Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di antara bulan hijriah di mana Nabi Muhammad menikah adalah bulan Syawal. Tepatnya adalah bulan ketika umat Islam merayakan Idul Fitri dan berlebaran setelah 30 hari berpuasa. Tidak heran jika menikah di bulan syawal dijadikan sebagai momentum oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai “Bulannya Orang Nikah”. Habis lebaran, Terbitlah kondangan. Kurang lebih itulah bentuk joke ringan yang menggambarkan bejubelnya undangan pernikahan pasca lebaran di Bulan Syawal.

Namun demikian, tahun ini adalah tahun berbeda yang menjadi masa-masa sulit para pejuang Nikah Syawal. Mengapa? Tentu karena situasi dan kondisi pandemi yang belum diprekdiksikan berakhirnya. Kebijakan untuk tidak menghelat pernikahan menjadi salah satu kegalauan calon-calon pengantin Syawal. Ada yang tetap memutuskan untuk tetap menikah dengan protokol kesehatan, namun tidak jarang yang memtuskan untuk menundanya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menunda menikah di Bulan Syawal karena korona?

Berbicara tentang pernikahan, argumentasi agama yang paling sering dijadikan alasan untuk menyegerakan pernikahan adalah hadis riwayat Bukhari Muslim berikut ini.

عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم شبابًا لا نجد شيئًا، فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاءٌ))؛ متفق عليه

Dari ‘Abdullah Ibn Mas’ud berkata; ketika kami para pemuda bersama nabi tidak mendapatkan sesuatu, Nabi kemudian berkata kepada kami “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca Juga:  Wajibkah Istri Meminta Izin pada Suami Jika Mau Keluar?

Jika kita amati sekilas hadis di atas, maka alasan utama pernikahan adalah kata al-ba’ah atau yang diterjemahkan dengan kata mampu. Kata ini sebagaimana penjelasan Imam Nawawi yang dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kitab syarhnya Fathul Bari mengandung dua makna.

Pertama, adalah al-jima’ atau kemampuan untuk menggaulis istri sebagai nafkah batin. Kedua, adalah mu’natun nikah atau akomodasi (bekal) dalam melangsungkan pernikahan, termasuk menafkahi keluarga. Jika kemampuan baik menafkahi secara lahir dan batin ini tidak bisa dipenuhi, maka muncullah anjuran untuk berpuasa sebagaimana yang Nabi perintahkan dalam redaksi akhir hadis tersebut.

Dalam cara pandang fikih, penyebab yang menjadikan kewajiban seseorang untuk menikah bukanlah terletak pada waktu diadakannya menikah. Asas yang mendasari adanya pernikahan adalah karena keinginan nafsu yang tidak bisa dikontrol sehingga menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam zina. Kembali pada konteks Syawal dan pandemi, maka seseorang yang menunda nikah di Bulan Syawal menjadi bulan lain adalah boleh selama ia mampu menahan hawa nafsunya untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, terlebih lagi berzina.

Penulis teringat kalimat Prof. M. Quraish Shihab dalam sebuah kajian di zoom bahwa semua hari adalah baik, maka menikahlah tidak hanya terbatas di bulan Syawal, bulan di mana Nabi melangsungkan pernikahanpun tidak hanya di bulan Syawal. Maka, mau menunda atau dilaksanakan tetap di Bulan Syawal meskipun dalam keadaan pandemi, tentu tidak menjadi masalah asal tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan dan tetap pada koridor syariat Islam.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect