Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Definisi darah nifas yang disepakati oleh para ulama adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah bersalin. Adapun batas maksimal keluarnya darah nifas di kalangan ulama Syafi’iyah adalah 60 hari. Sebagaimana dituliskan dalam Fathul Qarib:

 ﻭَﺃَﻛْﺜَﺮُﻩُ ﺳِﺘُّﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻭَﻏَﺎﻟِﺒُﻪُ ﺃّﺭْﺑَﻌُﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ‏

Artinya: “Maksimal masa nifas adalah 60 hari dan yang lumrah adalah 40 hari. Yang dibuat pegangan dalam semua itu juga penelitian.”

Ketentuan dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa 60 hari adalah batasan maksimal dalam nifas. Lantas bagaimanakah hukumnya jika darah nifas tersebut melewati batas maksimal?

Jika madzhab Syafi’i membatasi darah nifas hingga 60 hari. Itu artinya, jika darah masih terus keluar melewati batas 60 hari maka disebut dengan darah istihadhah. Pandangan ini sebanding lurus dengan masalah haid. Darah yang melewati masa 15 hari disebut dengan darah istihadhah. Sebab batas maksimal haid adalah 15 hari. Maka demikian pula dalam masalah nifas. Jika sudah melewati durasi maksimal nifas maka darah itu disebut istihadhah. Begitulah keterangan yang didapat dari kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah.

Hal tersebut senada dengan pendapat ulama Malikiyah yang dijelaskan dalam kitab Bada’i as Shana’i milik al Kasani, beliau  memandang bahwa maksimal darah nifas adalah 60 hari. Sedangkan jika masih keluar setelah itu maka disebut darah istihadhah walaupun si wanita terbiasa keluar darah lebih dari 60 hari.

Namun dalam al Majmu Syarh al Muhadzdzab milik Imam Nawawi disebutkan bahwa  yang dinamakan darah nifas adalah darah yang keluar saat atau sesudah melahirkan hingga mencapai 60 hari. Sedangkan jika keluar setelah itu dinamakan darah haid sebab darah nifas dan darah haid adalah dua darah yang berbeda. Maka, bisa saja keduanya bersambung satu sama lain tanpa jeda.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Dengan demikian, darah yang keluar lebih dari 60 hari adalah disebut dengan darah istihadhah. Sedangkan pendapat yang menyebutnya sebagai darah haid itu berdasarkan penjelasan dari Imam Nawawi dalam kitabnya.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat Jangan Suka Mencemooh Bila Tidak Ingin Ditipu Malaikat

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect