Ikuti Kami

Ibadah

Lima Tujuan Pernikahan Menurut Islam, Kamu yang Mau Nikah Wajib Tahu

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Motivasi atau tujuan pernikahan tentu berbeda-beda dan beragam bagi setiap orang. Namun, secara umum ada lima tujuan pernikahan dalam tinjauan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Faizah Syibromalisi dalam salah satu makalahnya yang berjudul Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sorotan Agama sebagai berikut.

1. Melaksanakan Perintah Allah swt.

Anjuran untuk menikah tertulis salah satunya di dalam surah An-Nur/24: 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q.S An-Nur [24] : 32)

Pada ayat tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang menikah pasti akan dijamin rezekinya oleh Allah swt. Sehingga, tidak ada alasan “belum mapan” dan “masih miskin” untuk menikah.

2. Mengikuti Sunah Rasulullah saw.

Selain melaksanakan perintah Allah swt., menikah juga merupakan salah satu bentuk mengikuti sunah Rasulullah saw.

عَنْ أَبِى نَجِيحٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ :« مَنْ كَانَ مُوسِرًا لأَنْ يَنْكِحَ فَلَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنَّا. رواه البيهقي.

Dari Abi Najih dari Nabi saw. beliau bersabda, “Siapa yang mampu menikah, tetapi tidak menikah, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.” (H.R. Al-Baihaqi)

3. Memiliki Keturunan Demi Memperbanyak Umat

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَانَا عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ :« تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».

Baca Juga:  Doa Memohon Perlindungan untuk Anak

Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami untuk membujang dengan larangan yang keras, dan beliau bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang pengasih dan banyak keturunan, sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kamu sebagai umatku di hari Kiamat nanti.” (H.R. Al-Baihaqi)

4. Menjaga Kesucian Diri (Iffah)

Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud r.a. dan para sahabat beliau yang masih muda lainnya:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رواه البخاري ومسلم.

Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Membentuk Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah

Dengan pernikahan, maka seseorang dapat membentuk keluarga yang dipenuhi dengan kasih dan sayang yang dapat menentramkan jiwa. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah swt. di dalam Q.S. Ar-Rum [30]: 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum [30]: 21)

Demikianlah lima motivasi atau tujuan menikah dalam tinjauan Islam. Seandainya kaum muslimin dan muslimat mau menelaahnya dan menjadikannya pedoman, niscaya akan terbentuk keluarga yang sakinah dan jauh dari kekerasan dalam rumah tangga. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ingin Memantaskan Diri Menjelang Pernikahan? Simak Ulasan Berikut

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Uang Panai, Wajibkah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect