Ikuti Kami

Ibadah

Apakah Angin yang Keluar dari Vagina Dapat Membatalkan Wudhu?

angin vagina membatalkan wudhu

BincangMuslimah.Com – Kentut adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu secara mutlak, sebab keluarnya angin dari jalan belakang telah disepakati oleh para ulama sebagai pembatal wudhu. Artinya, jika setelah wudhu ada angin yang keluar dari kemaluan belakang maka wudhunya menjadi batal. Sehingga jika hendak menunaikan ibadah shalat, maka diwajibkan untuk berwudhu kembali.

Di sisi lain, perempuan yang telah berwudhu seringkali merasakan ada angin yang keluar dari vagina dan keluarnya adalah tak berbunyi dan tak berbau, namun bisa dirasakan. Apakah angin yang keluar dari vagina juga dapat membatalkan wudhu? Rupanya, dalam hal ini ulama berbeda pendapat dengan keterangannya masing-masing.

Imam Syafi’I mengungkapkan bahwa angin yang keluar dari vagina perempuan itu membatalkan wudhu. Seperti yang diterangkan Ibn Qudamah dalam kitab beliau al Mughni:

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Artinya: “Ulama dari madzhab as-Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu’, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau”.

Adapun pendapat yang menyebutka bahwa angina yang keluar dari vagina perempuan itu tidak membatalkan wudhu adalah pendapat Imam Hanafi, Imam Maliki, dan sebagian riwayat dari madzhab Hambali. Hal tersebut dikarenakan udara yang keluar dari jalan najis itu semestinya dari jalan belakang, yakni dubur.

Adapun angin yang keluar dari vagina perempuan itu tidak bersumber dari dalam perut yang umumnya terjadi saat buang angin atau kentut, melainkan dikarenakan kendornya otot vagina sehingga tidak bisa mencegah masuknya angin ke dalam vagina, yang kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin atau kentut.

Baca Juga:  Mendahulukan Orang Lain Dalam Beribadah? Begini Hukumnya!

Pendapat yang menyatakan bahwa angin yang keluar dari vagina perempuan itu tidak membatalkan wudhu tersebut termaktub dalam kitab Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar. Narasinya sebagai berikut :

 لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض

Artinya: “Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.”

Kesimpulannya, angin yang keluar dari vagina tidak dianggap sebagai kentut dan tidak membatalkan wudhu, terutama menurut mazhab Syafi’i.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah! Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut'ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Baim-Paula: Yuk Kenali Istilah Nafkah Mut’ah, Nafkah Iddah, dan Nafkah Madhiyah!

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

The Queen’s Gambit: Representasi Diskriminasi pada Perempuan

Muslimah Daily

Hukum Mahar Menggunakan Emas Digital

Kajian

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya? Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Tren Jual Beli Emas Digital, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Hua Mulan: Mendobrak Stigma yang Mengungkung Perempuan

Diari

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Berserah Diri Kepada Allah Setelah Mengambil Keputusan Penting

Ibadah

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh? Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Ibadah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect