Ikuti Kami

Kajian

Apakah Mimpi Basahnya Perempuan Batalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, mimpi basah merupakan tanda seorang laki-laki telah balig sehingga dia telah dipandang sebagai seorang yang mukallaf, atau seseorang yang diberikan tanggungan kewajiban beribadah. Seperti puasa dan salat. Bagaimana jika terjadi para perempuan, dan bagaimana pula konsekuensi fiqihnya?

Meski identik dengan laki-laki. Namun pada pratiknya, mimpi basah juga dialami seorang perempuan. Dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang apakah seorang perempuan yang mengalaminya wajib mandi atau tidak. Lalu bagaimana jika dia sedang berpuasa? Apakah puasa perempuan tersebut jadi batal?

Adapun jika ia mengalaminya dalam keadaan berpuasa, maka puasanya tidak batal. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Qasim Al Ghazi di dalam kitab Fathul Qarib Mujib,

واحترز بمباشرة عن خروج المني بالاحتلام فلا إفطار به جزماً

“Dan bersentuhan kulit itu mengecualikan keluarnya mani sebab mimpi basah, maka puasa tidak batal disebabkan hal itu secara pasti.”

Demikianlah penjelasan tentang wanita yang mengalami mimpi basah. Jika ia mengeluarkan mani, maka ia wajib mandi besar, dan ia tidak wajib mandi besar jika tidak mengeluarkan mani. Selain itu, puasanya tidak batal disebabkan hal tersebut.

Wa Allahu a’lam bis shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Baca Juga:  Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect