Ikuti Kami

Kajian

Perdebatan tentang Hukum Perempuan Belajar Menulis

perempuan menulis
https://www.goodnewsfromindonesia.id/

BincangMuslimah.Com – Budaya dan adat istiadat secara terus menerus telah mengkontruksi perempuan hanya di dapur (memasak), sumur (mencuci) dan kasur (seks). Seiring berjalannya waktu, stigma maupun kontruksi tersebut dilawan oleh para perempuan hebat. Sebut saja R.A Kartini, R.A Lasmaningrat, Nyai Rasuna Said dan para perempuan lainnya.

Perlawanan ini tidak hanya tentang sumur, dapur dan kasur. Tapi perjuangan ini menyangkut kepada bagaimana perempuan menulis, membaca bahkan  mengenyam pendidikan seperti laki-laki. Secara gamblang pada zaman sekarang kita telah mengenal banyak penulis hebat dari kalangan ulama perempuan. Ini membuktikan bahwa di zaman sekarang, telah menjadi kesepakatan  para ulama bahwa perempuan bisa menulis atau perempuan belajar menulis dibolehkan, bahkan menjadi sesuatu hal yang diwajibkan.

Pada zaman dahulu sebelum kemerdekaan, perempuan yang hendak atau yang sudah bisa menulis menjadi sebuah polemik di kalangan ulama. Dalam kitab Majmu’ Assyariah, Kiai Sholeh Darat menjadi orang pertama yang membuka cakrawala R.A Kartini dengan ungkapan “habis gelap terbitlah terang”. Kiai Sholeh berpendapat bahwa perempuan dilarang untuk belajar menulis. Beliau menuliskan sebagai berikut`

Anapun anak wadon maka ora wenang den wuru’i  nulis senajan karena arah ilmu. Karana nolak maksiat iku wajib karena arah ilmu. Karana nolak maksiat iku wajib karena wodon ika ora sempurna agamane lamun bisa nulis ora aman lamun tumiba maksiat karono iku tulisan luweh gampang tumibo maksiat”

Terjemahan:

Adapun bagi anak perempuan maka tidak diperkenankandiajari untuk mencari ilmu. Hal ini karena menolak maksiat itu wajib hukumnya. Karena perempuan itu tidak sempurna agamanya. Kalau bisa menulis tidaklah aman dari maksiat, karena tulisan itu lebih mudah mengantarka kepada kemaksiatan.” (Majmu’ Assyariah, 178)

Pendapat berbeda disampaikan oleh Kiai Ahmad Abdul Hamid al-Kendali dalam karyanya “Risalatun Nisa” yang dimuat oleh Majalah Nahdatul Ulama (NU), nomor 3, Tahun 1346 H / 1927 M. Beliau menyatakan dengan hukum yang lebih terperinci, bahwa perempuan yang belajar menulis untuk penghias diri (zhinah=pepaes[b.Jawa], maka paling jauh makruh tanzih. Makruh tanzih adalah perkara yang lebih baik tidak dilakukan, meskipun jika dilakukan pun tidak berdosa.

Baca Juga:  Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Majalah ini juga menjelaskan bahwa apabila perempuan belajar menulis  sebagai maksud dan tujuan buruk, maka hukumnya haram secara mutlak. Hal ini tidak hanya berlaku untuk perempuan tapi juga laki-laki. Hal tersebut dilandaskan pada dua kaidah fikih yaitu sebab ini sama dengan hukum kausalitas, dimana segala sesuatu sangat bergantung tujuannya.

Lebih terperinci dalam kitab Ziyadut Ta’liqat dijelaskan, apabila perempuan belajar menulis sebagai tujuan untuk mencari pekerjaan, untuk berdagang bahkan untuk mengetahui  ilmu pengetahuan maka hukumnya disesuaikan dengan jenis dan tujuan pekerjaan tersebut. Dalam hal ini ditafsirkan apabila pekerjaannya halal maka proses belajarnya diperbolehkan. Sebagaimana jika perempuan belajar menulis karena mencatat ilmu agama maka hukumnya sama halnya dengan hukum perantaranya. Sedangkan apabila pekerjaannya haram, maka prosesnya juga diharamkan.

Pendapat dalam majalah NU tersebut disandarkan kepada pendapat Imam Ibnu Hajar dan pendapat K.H M.Hasyim Asy’ari dalam kitab Ziyadut Ta’liqot yang menyatir  hadis Rasulullah.

عَنْ الشِّفَاءِ بِنْتِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا عِنْدَ حَفْصَةَ فَقَالَ لِي أَلَا تُعَلِّمِينَ هَذِهِ رُقْيَةَ النَّمْلَةِ كَمَا عَلَّمْتِيهَا الْكِتَابَةَ

“Dari (Shahabiah) Asy-Syifa’ binti Abdullah ia berkata,”Rasulullah pernah menemuiku, sementara aku sedang berada di rumah Hafshah. Lalu beliau berkata kepadaku: “Tidakkah engkau ajari dia Ruqyah namlah sebagaimana engkau mengajarinya menulis?” (HR. Abu Dawud)

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa perempuan dibolehkan untuk belajar menulis. Wallahu’alam.

Rekomendasi

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

Komentari

Komentari

Terbaru

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

AICIS+ 2025: Eka Srimulyani Paparkan Gerakan Eko-Feminisme Islam di Aceh

Berita

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Keluarga

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Keluarga

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Pengaruh Sumpah Pemuda dalam Kebangkitan Perempuan

Muslimah Daily

Connect