Ikuti Kami

Kajian

Apakah Perempuan Baik untuk Dikhitan?

Tradisi Sunat Perempuan
Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

BincangMuslimah.Com – Khitan yang lebih poluler kita kenal dengan istilah sunat di masyarakat, rasanya sering terdengar dan bahkan setiap laki-laki muslim semua menjalaninya. Namun istilah khitan perempuan juga bukan suatu hal yang asing lagi bagi masyarakat, yang biasanya dilakukan secara simbolik, yang dilakukan olah dukun bayi. Misalnya dengan memoles sepotong kunyit yang telah dibuang kulitnya pada klitoris (bagian kemaluan perempuan).

Berbagai buku fiqh klasik menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat adalah memotong kuluf (menghilangkan sebagian kulit) yang menutupi hasyafah atau ujung kepala penis. Adapun sunat pada anak perempuan dalam bahasa Arab disebut khifadh berasal dari kata khafdh artinya memotong ujung klitoris pada vagina.

Imam Nawawi berpendapat bahwa khitan dalam pandangan Imam Syafii dan kebanyakan ulama adalah wajib hukumnya baik laki-laki maupun perempuan. Bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi pucuk penis hingga terlihat semua pucuk dzakar. Sedangkan bagi perempuan yang wajib adalah memotong bagian paling atas dari kulit yang ada di vagina. Sementara dalam pandangan Imam Malik Khitan adalah sunnah.

Menurut Ibnu Qudaimah, khitan hukumnya wajib bagi laki-laki namun bagi perempuan khitan hanya sebatas keutamaan saja. Khitan perempuan bertujuan untuk mengendalikan nafsu syahwat perempuan agar tidakĀ  hyperseks.

Sekilas jika dilihat dari perdebatan fiqih di atas, maka kehidupan seksualitas anak perempuan telah diatur dan dirumuskan oleh banyak kepentingan di luar dirinya sendiri. Keluarga dan masyarakat demikian dominan di dalam mengontrol tubuh perempuan itu cenderung membuat anak-anak sangat rentan pada berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi dalam rumah tangga.

Nasaruddin Umar mengemukakan sejarah khitan perempuan berasal dari kepercayaan dalam agama Yahudi, kalau perempuan memiliki nafsu seksual yang agresif. Legitimasi kutukan tersebut terdapat dalam kitab Talmud yang berbunyi ā€œPerempuan masih akan merasakan hubungan seks lebih lama sementara suaminya sudah tidak kuat lagi dan perempuan dengan sangat berhasrat melakukan hubungan seks terhadap suaminya, tetapi amat berat menyampaikan hasrat itu kepada suaminyaā€ (Nasaruddin Umar,Ā  Dilema Seksual Dalam Agama: Implikasi Tradisi Yahudi Kedalam Tradisi Islam).

Baca Juga:  Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Atas dasar inilah, sebagian masyarakat meyakini bahwa pada dasarnya perempuan memiliki nafsu seksual agressif (hyperseksual), makanya perempuan harus dikebiri dengan khitan untuk menstabilkan syahwat perempuan.

Meski mayoritas ulama fiqih mengatakan terdapat manfaat dalam khitan perempuan, mudharat yang ditimbulkan tidak sedikit. Dalam kitab Tafsir Wanita karangan Syaikh Imad Zaki al-Barudi disebutkan jika dikhitan melebihi batas maka syahwat perempuan akan melemah sehingga akan mengurangi kenikmatan dalam berhubungan dengan suami.

Sementara menurut Dr. Nur Rofiah, dalam salah satu sesi Kajian Gender Islam (KGI), khitan perempuan bisa berakibat menyulitkan dan menyakiti perempuan ketika laki-laki melakukan penetrasi dalam berhubungan intim. Sebab organ perempuan yang dihilangkan dalam proses khitan menghilangkan kemampuan organ untuk melumasi tempat penetrasi.

Karena itu meski dilihat dari tujuan sunat perempuan yang dimaksudkan untuk mengendalikan nafsu syahwat seorang perempuan agar tidakĀ  hyperseks, justru itu bagian dari kekerasan terhadap anak perempuan. Pada konteks ini, sunat perempuan justru dapat berdampak buruk bagi perempuan. Dalam jangka panjang perempuan akan cenderung tidak bisa menikmati hubungan seksual dalam pernikahannya.

Menurut perspektif perlindungan anak, khitan perempuan yang dilakukan dengan cara melukai bagian dari alat kelamin perempuan sekecil apapun adalah kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, juga merupakan tindakan yang merendahkan perempuan dan diskriminatif.

Dilihat dari sudut pandang perspektif feminisme, khitan perempuan menjadi bukti kuat bahwa perempuan tidak otonom atas tubuhnya sendiri. Tubuh perempuan menjadi medan pertempuran berbagai kepentingan sosial, tradisi, budaya, modal, dan agama.

Sehingga dari sudut pandang Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Perempuan, sunat perempuan menjadi dipermasalahkan karena apapun bentuk dan motivasi dilakukannya sunat pada perempuan akan melanggar Hak Asasi Perempuan. Khususnya terkait dengan hak seksual dan kesehatan reproduksi setiap perempuan. Pada saat yang sama, praktik sunat perempuan yang selama ini dialami terutama oleh bayi-bayi perempuan bisa dilihat sebagai praktik pelanggaran hak anak.

Baca Juga:  Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Adanya asumsi umum bahwa perempuan yang tidak dikhitan dinilai sebagai aib keluarga. Lambat laun, asumsi tersebut menjelma menjadi sebuah tradisi tidak tertulis namun pasti dirasakan oleh banyak anak perempuan. Terutama anak perempuan di Indonesia. Di negeri ini, tradisi khitan perempuan dapat dilihat secara nyata dan masih eksis hingga kini.

Seringkali konstruksi gender merugikan kaum perempuan. Bagaimana tidak, beberapa etnis di dunia dan di Indonesia sendiri masih dengan setia memegang erat mitos-mitos tentang kesucian perempuan, melayani, dan membahagiakan laki-laki. Mitos-mitos ini kemudian diwariskan oleh nenek moyang dengan menggunakan dalih ajaran dan interpretasi agama dan ketertundukan terhadap norma-norma budaya dengan menempatkan perempuan sebagai objek bukan subjek.

Rekomendasi

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

Tradisi Sunat Perempuan: Kekerasan atau Kemuliaan?

Tradisi Sunat Perempuan Tradisi Sunat Perempuan

MelacakĀ  Hadits Tentang Sunat Perempuan Ā 

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

Umar perhatian kaum perempuan Umar perhatian kaum perempuan

Kisah Umar bin Khattab yang Sangat Perhatian kepada Kaum Perempuan

Khazanah

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Parenting Islami: Mendidik Generasi Tauhid di Era Modern

Keluarga

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Khazanah

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Alasan Fatimah Mendapat Julukan az-Zahra

Khazanah

Tiga Macam Pernikahan yang Dilarang, Meski dengan Motif untuk Menghindari Zina

Kajian

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Biografi Singkat Sayyidah Nafisah, Cicit Rasulullah yang menjadi Guru Imam Syafiā€™i

Khazanah

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Kajian

meneladani rasulullah anti rasisme meneladani rasulullah anti rasisme

Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

Khazanah

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

malaikat melaknat istri menolak malaikat melaknat istri menolak

Benarkah Malaikat Melaknat Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

alasan fatimah julukan az-zahra alasan fatimah julukan az-zahra

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Connect