Ikuti Kami

Kajian

Menyusui Anak Lebih dari Dua Tahun, Apakah Diwajibkan?

syarat bayi anak susuan

BincangMuslimah.Com – Salah satu tanda syukur atas lahirnya buah hati adalah memberikan air susu ibu (ASI). Menyusui adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi. Nutrisi yang diterima bayi pada masa inilah yang diistilahkan sebagai masa emas (golden age). Dengan begitu, masih adakah perempuan yang menganggap bahwa menyusui sebagai beban? Dengan alasan kesibukan di tengah arus isu emansipasi dan kesetaraan. Jika memang ada alasan tertentu yang menyebabkan seorang ibu tidak bisa menyusui anaknya, maka diperbolehkan untuk mencari ibu susuan. Allah menjelaskan dengan firmanNya:

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.”

Dalam Islam, Allah memerintahkan seorang ibu untuk menyusui anak selama dua tahun. Namun jika ingin disapih sebelum dua tahun diperbolehkan dengan syarat bermusyawarah terlebih dahulu dan saling rela. Termaktub dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 233:

وَٱلۡوَٲلِدَٲتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَـٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ‌ۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ‌ۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُ ۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُہُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ‌ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَه

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)

Lantas bagaimanakah jika menyusui lebih dari dua tahun? Menambah lebih dari tahun diperbolehkan. Ayat di atas menyebutkan dua tahun, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.

Adapun setelah dua tahun maka sama saja seperti makanan biasa, selama tidak menimbulkan bahaya bagi anak dan kedua orang tuanya setuju. Al-Qurthubi dalam tafsirnya berkata:

Baca Juga:  Bacalah Doa Ini Agar Dosa 70 Tahun Terampuni

والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين.

“Menambah lebih dari dua tahun atau menguranginya, jika tidak menimbulkan bahaya bagi bayi dan kedua orang tua rida (setuju).”

Ahli kedokteran mengatakan bahwa menyusui anak lebih dari dua tahun justru memberikan banyak manfaat pada anak dan ibu. Contoh manfaatnya: anak lebih jarang sakit, mengurangi risiko alergi, anak menjadi lebih pintar dan banyak keuntungan untuk ibu, misalnya: mengurangi risiko kanker rahim, dapat menurunkan berat badan, dan lain-lain.

WHO dalam Global Strategy for Infant and Young Child Feeding mengungkapkan bahwa setiap ibu dianjurkan untuk menyusui anaknya secara eksklusif selama enam bulan, dan dilanjutkan sampai satu tahun, dua tahun, atau sampai kapan pun ibu dan anak menginginkannya. Itu pertanda bahwa menyusui lebih dari dua tahun tidak ada bahaya bagi seorang ibu dan anaknya. Hanya saja sebagian orang mengatakan bahwa anak yang menyusu lebih dari dua tahun akan tumbuh menjadi anak manja, anak yang menempel terus dengan ibunya.

Benang merah dari keterangan di atas adalah boleh menyusui lebih dari dua tahun. Di lihat dari sisi agama dan medis, keduanya memperbolehkan (dengan kesepakatan orang tua). Diperbolehkan selama tidak memberikan madarat pada anak dan ibunya, diperkuat dari ahli kedokteran bahwa ibu yang masih memberikan ASI pada umur dua tahun juga memberikan manfaat bagi sang anak.

(Baca juga: Hukum Menyusui Kurang dari Dua Tahun)

Rekomendasi

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Dua Syarat Seorang Bayi Dihukumi Anak Susuan

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Apa Saja Hikmah Menyusui Bagi Seorang Ibu?  

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Delapan Kandungan Penting dalam Air Susu Ibu (ASI)

Menyusui Anak Kurang dari Dua Tahun, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect