Ikuti Kami

Kajian

Adakah Batasan Mencumbui Istri yang Sedang Haid?

malaikat melaknat istri menolak

BincangMuslimah.Com – Jika ada yang percaya bahwa sperma itu seperti api, maka  ia pun percaya bahwa ketika sperma itu tidak dikeluarkan dengan baik maka akan timbul sebuah kemarahan. Jika memang urusan biologis itu tidak bisa ditunda, lantas bagaimana jika istrinya sedang datang bulan atau haid?  Ulama dari empat mazhab sepakat bahwa perempuan yang sedang haid itu dilarang untuk berhubungan intim atau jima’. Keharamannya termaktub jelas dalam QS al-Baqarah ayat 222:

 

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Namun larangan tersebut bukan berarti seorang suami tidak boleh mencumbui istri saat haid. Karena larangan hubungan badan yang disepakati oleh para ulama di atas adalah apabila terjadi jima’ dalam arti yang sesungguhnya, yaitu terjadinya dukhul atau penetrasi. Sebagaimana hadis Rasulullah:

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Dari Aisyah RA beliau berkata : Rasululullah menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbuiku dalam keadaan haid.” (Muttafaq Alaih)

Jika demikian, adakah batasan suami saat mencumbui istri ketika haid? Batasan-batasan yang diungkapkan oleh beberapa mazhab itu berbeda-beda. Mazhab Hanafi memperbolehkan suami mencumbui istri ketika haid, dengan syarat memakai penghalang seperti sarung, kain, atau sejenisnya. Suami pun boleh memegang bagian-bagian antara lutut dan pusar namun suami tidak boleh melihatnya. Pada intinya, mazhab Hanafi memperbolehkan cumbu secara tidak langsung dan tidak boleh melihat. Keterangan yang demikian tertulis dalam kitab Hasyiah Ibn Abdin karya Ibn Abdin.

Baca Juga:  Landasan Psikologis Perempuan dalam Perspektif Islam

Pendapat Imam Syafi’i sedikit mirip dengan pendapat di atas, Sebagaimana Imam Nawawi mengungkapkan dalam kitab al Majmu Syarh al Muhaddzzab bahwa ketika seorang istri dalam keadaan haid, suaminya boleh mencumbuinya itu di bagian mana saja yang diinginkan. Hanya saja, percumbuan itu harus dibatasi dengan kain penghalang, sehingga tidak ada sentuhan kulit secara langsung. Yang membedakan hanyalah mazhab ini membolehkan suami untuk melihat bagian-bagian antara pusar dan lutut, dengan atau tanpa syahwat.

Adapun pendapat Imam Malik menyatakan bahwa seorang suami dilarang memegang dan mencumbui anggota tubuh istri yang ada di antara lutut dan pusarnya pada saat isterinya itu sedang mengalami haid, walaupun itu dibatasi dengan kain penghalang. Namun mereka membolehkannya untuk melihat bagian-bagian tersebut, walaupun dengan syahwat. Keterangan madzhab Imam Malik ini dijelaskan oleh ad Dasuqi dalam kitab Hasyiah ad Dasuqi

Dan yang terakhir adalah pendapat Imam Hambali. Dalam kitab Kasyaf al Qinna disebutkan bahwa madzhab ini  membolehkan suami mencumbui isterinya yang sedang haid di bagian manapun yang ia inginkan. Syaratnya adalah tidak sampai terjadi jima’ yang sesungguhnya, yakni dukhul (penetrasi). Dengan demikian seorang suami boleh mencumbui istrinya di bagian-bagian yang ada di antara pusar dan lutut, kecuali organ intim, baik itu dengan melihat ataupun menyentuh, dengan atau tanpa penghalang.

Rekomendasi

Surah al-Baqarah Ayat 222: Makna Haid Menurut Sayyidah Nushrat Al-Amin

perempuan haid mengikuti takbiran perempuan haid mengikuti takbiran

Hukum Perempuan Haid Mengikuti Takbiran di Hari Raya

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Hukum Berwudu bagi Perempuan Haid

Empat Amalan yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid Ketika Bulan Ramadan

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect