BincangMuslimah.Com – Setelah anak lahir, sunnah bagi orang tua atau walinya untuk menyembelih hewan akikah untuk anak tersebut. Lalu, apa ketentuan hewan untuk akikah itu? Apakah sama antara anak laki-laki dan anak perempuan? Haruskah menyembelih dua kambing untuk bayi laki-laki dan satu kambing untuk bayi perempuan?
Perbedaan akikah untuk bayi laki-laki dan perempuan
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii dijelaskan bahwa kesunnahan akikah itu dapat direalisasikan oleh seorang wali dengan menyembelih satu kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi saw.,
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ : عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الحَسَنِ بِشَاةٍ…. (رواه الترمذي)
Artinya: Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. mengakikahi Hasan dengan satu kambing.” (H.R. At-Tirmidzi)
Namun, di dalam kitab yang disusun oleh Dr. Mustafa Al-Khan, Dr. Mustafa Al-Bagha, dan Ali Asy-Syarbaji tersebut dijelaskan,
ولكن الأفضل أن يذبح الوليّ عن الصبي شاتين وعن البنت شاة
Artinya: Tetapi, yang lebih utama adalah bagi seorang wali untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Adapun dasarnya adalah hadis Nabi saw. sebagai berikut,
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنِ الغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الجَارِيَةِ شَاةٌ. (رواه الترمذي)
Artinya: Dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. memerintahkan kepada mereka untuk anak laki-laki dua kambing yang sama (mencukupi) dan anak perempuan satu kambing. (H.R. At-Tirmidzi)
Demikianlah ketentuan jumlah hewan akikah, yakni seekor kambing baik bagi bayi laki-laki maupun anak perempuan. Hanya saja, lebih utamanya adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
Adapun kesunnahan akikah ini dibebankan kepada orang tua sang bayi. Sehingga, saat sang bayi dewasa, kesunnahan tersebut sudah tidak berlaku. Kesunnahan ini pun tidak perlu dipaksakan. Apabila seseorang mampu untuk menunaikan akikah dengan menyembelih hewan maka hal itu sangat utama. Sebaliknya, jika tidak mampu tidak apa.