Ikuti Kami

Kajian

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

BincangMuslimah.Com – Saat ini, banyak orang memaknai hijab hanya sebagai penutup. Hal tersebut menunjukkan bahwa hijab hanya dianggap sebagai alat penutup, bagian dari pakaian perempuan. Padahal, jika ditinjau dari asal katanya, sebenarnya tidak semua penutup disebut hijab.

Dalam tulisan ini akan diulas mengenai konsep hijab menurut Murtadha Muthahhari. Ia menyatakan bahwa hijab perempuan dalam Islam yang dimaksud adalah kewajiban seorang perempuan agar menutup auratnya, terutama saat berbaur dengan laki-laki.

Sebab, dalam ajaran agama Islam, laki-laki yang bertemu dengan perempuan saat berbaur bukanlah muhrim, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut ditetapkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an.

Sayangnya, menurut Murtadha Muthahari, ayat-ayat yang berhubungan dengan hijab tersebut tidak merujuk kepada kata hijab. Ia memaparkan bahwa ayat yang menggunakan kata hijab justru merujuk pada istri-istri Nabi.

Dalam buku Wanita dan Hijab (2004), batas-batas hijab dalam Islam menurut Murtadha Muthahhari meliputi beberapa hal. Salah satunya adalah permintaan izin saat akan memasuki rumah seseorang.

Orang-orang Arab pada zaman jahiliyah tidak mengenal budaya minta izin pada waktu akan memasuki rumah orang lain. Sebab, pintu-pintu masuk rumah orang Arab selalu dalam keadaan terbuka. Budaya minta izin saat akan akan memasuki rumah orang lain pun dianggap sebagai suatu penghinaan.

Islam datang dan mencela kebiasaan di atas. Setelah Islam datang, seseorang tidak berhak untuk memasuki rumah orang lain kecuali jika ia memeroleh izin dari pemiliknya atau penghuninya sebagaimana firman Allah Swt. dalam Qur’an Surat an-Nur Ayat 27.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”

Dalam ayat tersebut, ada kalimat “hatta tasta nisu” (sebelum kalian meminta izin) pada waktu yang diharapkan mendapatkan izin. Menurut Murtadha Muthahhari, hal tersebut sebenarnya memberi isyarat jeleknya memasuki rumah orang lain tanpa kesediaan dari yang memiliki rumah. Kata “izin” tersebut berlawanan dengan “menghalangi” atau “mengusir”.

Baca Juga:  Shalat Sunnah Rawatib Bagi Perempuan, Lebih Utama di Masjid atau Rumah?

Maka, konsep hijab dalam konteks ini menurut Murtadha Muthahhari adalah permintaan izin pada waktu akan memasuki rumah seseorang. Sebab, apabila kita masuk tanpa meminta izin terlebih dahulu, terkadang bisa saja memicu rasa keberatan, kebencian, marah dan gundah.

Penekanan yang dipaparkan oleh Murtadha Muthahhari adalah salah satu aspek pengantar bentuk hijab. Islam memerintahkan agar jangan memasuki rumah-ruamah yang berpenghuni tanpa meminta izin. Hal ini disebabkan oleh dua perkara, yaitu: Menyangkut soal kehormatan dan terhijabnya seorang perempuan.

Setiap orang, saat berada di dalam rumahnya, ada hal-hal yang terkadang tidak suka dilihat orang lain, sekalipun terhadap sahabat-sahabat karib. Sebab, bisa saja dua orang yang bertemu sejalan dalam segala hal, tapi masing-masing dari mereka memiliki rahasia tertentu yang tidak ingin di ketahui oleh orang lain.

Murtadha Muthahhari menambahkan bahwa permintaan izin tidak hanya berlaku terhadap rumah-rumah yang terdapat perempuan di dalamnya, tapi juga telah menjadi hukum yang umum. Permintaan izin tersebut hanya berlaku bagi rumah-rumah yang berpenghuni.

Maksudnya adalah tempat-tempat tertentu dalam kehidupan manusia yang bersifat khusus. Selain itu, mencakup pula tempat tersendiri. Misalkan tempat lalu-lalang masyarakat umum seperti toilet umum, toko-toko, kedai-kedai, dan tempat-tempat umum lainnya.[]

Rekomendasi

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

Muslimah Harus Berhijab Panjang Muslimah Harus Berhijab Panjang

Tafsir An-Nur Ayat 31: Apakah Muslimah Harus Berhijab Panjang?

Siswi SMA Dipaksa Berjilbab Siswi SMA Dipaksa Berjilbab

Siswi SMA Negeri Bantul Dipaksa Berjilbab, Seharusnya Tiada Paksaan dalam Berjilbab

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect