketika orang yang tayamum meniatkan tayamum untuk ibadah wajib dan sunah maka ia boleh melakukan keduanya, begitu juga jika ia meniatkan untuk ibadah wajib saja ia masih boleh untuk melakukan shalat sunnah. Namun jika ia hanya meniatkan untuk shalat sunnah maka ia tidak diperbolehkan melakukan shalat wajib.
Niat tayamum wajib dibarengkan dengan pemindahan debu dari tempat debu menuju wajab/tangan yang wajib diusap. Jika berhadas (misal kentut) setelah memindahkan debu dan belum sampai ke wajah maka tidak boleh mengusap menggunakan debu tersebut tapi harus menggunakan debu yang lainnya.
Kedua dan ketiga, mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku. Hendaknya menepukkan tangan dua kali di atas debu. Jika ketika proses penepukan debu tersebut ada debu yang menempel tanpa ada proses menepuk maka tidak masalah dan itu cukup untuk tayamum.
Keempat, tertib. Maka ketika tayamum, hendaknya mendahulukan wajah daripada tangan baik tayamum dari hadas kecil atau hadas besar. Namun pengambilan debu tidak disyaratkan untuk urut, maka boleh jika tangan kanan mengabil debu dan mengusapnya untuk tangan kiri.
Itulah empat rukun dalam bertayamum. Jika salah satunya tertinggal, maka tayamumnya tidak sah.