BincangMuslimah.Com – Saat ini, banyak orang memaknai hijab hanya sebagai penutup. Hal tersebut menunjukkan bahwa hijab hanya dianggap sebagai alat penutup, bagian dari pakaian perempuan. Padahal, jika ditinjau dari asal katanya, sebenarnya tidak semua penutup disebut hijab.
Dalam tulisan ini akan diulas mengenai konsep hijab menurut Murtadha Muthahhari. Ia menyatakan bahwa hijab perempuan dalam Islam yang dimaksud adalah kewajiban seorang perempuan agar menutup auratnya, terutama saat berbaur dengan laki-laki.
Sebab, dalam ajaran agama Islam, laki-laki yang bertemu dengan perempuan saat berbaur bukanlah muhrim, begitu juga sebaliknya. Hal tersebut ditetapkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Sayangnya, menurut Murtadha Muthahari, ayat-ayat yang berhubungan dengan hijab tersebut tidak merujuk kepada kata hijab. Ia memaparkan bahwa ayat yang menggunakan kata hijab justru merujuk pada istri-istri Nabi.
Dalam buku Wanita dan Hijab (2004), batas-batas hijab dalam Islam menurut Murtadha Muthahhari meliputi beberapa hal. Salah satunya adalah permintaan izin saat akan memasuki rumah seseorang.
Orang-orang Arab pada zaman jahiliyah tidak mengenal budaya minta izin pada waktu akan memasuki rumah orang lain. Sebab, pintu-pintu masuk rumah orang Arab selalu dalam keadaan terbuka. Budaya minta izin saat akan akan memasuki rumah orang lain pun dianggap sebagai suatu penghinaan.
Islam datang dan mencela kebiasaan di atas. Setelah Islam datang, seseorang tidak berhak untuk memasuki rumah orang lain kecuali jika ia memeroleh izin dari pemiliknya atau penghuninya sebagaimana firman Allah Swt. dalam Qur’an Surat an-Nur Ayat 27.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰٓ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”
Dalam ayat tersebut, ada kalimat “hatta tasta nisu” (sebelum kalian meminta izin) pada waktu yang diharapkan mendapatkan izin. Menurut Murtadha Muthahhari, hal tersebut sebenarnya memberi isyarat jeleknya memasuki rumah orang lain tanpa kesediaan dari yang memiliki rumah. Kata “izin” tersebut berlawanan dengan “menghalangi” atau “mengusir”.
Maka, konsep hijab dalam konteks ini menurut Murtadha Muthahhari adalah permintaan izin pada waktu akan memasuki rumah seseorang. Sebab, apabila kita masuk tanpa meminta izin terlebih dahulu, terkadang bisa saja memicu rasa keberatan, kebencian, marah dan gundah.
Penekanan yang dipaparkan oleh Murtadha Muthahhari adalah salah satu aspek pengantar bentuk hijab. Islam memerintahkan agar jangan memasuki rumah-ruamah yang berpenghuni tanpa meminta izin. Hal ini disebabkan oleh dua perkara, yaitu: Menyangkut soal kehormatan dan terhijabnya seorang perempuan.
Setiap orang, saat berada di dalam rumahnya, ada hal-hal yang terkadang tidak suka dilihat orang lain, sekalipun terhadap sahabat-sahabat karib. Sebab, bisa saja dua orang yang bertemu sejalan dalam segala hal, tapi masing-masing dari mereka memiliki rahasia tertentu yang tidak ingin di ketahui oleh orang lain.
Murtadha Muthahhari menambahkan bahwa permintaan izin tidak hanya berlaku terhadap rumah-rumah yang terdapat perempuan di dalamnya, tapi juga telah menjadi hukum yang umum. Permintaan izin tersebut hanya berlaku bagi rumah-rumah yang berpenghuni.
Maksudnya adalah tempat-tempat tertentu dalam kehidupan manusia yang bersifat khusus. Selain itu, mencakup pula tempat tersendiri. Misalkan tempat lalu-lalang masyarakat umum seperti toilet umum, toko-toko, kedai-kedai, dan tempat-tempat umum lainnya.[]
2 Comments