Ikuti Kami

Kajian

Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Teologi

saleeha jabben (madinanews.com)

BincangMuslimah.Com – Kepemimpinan perempuan merupakan sebuah persoalan yang tidak dapat dilepaskan dari permasalahan gender, termasuk dalam Islam. Adapun yang dimaksud dengan gender dalam tulisan ini adalah konstruksi sosial yang membedakan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan nilai-nilai, fungsi, maupun karakteristik tertentu. Di dalam Islam sendiri, kepemimpinan perempuan masih menjadi persoalan pro dan kontra.

Meskipun pada hakikatnya agama Islam hadir untuk memuliakan dan memperjuangkan hak-hak kaum perempuan, akan tetapi faktanya di beberapa negara Islam atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, hak-hak politik perempuan masih dibatasi oleh pemahaman-pemahaman keagamaan yang cenderung konservatif.

Terdapat banyak pihak yang menilai pemahaman bahwa Islam melarang perempuan sebagai pemimpin adalah sebuah kesalahan orang-orang dalam mengiprentasikan suatu ayat. Di dalam salah satu hadits misalnya, dikatakan sebagai berikut, “Persia telah mengangkat putri Kisra pemimpin (raja) mereka, maka beliau bersabda, “tidak akan beruntung suatu kaum yang mempercayakan atau menguasakan urusan mereka kepada seorang wanita (mengangkatnya menjadi pemimpin mereka)” (H.R. Bukhari).

Padahal di dalam hadis di atas, yang dimaksud dengan “pemimpin perempuan” adalah putri Kisra yang bernama Buaran binti Syairawaihi bin Kisra bin Barwaiz. Hal tersebut memang tidak bisa dilepaskan dari keadaan sosio-historis pada masa itu dimana perempuan masih dianggap sebagai warga kelas dua (second civilized), sementara salah satu syarat menjadi seorang pemimpin adalah harus dihormati oleh rakyatnya.

Oleh karena itu, dengan perkembangan zaman dan budaya dimana perempuan tidak lagi dianggap sebagai masyarakat kelas dua serta mendapatkan kepercayaan publik, maka sah-sah saja apabila perempuan menjadi pemimpin dan berpartisipasi di dalam ruang publik.

Neng Dara Affiah, Seorang Muslim Reformis Indonesia, mengatakan bahwa sebagian besar interpretasi terhadap paradigma keislaman  tersebut hanya berdasarkan kepada ego laki-laki yang tabu untuk tunduk di bawah kepemimpinan perempuan.

Baca Juga:  Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Ketiak bagi Perempuan

Padahal jika kita merujuk pada firman Allah, hadis  dan sejarah, salah satu perempuan yang telah terlebih ditauladankan oleh umat Islam adalah Khadijah, istri Rasulullah saw., (bahkan dalam beberapa hadis, Allah memberi salam padanya).

Siti Khadijah r.a adalah salah satu pedagang perempuan yang tersukses dan disegani oleh suku Quraisy. Namanya dikenal hingga membuat Nabi Muhammad kagum oleh manajemen dan kepemimpinannya dalam mengatur bisnis.

Beberapa penafsir kontemporer seperti Dr. Nashiruddin Umar, menjelaskan bahwa secara teologis, sebenarnya posisi perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara.  Seperti disebut dalam Al-Qur’an, Q.S. Hujurat 49:13, “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” Kata insan di sini sangat jelas merujuk pada manusia tanpa menyebut identitas gender.

Dalam Sejarah Islam sendiri, banyak tokoh perempuan yang juga menjabat sebagai kepala politik, misalnya Tarken Khatun, yang menjadi Ratu Kesultanan Seljuk atas restu Kekhalifahan Abbasiyah, Al-Muqtadi Billah, dan juga Sulthanah Safiatuddin di Aceh. Ini menunjukkan bahwa pemilihan perempuan sebagai pemimpin politik dalam agama Islam bukanlah masalah teologi atau doktrinal yang sudah final, tetapi masalah syiasah (sosial politik) yang sifatnya cair, fleksibel dan dinamis (sesuai kebutuhan).

Semantara itu di dalam perspektif keilmuan Barat, Anne Phillips di dalam bukunya yang berjudul Gender and Culture, mengatakan bahwa representasi perempuan dalam politik berguna untuk menekan perbedaan sehingga perempuan dapat mewakili kelompoknya karena beberapa kelompok membutuhkan hak dan jaminan yang berbeda dari yang lain untuk mencapai kesetaraan yang sama.

Baca Juga:  Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam

Selain Anne Phillips,  Robert Darcy dalam bukunya yang berjudul Women, Elections, and Representation mengatakan bahwa representasi perempuan dibutuhkan karena laki-laki dan perempuan memiliki lingkungan yang berbeda dalam masyarakat, sehingga sebagai konsekuensinya perempuan memiliki pengetahuan dan wawasan tentang beberapa hal yang tidak dimiliki oleh laki-laki.

Rekomendasi

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Ketiak bagi Perempuan

baik pada perempuan islam baik pada perempuan islam

Kredibilitas Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect