Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

shalat pakaian Air hujan

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana diketahui bahwa salah satu syarat agar shalat diterima adalah harus dilakukan di tempat suci dan menggunakan pakaian shalat yang suci pula. Namun, di sepanjang musim hujan, mungkin ada di antara kita yang terkena air hujan atau tanah yang terciprat dari jalanan.

Lalu ketika masuk waktu shalat dan perjalanan masih lama hingga sampai di rumah untuk berganti dengan pakaian yang bersih, apa yang harus kita lakukan? Sahkah shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah saat hujan?

Hukum asal bagi setiap sesuatu adalah suci selama tidak ada hal-hal yang menyebabkan hilangnya hukum suci tersebut. Begitupula hukum asal tanah dan air adalah suci, sehingga jika pakaian kita basah dan kotor karena terkena cipatran air hujan maka itu tetap suci. Sebab kotor dan basah tidak berarti najis selama tidak ada benda najis atau tanda-tanda najis yang melekat.

Sebab Allah menjadikan tanah sebagai media yang suci. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, bahwasanya Rasululah bersabda

وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Artinya: “Dan dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci lagi mensucikan. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut dalam kitab at-Taaj wa al-Iklil, Imam al-Mawwaq al-Maliki menjelaskan bahwa air dan tanah hujan tidak masalah jika menempel pada baju dan terbawa saat shalat selama tidak ada benda atau tanda-tanda najis yang terlihat. Sebab air dan tanah termasuk benda yang tidak najis sehingga membatalkan shalat.

Menurut Abu Asy-Syuja’ dalam al-Ghayah wa at-Taqrib menjelaskan, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi saat akan melaksanakan salat, yaitu sucinya anggota badan, baik dari hadas maupun najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, melaksanakan di tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya salat. Dan yang terakhir, dan menghadap kiblat. Jadi, selama memenuhi kelima syarat tadi maka sah shalat.

Baca Juga:  Benarkah Ibadah Puasa Meneguhkan Spiritualitas?

Namun jika masih sempat dan memungkinkan untuk mengganti pakaian yang kering, maka lebih dianjurkan. Sebab hal tersebut lebih jauh dari keragu-raguan.

Dengan penjelasan tersebut, tidak masalah jika kita shalat dengan pakaian yang terkena air dan tanah hujan, kecuali jelas terlihat bahwa air tersebut najis seperti terciprat dari selokan yang meluber atau ada tanda-tanda najis lebih umum terlihat seperti bau kotoran yang benar-benar menyengat. Wallahu’alam.

*artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect