Ikuti Kami

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

BincangMuslimah.Com – Menguburkan jenazah merupakan fardhu kifayah. Namun pada masa Nabi hingga sekarang ini, kaum laki-laki yang melakukan prosesi pemakaman dan peletakan jenazah ke dalam liang lahat. Hal itu karena laki-laki lebih kuat dan mampu untuk mengerjakan penguburan daripada jika dilakukan oleh perempuan. Lalu bagaimana jika jenazah yang dikubur adalah perempuan, siapa yang paling berhak  memasukkan jenazah tersebut ke liang kubur?

Dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, Sayyid Salim menyebutkan ada tiga macam orang yang paling berhak memasukkan jenazah perempuan ke liang lahatnya, di antaranya;

1. Para Mahramnya

Dalam riwayat Al-Baihaqi dan Abu Syaibah, dahulu kata Umar bin Khatthab menyalatkan jenazah Zainab binti Jahsy dengan empat kali takbir, lalu ia mengirim orang untuk bertanya kepada istri-istri Rasulullah mengenai siapa yang boleh memasukkannya ke dalam kuburnya? lalu mereka menjawab, “Orang yang boleh masuk menemuinya di masa hidupnya. Hal ini berdasarkan firman Allah QS. Al-Ahzab ayat 6, “Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak di dalam kitab Allah.”

2. Suaminya

Setelah para mahram jenazah perempuan, suami merupakan orang yang lebih berhak daripada orang asing. Rasulullah pernah mengatakan pada Aisyah, “Aku berharap itu terjadi saat aku masih hidup, sehingga aku bisa menyiapkanmu dan menshalatkanmu dan menguburkanmu” (HR. Ahmad)

3. Orang yang Tidak Berhubungan Intim pada Malam sebelumnya

Diutamakan orang yang menguburkan itu adalah yang tidak menggauli istrinya pada malam harinya. Bahkan laki-laki asing yang bukan mahram lebih diutamakan menguburkannya dari pada suami atau mahram yang berhubungan intim pada malam harinya.

Hal ini berdasarkan dalam sebuah riwayat Imam Ahmad dan Imam Hakim dari Anas bin Malik, bahwa pada hari ketika putrinya Ruqayah meninggal beliau bersabda, “Jangan masuk ke dalam kuburannya, orang yang telah menggauli istrinya tadi malam.” (HR. Ahmad & Hakim)

Rekomendasi

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

tata cara menghantarkan jenazah tata cara menghantarkan jenazah

Tata Cara Menghantarkan Jenazah ke Kuburan

adab mengantarkan jenazah ambulan adab mengantarkan jenazah ambulan

Hukum Mengiring Ambulan dengan Motor

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect