Ikuti Kami

Ibadah

Lima Tujuan Pernikahan Menurut Islam, Kamu yang Mau Nikah Wajib Tahu

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Motivasi atau tujuan pernikahan tentu berbeda-beda dan beragam bagi setiap orang. Namun, secara umum ada lima tujuan pernikahan dalam tinjauan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Faizah Syibromalisi dalam salah satu makalahnya yang berjudul Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sorotan Agama sebagai berikut.

1. Melaksanakan Perintah Allah swt.

Anjuran untuk menikah tertulis salah satunya di dalam surah An-Nur/24: 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q.S An-Nur [24] : 32)

Pada ayat tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang menikah pasti akan dijamin rezekinya oleh Allah swt. Sehingga, tidak ada alasan “belum mapan” dan “masih miskin” untuk menikah.

2. Mengikuti Sunah Rasulullah saw.

Selain melaksanakan perintah Allah swt., menikah juga merupakan salah satu bentuk mengikuti sunah Rasulullah saw.

عَنْ أَبِى نَجِيحٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ :« مَنْ كَانَ مُوسِرًا لأَنْ يَنْكِحَ فَلَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنَّا. رواه البيهقي.

Dari Abi Najih dari Nabi saw. beliau bersabda, “Siapa yang mampu menikah, tetapi tidak menikah, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.” (H.R. Al-Baihaqi)

3. Memiliki Keturunan Demi Memperbanyak Umat

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَانَا عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ :« تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».

Baca Juga:  Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami untuk membujang dengan larangan yang keras, dan beliau bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang pengasih dan banyak keturunan, sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kamu sebagai umatku di hari Kiamat nanti.” (H.R. Al-Baihaqi)

4. Menjaga Kesucian Diri (Iffah)

Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud r.a. dan para sahabat beliau yang masih muda lainnya:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رواه البخاري ومسلم.

Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Membentuk Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah

Dengan pernikahan, maka seseorang dapat membentuk keluarga yang dipenuhi dengan kasih dan sayang yang dapat menentramkan jiwa. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah swt. di dalam Q.S. Ar-Rum [30]: 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum [30]: 21)

Demikianlah lima motivasi atau tujuan menikah dalam tinjauan Islam. Seandainya kaum muslimin dan muslimat mau menelaahnya dan menjadikannya pedoman, niscaya akan terbentuk keluarga yang sakinah dan jauh dari kekerasan dalam rumah tangga. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect