Ikuti Kami

Kajian

Hikmah di Balik Perintah Iddah Bagi Istri yang Ditinggal Wafat Suaminya

BincangMuslimah.Com – Iddah adalah masa menunggu bagi seorang seorang perempuan yang telah ditinggal wafat atau berpisah dengan suaminya. Dibalik syariat iddah bagi perempuan tersebut pasti terdapat hikmah, baik secara tersirat maupun tersurat. Berikut ini akan dipaparkan dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Sebagaimana yang telah diterangkan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii.

Pertama, sebagai bukti kesetiaan kepada suaminya yang telah meninggal dunia. Karena Allah swt. telah menetapkan takdirnya bisa bersama suaminya, setia dengan suaminya dan dapat menjalin rumah tangga dengan baik. Maka, sangat tidak pantas baginya untuk langsung berpaling dengan laki-laki lain, hanya karena suaminya telah meninggal dunia.

Kedua, sebagai penolakan terhadap kebiasaan atau tradisi kaum Jahiliyyah. Di mana terdapat suatu hukum bahwa perempuan yang ditinggal wafat suaminya harus mengurung dirinya di dalam tempat yang gelap selama satu tahun penuh. Perempuan itu harus melumuri dirinya dengan minyak hitam. Serta ia itu harus memakai pakaian yang jelek dan kotor.

Memang pada dasarnya memutus adat yang menyimpang di dalam masyarakat itu sulit sekali. Kecuali dengan memenuhi tempat itu dengan kebiasaan-kebiasaan yang benar dan adil. Dan merealisasikan kebiasaan baik itu lebih utama dari pada menarik kebiasaan yang sudah mendarah daging di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Islam hadir dengan ketentuan masa menunggu atau dibahasakan dengan kata iddah yang lebih manusiawi. Yakni tidak perlu menunggu satu tahun setelah meninggalnya suaminya. Tetapi cukup menunggu selama empat bulan sepuluh hari saja.

Tidak perlu juga mengurung dirinya di tempat yang gelap, melumuri dengan minyak hitam serta tidak perlu menghinakan diri dengan memakai pakaian yang kotor, jelek dan tidak layak pakai.

Baca Juga:  Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Demikianlah dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Yakni sebagai bentuk kesetiaan seorang perempuan kepada suaminya. Dan sebagai pengganti tradisi yang kurang manusiawi bagi perempuan di dalam kaum jahiliyyah pada masa Nabi saw. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect