Ikuti Kami

Kajian

Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Tak jarang kita temui, pasangan suami istri yang masih tinggal bersama dengan orangtua atau saudara-saudaranya dalam satu rumah. Hingga terkadang ruang gerak atau privasi sang istri menjadi terbatas. Bagaimana sebenarnya Islam memandang privasi seorang istri?

Diantara tujuan disyariatkannya menikah adalah agar suami dan istri dapat hidup bersama dan berdampingan dalam rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S Ar-Rum: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa suami dan istri harus tinggal dalam suatu tempat tinggal bersama kecuali adanya alasan darurat yang mengharuskan mereka berjauhan tempat. Terkait bagaimana tempat tinggal yang layak untuk seorang istri, para ulama berbeda pendapat dalam menentukannya:

Ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa tempat tinggal istri harus layak sesuai kondisi suami dan harus dikosongkan dari keluarga lain, kecuali dengan seizin istri.

Ulama Malikiyah memberi keterangan lebih perinci, istri berhak menolak kecuali bila hal itu dijadikan syarat yang diucapkan ketika akad. Sekalipun begitu, istri wajib tinggal  di rumah keluarga suaminya dengan syarat harus disediakan kamar khusus yang memungkinkannya menyendiri kapan saja dia mau. Selain itu, harus ada jaminan bahwa dia tidak akan diperlakukan buruk oleh keluarga suaminya.

Baca Juga:  Pengertian Air Musta’mal dan Hukumnya untuk Bersuci

Madzhab Imam Abu Hanifa memberikan penekanan yang tinggi terhadap privasi seorang istri. Para Ulama’ Hanafiyah menyatakan bahwa seorang suami harus menyediakan suatu tempat tinggal terpisah bagi istrinya, dan tidak ada satu orang pun anggota keluarganya yang tinggal disitu, kecuali yang dikehendaki oleh istrinya. Maka keputusan tentang siapa yang akan tinggal bersama, ada di tangan istri.

Sejatinya, bagaimanapun keadaan dan kondisi suami, ia wajib menyediakan tempat yang terbaik untuk istrinya sesuai dengan kemampuannya sehingga sang istri merasa aman dan nyaman di dalamnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat at-Thalaq ayat 6:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Dan tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal  menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”. (QS. At-Thalaq ; 6)

Meski begitu, Rasulullah saw telah sangat keras mengingatkan tentang keberadaan pihak yang dapat menimbulkan fitnah:

إيَّاكُمْ والدخول على النساءِ فقالَ رجلٌ منَ الأنصار يا رسولَ الله أفرأيتَ الْحَمُو قالَ الْحَمُو الموت

“Hindarilah oleh kalian masuk ke tempat perempuan!.” Seorang laki-laki bertanya: “Ya Rasulullah bagaimana dengan ipar? Rasulullah menjawab: “Ipar adalah kematian!” (HR. Bukhari Muslim)

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari mengomentari hadis di atas dengan mengatakan bahwa, “berdua-duaan bersama ipar dapat mengantarkan pada kematian dan kebinasaan agama apabila terjadi kemaksiatan dan dapat mengantarkan pada kehancuran wanita tersebut karena dapat merusak pernikahannya dengan suaminya jika si suami cemburu sehingga menceraikannya.”

Dalam hadis di atas, Rasulullah saw mengingatkan kita semua bahwa kemungkinan terjadinya zina antara kakak dan adik ipar yang tinggal serumah memang sangat besar. Hal ini karena kemungkinan terbukanya aurat dan ikhtilath antara mereka sangat mudah. Termasuk kesempatan untuk berduaan menjadi semakin lebar. Masyarakat bahkan keluarga akan menganggap hal itu biasa saja, padahal hal tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan fitnah jika keduanya tidak memiliki pondasi agama yang kuat. Waallahu A’lam bis Shawab…

Rekomendasi

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

Suami Membantu Istri: Bukan Tanda Takut Istri, Tapi Cermin Keadilan dan Kesalingan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ditulis oleh

Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat dan mahasiswa Pasca Sarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir dan Hadis Nabawi

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect