BincangMuslimah.Com – Definisi darah nifas yang disepakati oleh para ulama adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah bersalin. Adapun batas maksimal keluarnya darah nifas di kalangan ulama Syafi’iyah adalah 60 hari. Sebagaimana dituliskan dalam Fathul Qarib:
ﻭَﺃَﻛْﺜَﺮُﻩُ ﺳِﺘُّﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻭَﻏَﺎﻟِﺒُﻪُ ﺃّﺭْﺑَﻌُﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻣًﺎ
Artinya: “Maksimal masa nifas adalah 60 hari dan yang lumrah adalah 40 hari. Yang dibuat pegangan dalam semua itu juga penelitian.”
Ketentuan dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa 60 hari adalah batasan maksimal dalam nifas. Lantas bagaimanakah hukumnya jika darah nifas tersebut melewati batas maksimal?
Jika madzhab Syafi’i membatasi darah nifas hingga 60 hari. Itu artinya, jika darah masih terus keluar melewati batas 60 hari maka disebut dengan darah istihadhah. Pandangan ini sebanding lurus dengan masalah haid. Darah yang melewati masa 15 hari disebut dengan darah istihadhah. Sebab batas maksimal haid adalah 15 hari. Maka demikian pula dalam masalah nifas. Jika sudah melewati durasi maksimal nifas maka darah itu disebut istihadhah. Begitulah keterangan yang didapat dari kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah.
Hal tersebut senada dengan pendapat ulama Malikiyah yang dijelaskan dalam kitab Bada’i as Shana’i milik al Kasani, beliau memandang bahwa maksimal darah nifas adalah 60 hari. Sedangkan jika masih keluar setelah itu maka disebut darah istihadhah walaupun si wanita terbiasa keluar darah lebih dari 60 hari.
Namun dalam al Majmu Syarh al Muhadzdzab milik Imam Nawawi disebutkan bahwa yang dinamakan darah nifas adalah darah yang keluar saat atau sesudah melahirkan hingga mencapai 60 hari. Sedangkan jika keluar setelah itu dinamakan darah haid sebab darah nifas dan darah haid adalah dua darah yang berbeda. Maka, bisa saja keduanya bersambung satu sama lain tanpa jeda.
Dengan demikian, darah yang keluar lebih dari 60 hari adalah disebut dengan darah istihadhah. Sedangkan pendapat yang menyebutnya sebagai darah haid itu berdasarkan penjelasan dari Imam Nawawi dalam kitabnya.
Wallahu’alam.
1 Comment