Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menunda Menikah di Bulan Syawal Karena Korona

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di antara bulan hijriah di mana Nabi Muhammad menikah adalah bulan Syawal. Tepatnya adalah bulan ketika umat Islam merayakan Idul Fitri dan berlebaran setelah 30 hari berpuasa. Tidak heran jika menikah di bulan syawal dijadikan sebagai momentum oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai “Bulannya Orang Nikah”. Habis lebaran, Terbitlah kondangan. Kurang lebih itulah bentuk joke ringan yang menggambarkan bejubelnya undangan pernikahan pasca lebaran di Bulan Syawal.

Namun demikian, tahun ini adalah tahun berbeda yang menjadi masa-masa sulit para pejuang Nikah Syawal. Mengapa? Tentu karena situasi dan kondisi pandemi yang belum diprekdiksikan berakhirnya. Kebijakan untuk tidak menghelat pernikahan menjadi salah satu kegalauan calon-calon pengantin Syawal. Ada yang tetap memutuskan untuk tetap menikah dengan protokol kesehatan, namun tidak jarang yang memtuskan untuk menundanya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menunda menikah di Bulan Syawal karena korona?

Berbicara tentang pernikahan, argumentasi agama yang paling sering dijadikan alasan untuk menyegerakan pernikahan adalah hadis riwayat Bukhari Muslim berikut ini.

عن عبدالله بن مسعود رضي الله عنه قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم شبابًا لا نجد شيئًا، فقال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((يا معشر الشباب، من استطاع الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإنه له وجاءٌ))؛ متفق عليه

Dari ‘Abdullah Ibn Mas’ud berkata; ketika kami para pemuda bersama nabi tidak mendapatkan sesuatu, Nabi kemudian berkata kepada kami “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Baca Juga:  Menunda Pernikahan, Bolehkah?

Jika kita amati sekilas hadis di atas, maka alasan utama pernikahan adalah kata al-ba’ah atau yang diterjemahkan dengan kata mampu. Kata ini sebagaimana penjelasan Imam Nawawi yang dikutip oleh Ibnu Hajar dalam kitab syarhnya Fathul Bari mengandung dua makna.

Pertama, adalah al-jima’ atau kemampuan untuk menggaulis istri sebagai nafkah batin. Kedua, adalah mu’natun nikah atau akomodasi (bekal) dalam melangsungkan pernikahan, termasuk menafkahi keluarga. Jika kemampuan baik menafkahi secara lahir dan batin ini tidak bisa dipenuhi, maka muncullah anjuran untuk berpuasa sebagaimana yang Nabi perintahkan dalam redaksi akhir hadis tersebut.

Dalam cara pandang fikih, penyebab yang menjadikan kewajiban seseorang untuk menikah bukanlah terletak pada waktu diadakannya menikah. Asas yang mendasari adanya pernikahan adalah karena keinginan nafsu yang tidak bisa dikontrol sehingga menyebabkan seseorang terjerumus ke dalam zina. Kembali pada konteks Syawal dan pandemi, maka seseorang yang menunda nikah di Bulan Syawal menjadi bulan lain adalah boleh selama ia mampu menahan hawa nafsunya untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, terlebih lagi berzina.

Penulis teringat kalimat Prof. M. Quraish Shihab dalam sebuah kajian di zoom bahwa semua hari adalah baik, maka menikahlah tidak hanya terbatas di bulan Syawal, bulan di mana Nabi melangsungkan pernikahanpun tidak hanya di bulan Syawal. Maka, mau menunda atau dilaksanakan tetap di Bulan Syawal meskipun dalam keadaan pandemi, tentu tidak menjadi masalah asal tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan dan tetap pada koridor syariat Islam.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Tidak Hanya Lelaki, Perempuan Juga Berhak Memilih Calon Suaminya

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect