Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenal Asma Barlas: Tokoh Feminisme Islam dan Prinsip Pemikirannya

Tokoh feminisme
Images resources; https://theithacan.org/

BincangMuslimah.Com – Siapa yang tidak mengenal Asma Barlas, nama yang sangat tidak asing bagi akademis pegiat masalah gender. Ia adalah salah satu tokoh feminisme Islam yang sangat populer dan telah mengarang banyak buku dan jurnal mengenai perempuan dalam Islam. hal ini membuat ia sangat concern dalam bidang studi perempuan. Tidak hanya itu, Asma Barlas juga mahir dalam bidang hermeneutika Al-Qur’an. Dalam pembahasan ini kita akan sedikit mengenal Asma Barlas dan seperti apa prinsip pemikirannya tentang perempuan dalam Al-Qur’an.

Biografi dan Perjalan Hidup Asma Barlas

Mengenai biografi Asma Barlas sebagaimana penulis kutip dalam skripsi tulisan Ulfah Abdullah yang berjudul “Hak-hak Perempuan dalam Keluarga Menurut Pandangan Asma Barlas”, Asma Barlas lahir di Lahore, Pakistan pada tahun 1959. Ayahnya bernama Iqbal Barlas dan ibunya bernama Anwar Barlas. Kedua orang tuanya sangat memperhatikan dan mendidik anaknya sehingga tumbuh menjadi seorang perempuan yang berpengetahuan luas dan berpikir kritis. Asma Barlas memiliki dua saudara perempuan dan satu laki-laki. Asma Barlas menikah dengan Ulises Ali dan memiliki seorang anak yang bernama Demir Mikail.

Menurut Nurul Fajri dalam “Asma Barlas dan Gender Perspektif dalam Pembacaan Ulang QS. An-Nisa/4:34” Asma Barlas memiliki karir yang cukup bagus karena Ia pernah menjadi perempuan pertama di Pakistan yang bekerja di Departemen Luar Negeri Pakistan pada tahun 1976 hingga pada akhirnya ia dipecat karena mengkritik pemerintah. Salah satu yang menjadi kritikan berat Asma Barlas terhadap pemerintahan waktu itu adalah terjadinya diskriminasi besar-besaran terhadap perempuan oleh penguasa Ziaul Haq.

Pada saat itu, rezim Zia memberlakukan syariat Islam bukan pada porsi yang adil, namun sangat mengarah pada merendahkan posisi perempuan, hal ini ditandai dengan adanya sebuah kasus seorang pembantu perempuan yang dihukum rajam karena diperkosa oleh majikannya. Oleh karena itu, Asma Barlas dengan berani mengkritik pemerintah yang menurutnya sangat tidak adil pada kaum perempuan, kritikannya ini ternyata malah membuatnya diusir dari negaranya sendiri.

Baca Juga:  Konten Zavilda TV, Tunjukkan Objektifikasi Perempuan Berselimut Agama Masih Ada

Pandangan Asma Barlas Terhadap Bagaimana Sebenarnya Islam Memberlakukan Perempuan

Kegelisahan Asma Barlas terhadap apa yang terjadi di negaranya yang membuat perempuan terbelenggu mengantarnya menjadi aktivis feminisme yang memperjuangkan nasib perempuan. Banyaknya karya tulis Asma Barlas yang membahas mengenai pandangan-pandangannya terhadap bagaimana sebenarnya Islam memberlakukan perempuan, salah satu karena yang sangat populer adalah bukunya yang berjudul Believing Woman in Islam.

Dalam buku ini Asma Barlas menyampaikan beberapa pandangannya terkait bagaimana sebetulnya pembacaan (baca:penafsiran) Al-Qur’an terkait pembahasan mengenai perempuan yang sering sekali salah ditafsirkan. Beberapa poin penting yang disampaikan Asma Barlas yang menjadi prinsip dari pemikirannya telah penulis kutip dari buku tulisan Asma Barlas yang berjudul “Believing Woman in Islam” sebagai berikut:

1. Meyakini bahwa Islam adalah Agama Egalitarianisme

Egalitarianisme menurut kbbi memiliki arti doktrin atau pandangan yang menyatakan bahwa manusia itu ditakdirkan sama derajatnya. Asma Barlas meyakini bahwa Islam pada dasarnya menganut prinsip egalitarianisme ini, akan tetapi para penguasa terdahulu yang memanipulasi Al-Qur’an dan membangun tradisi kerendahan posisi perempuan dibanding laki-laki.

Manipulasi ini umumnya dijumpai dalam penafsiran Al-Qur’an yang selalu menanamkan kesan patriarki di dalamnya dan membenarkan penindasan terhadap perempuan. Padahal menurut Asma Barlas, Al-Qur’an sendiri dalam ayat-ayatnya selalu memuliakan, menghormati, dan menyetarakan kedudukan laki-laki dan perempuan.

2. Islam Tidak Mengajarkan Budaya Patriarki

Hal kedua yang disorot Asma Barlas adalah mengenai kedudukan perempuan dalam keluarga dan perkawinan. Pernyataan yang mengatakan bahwa Islam menganut sistem dan budaya patriarki adalah tidak benar. Asma Barlas mengkritik betul penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukkan pada penindasan kaum perempuan, menurutnya Al-Qur’an sendiri sebetulnya memberika pandangan yang sangat positif terhadap perempuan, penafsiran yang seperti itu menurutnya terjadi karena hasil dari pembacaan (baca:penafsiran) yang salah terhadap Al-Qur’an.

Baca Juga:  Nyai Makkiyah As’ad; Ulama Perempuan Pengasuh Tiga Pesantren Besar

Sebagai contoh dalam menafsirkan istilah qawwamuna dalam Q.S An-Nisa [4]:34, di sini Asma Barlas tidak menafsirannya sebagai pemimpin namun ia cenderung menafsirkannya sebagai pencari nafkah. Begitu pula istilah dharaba pada ayat yang sama Asma Barlas tidak menafsirkannya dengan mumukul, melainkan memberi nasehat. Menurut Asma Barlas Al-Qu’ran tidak mungkin memberlakukan kekerasan terhadap perempuan.

Berangkat dari dua prinsip pemikiran Asma Berlas mengenai pandanganya terhadap perempuan dalam Islam dengan bertujuan untuk membebaskan perempuan dari penindasan yang mengatasnamakan Al-Qur’an, hal ini serupa dengan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh feminis yang lain seperti Amina Wadud, Riffat Hassan, Fatima Mernissi dan lain sebagainya. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Zakiyah Daradjat; Pencetus Konsep Psikologi Agama di Dunia Pendidikan Islam

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Ditulis oleh

Mahasiswa S2 Studi Quran Hadis UIN Sunan Kalijaga

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect