Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan Baik untuk Dikhitan?

Tradisi Sunat Perempuan
Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

BincangMuslimah.Com – Khitan yang lebih poluler kita kenal dengan istilah sunat di masyarakat, rasanya sering terdengar dan bahkan setiap laki-laki muslim semua menjalaninya. Namun istilah khitan perempuan juga bukan suatu hal yang asing lagi bagi masyarakat, yang biasanya dilakukan secara simbolik, yang dilakukan olah dukun bayi. Misalnya dengan memoles sepotong kunyit yang telah dibuang kulitnya pada klitoris (bagian kemaluan perempuan).

Berbagai buku fiqh klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Adapun sunat pada anak perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.

Imam Nawawi berpendapat bahwa khitan dalam pandangan Imam Syafii dan kebanyakan ulama adalah wajib hukumnya baik laki-laki maupun perempuan. Bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi pucuk penis hingga terlihat semua pucuk dzakar. Sedangkan bagi perempuan yang wajib adalah memotong bagian paling atas dari kulit yang ada di vagina. Sementara dalam pandangan Imam Malik Khitan adalah sunnah.

Menurut Ibnu Qudaimah, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki namun bagi perempuan khitan hanya sebatas keutamaan saja. Khitan perempuan bertujuan untuk mengendalikan nafsu syahwat perempuan agar tidak  hyperseks.

Sekilas jika dilihat dari perdebatan fiqih di atas, maka kehidupan seksualitas anak perempuan telah diatur dan dirumuskan oleh banyak kepentingan di luar dirinya sendiri. Keluarga dan masyarakat demikian dominan di dalam mengontrol tubuh perempuan itu cenderung membuat anak-anak sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi dalam rumah tangga.

Nasaruddin Umar mengemukakan sejarah khitan perempuan berasal dari kepercayaan dalam agama Yahudi, kalau perempuan memiliki nafsu seksual yang agresif. Legitimasi kutukan tersebut terdapat dalam kitab Talmud yang berbunyi “Perempuan masih akan merasakan hubungan seks lebih lama sementara suaminya sudah tidak kuat lagi dan perempuan dengan sangat berhasrat melakukan hubungan seks terhadap suaminya, tetapi amat berat menyampaikan hasrat itu kepada suaminya” (Nasaruddin Umar,  Dilema Seksual Dalam Agama: Implikasi Tradisi Yahudi Kedalam Tradisi Islam).

Baca Juga:  Ustad Ahong: Ustadz Muda Penerima MAARIF Award 2020

Atas dasar inilah, sebagian masyarakat meyakini bahwa pada dasarnya perempuan memiliki nafsu seksual agressif (hyperseksual), makanya perempuan harus dikebiri dengan khitan untuk menstabilkan syahwat perempuan.

Meski mayoritas ulama fiqih mengatakan terdapat manfaat dalam khitan perempuan, mudharat yang ditimbulkan tidak sedikit. Dalam kitab Tafsir Wanita karangan Syaikh Imad Zaki al-Barudi disebutkan jika dikhitan melebihi batas maka syahwat perempuan akan melemah sehingga akan mengurangi kenikmatan dalam berhubungan dengan suami.

Sementara menurut Dr. Nur Rofiah, dalam salah satu sesi Kajian Gender Islam (KGI), khitan perempuan bisa berakibat menyulitkan dan menyakiti perempuan ketika laki-laki melakukan penetrasi dalam berhubungan intim. Sebab organ perempuan yang dihilangkan dalam proses khitan menghilangkan kemampuan organ untuk melumasi tempat penetrasi.

Karena itu meski dilihat dari tujuan sunat perempuan yang dimaksudkan untuk mengendalikan nafsu syahwat seorang perempuan agar tidak  hyperseks, justru itu bagian dari kekerasan terhadap anak perempuan. Pada konteks ini, sunat perempuan justru dapat berdampak buruk bagi perempuan. Dalam jangka panjang perempuan akan cenderung tidak bisa menikmati hubungan seksual dalam pernikahannya.

Menurut perspektif perlindungan anak, khitan perempuan yang dilakukan dengan cara melukai bagian dari alat kelamin perempuan sekecil apapun adalah kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, juga merupakan tindakan yang merendahkan perempuan dan diskriminatif.

Dilihat dari sudut pandang perspektif feminisme, khitan perempuan menjadi bukti kuat bahwa perempuan tidak otonom atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan menjadi medan pertempuran berbagai kepentingan sosial, tradisi, budaya, modal, dan agama.

Sehingga dari sudut pandang Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Perempuan, sunat perempuan menjadi dipermasalahkan karena apapun bentuk dan motivasi dilakukannya sunat pada perempuan akan melanggar Hak Asasi Perempuan. Khususnya terkait dengan hak seksual dan kesehatan reproduksi setiap perempuan. Pada saat yang sama, praktik sunat perempuan yang selama ini dialami terutama oleh bayi-bayi perempuan bisa dilihat sebagai praktik pelanggaran hak anak.

Baca Juga:  Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Adanya asumsi umum bahwa perempuan yang tidak dikhitan dinilai sebagai aib keluarga. Lambat laun, asumsi tersebut menjelma menjadi sebuah tradisi tidak tertulis namun pasti dirasakan oleh banyak anak perempuan. Terutama anak perempuan di Indonesia. Di negeri ini, tradisi khitan perempuan dapat dilihat secara nyata dan masih eksis hingga kini.

Seringkali konstruksi gender merugikan kaum perempuan. Bagaimana tidak, beberapa etnis di dunia dan di Indonesia sendiri masih dengan setia memegang erat mitos-mitos tentang kesucian perempuan, melayani, dan membahagiakan laki-laki. Mitos-mitos ini kemudian diwariskan oleh nenek moyang dengan menggunakan dalih ajaran dan interpretasi agama dan ketertundukan terhadap norma-norma budaya dengan menempatkan perempuan sebagai objek bukan subjek.

Rekomendasi

Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah Sunat Perempuan Dihapus Pemerintah

Tok! Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Melacak  Hadits Tentang Sunat Perempuan  

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect