Ikuti Kami

Muslimah Daily

Pandangan Islam Tentang Perempuan yang Bekerja

BincangMuslimah.Com – Saat ini, perempuan telah mempunyai kesempatan bekerja dan mampu berkontribusi secara finansial  dalam keluarga. Namun stereotipe bahwa tugas utama perempuan hanyalah urusan domestik rumah tangga semata masih melekat di masyarakat kita. Kondisi ini membuat mereka sering mempertanyakan pandangan Islam tentang perempuan yang bekerja?

Dalam banyak kebudayaan di zaman dahulu kala, lelaki memang dibebankan untuk mencari nafkah sebab biasanya kaum lelaki lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Selain itu secara fisik mereka memang lebih memungkinkan untuk bekerja di luar rumah dibandingkan perempuan.

Namun bukan berarti perempuan tidak memiliki kesempatan sama sekali untuk bekerja dan berkarier. Sejarah merekam bahwa bekerja bagi perempuan memang sesuatu yang mainstream. Namun bukan berarti itu adalah sebuah hal yang tabu. Kita mengenal Siti Khadijah istri Rasulullah, seorang saudagar kaya raya yang bahkan karena saking suksesnya sampai mengirim ekspedisi perdagangnya hingga ke negeri seberang. Ini menjadi sedikit petunjuk tentang hukum perempuan bekerja.

Selain Siti Khadijah, dalam hadis berikut juga diceritakan seorang perempuan yang juga bekerja dan mencari nafkah,

عن ريطة بنت عبد الله بن مسعود رضي الله عنهما أتت إلى النبي صلى الله وسلم. فقالت: يا رسول الله إني امرأة ذات صنعة أبيع منها وليس لي ولا لزوجي ولا لولي شيئ. وسألته عن النفقة عليهم فقال: لك في ذلك أجر ما أنفقت عليهم. أخرجه ابن سعد.

Dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur, “Wahai Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun.” Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka,” kata Nabi Saw. (Thabaqat Ibn Sa’d)

Baca Juga:  Dr. Nur Rofiah: Penggagas Keadilan Gender Perspektif Alquran

Selain diriwayatkan oleh Imam Ibnu Sa’d, hadis di atas juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Imam Ahmad, dan Imam Ibnu Hibban.

Berdasarkan hadis di atas, Dr. Faquhuddin Abdul Kodir menuliskan dalam bukunya yang berjudul 60 Hadis; Hak-hak Perempuan dalam Islam, mengatakan ketika kesempatan kerja terbuka bagi keduanya sebagaimana yang terjadi sekarang. Maka tanggungjawab mencari nafkah menjadi tanggungjawab bersama. Bagi siapa pun yang memiliki kapasitas dan kemampuan.

Bekerja dan mencari nafkah adalah kewajiban laki-laki dan perempuan. Maka mengurus masalah domestik rumah tangga seperti memasak, mencuci baju, menjahit pakaian, menjaga anak-anak juga menjadi kewajiban bersama. Sebagaimana Nabi juga telah mencontohkan dalam kehidupan rumah tangganya, dimana beliau tidak segan melayani diri sendiri dan membantu pekerjaan rumah tangga lainnya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Syarifah Latifah Syarifah Latifah

Syarifah Latifah: Inisiator Pendidikan Perempuan di Kesultanan Siak

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect