Ikuti Kami

Kajian

Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Tak jarang kita temui, pasangan suami istri yang masih tinggal bersama dengan orangtua atau saudara-saudaranya dalam satu rumah. Hingga terkadang ruang gerak atau privasi sang istri menjadi terbatas. Bagaimana sebenarnya Islam memandang privasi seorang istri?

Diantara tujuan disyariatkannya menikah adalah agar suami dan istri dapat hidup bersama dan berdampingan dalam rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar-Rum: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa suami dan istri harus tinggal dalam suatu tempat tinggal bersama kecuali adanya alasan darurat yang mengharuskan mereka berjauhan tempat. Terkait bagaimana tempat tinggal yang layak untuk seorang istri, para ulama berbeda pendapat dalam menentukannya:

Ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tempat tinggal istri harus layak sesuai kondisi suami dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci, istri berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad. Sekalipun begitu, istri wajib tinggal  di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkannya menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Baca Juga:  Benarkah Hanya Perempuan yang Dilaknat Jika Menolak Hubungan Seksual?

Madzhab Imam Abu Hanifa memberikan penekanan yang tinggi terhadap privasi seorang istri. Para Ulama’ Hanafiyah menyatakan bahwa seorang suami harus menyediakan suatu tempat tinggal terpisah bagi istrinya, dan tidak ada satu orang pun anggota keluarganya yang tinggal disitu, kecuali yang dikehendaki oleh istrinya. Maka keputusan tentang siapa yang akan tinggal bersama, ada di tangan istri.

Sejatinya, bagaimanapun keadaan dan kondisi suami, ia wajib menyediakan tempat yang terbaik untuk istrinya sesuai dengan kemampuannya sehingga sang istri merasa aman dan nyaman di dalamnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat at-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal  menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (QS. At-Thalaq ; 6)

Meski begitu, Rasulullah saw telah sangat keras mengingatkan tentang keberadaan pihak yang dapat menimbulkan fitnah:

إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت

“Hindarilah oleh kalian masuk ke tempat perempuan!.” Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana dengan ipar? Rasulullah menjawab: “Ipar adalah kematian!” (HR. Bukhari Muslim)

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengomentari hadis di atas dengan mengatakan bahwa, “berdua-duaan bersama ipar dapat mengantarkan pada kematian dan kebinasaan agama apabila terjadi kemaksiatan dan dapat mengantarkan pada kehancuran wanita tersebut karena dapat merusak pernikahannya dengan suaminya jika si suami cemburu sehingga menceraikannya.”

Dalam hadis di atas, Rasulullah saw mengingatkan kita semua bahwa kemungkinan terjadinya zina antara kakak dan adik ipar yang tinggal serumah memang sangat besar. Hal ini karena kemungkinan terbukanya aurat dan ikhtilath antara mereka sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk berduaan menjadi semakin lebar. Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja, padahal hal tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan fitnah jika keduanya tidak memiliki pondasi agama yang kuat. Waallahu A’lam bis Shawab…

Rekomendasi

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

Apa Manfaat Doa Saat Hendak Berhubungan Badan?

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 3)

Muslimah Talk

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kategori Mati Syahid dan Keutamaannya

Kajian

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

Kajian

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Bukan Kewajiban Korban Mengubah Pelaku Kekerasan dalam Ranah Domestik

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect