Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Angin yang Keluar dari Vagina Dapat Membatalkan Wudhu?

angin vagina membatalkan wudhu

BincangMuslimah.Com – Kentut adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu secara mutlak, sebab keluarnya angin dari jalan belakang telah disepakati oleh para ulama sebagai pembatal wudhu. Artinya, jika setelah wudhu ada angin yang keluar dari kemaluan belakang maka wudhunya menjadi batal. Sehingga jika hendak menunaikan ibadah shalat, maka diwajibkan untuk berwudhu kembali.

Di sisi lain, perempuan yang telah berwudhu seringkali merasakan ada angin yang keluar dari vagina dan keluarnya adalah tak berbunyi dan tak berbau, namun bisa dirasakan. Apakah angin yang keluar dari vagina juga dapat membatalkan wudhu? Rupanya, dalam hal ini ulama berbeda pendapat dengan keterangannya masing-masing.

Imam Syafi’I mengungkapkan bahwa angin yang keluar dari vagina perempuan itu membatalkan wudhu. Seperti yang diterangkan Ibn Qudamah dalam kitab beliau al Mughni:

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Artinya: “Ulama dari madzhab as-Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu’, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau”.

Adapun pendapat yang menyebutka bahwa angina yang keluar dari vagina perempuan itu tidak membatalkan wudhu adalah pendapat Imam Hanafi, Imam Maliki, dan sebagian riwayat dari madzhab Hambali. Hal tersebut dikarenakan udara yang keluar dari jalan najis itu semestinya dari jalan belakang, yakni dubur.

Adapun angin yang keluar dari vagina perempuan itu tidak bersumber dari dalam perut yang umumnya terjadi saat buang angin atau kentut, melainkan dikarenakan kendornya otot vagina sehingga tidak bisa mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin atau kentut.

Baca Juga:  Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Pendapat yang menyatakan bahwa angin yang keluar dari vagina perempuan itu tidak membatalkan wudhu tersebut termaktub dalam kitab Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar. Narasinya sebagai berikut :

 لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض

Artinya: “Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.”

Kesimpulannya, angin yang keluar dari vagina tidak dianggap sebagai kentut dan tidak membatalkan wudhu, terutama menurut mazhab Syafi’i.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect