Ikuti Kami

Keluarga

Urutan Kerabat yang Berhak Menjadi Wali Nikah

Nikah tanpa wali

BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah cara yang telah difasilitasi oleh agama untuk manusia dalam memenuhi kebutuhan biologisnya. Pernikahan tersebut memiliki komponen-komponen yang harus dipenuhi agar menjadi sah. Terdapat lima rukun pernikahan; wali, dua orang saksi, shighat (ijab dan kabul), calon mempelai laki–laki dan perempuan.

Salah satu komponen yang harus dipenuhi dalam pernikahan seperti keterangan di atas adalah adanya wali nikah yang menikahkan kedua pelah pihak. Berikut adalah daftar urutan kerabat yang berhak menjadi wali nikah bagi mempelai perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafii:

Pertama, bapak

Kedua, kakek dari bapak.

Ketiga, saudara laki-laki sekandung

Keempat, saudara sebapak

Kelima, anak saudara laki-laki sekandung (keponakan)

Keenam, anak saudara laki-laki sebapak

Ketujuh, saudara kandung bapak (paman/pakde)

Kedelapan, saudara bapak yang satu ayah (paman/pakde)

Kesembilan, anak laki-laki dari paman kandung

Kesepuluh, anak laki-laki dari paman sebapak

Dan saudara laki-laki seterusnya.

Untuk menjadi wali nikah, yang diutamakan adalah wali yang paling dekat. Apabila wali yang lebih dekat tidak ada maka urutannya berpindah ke urutan yang paling dekat setelahnya.

Misal, Fulanah ingin menikah maka yang berhak menjadi walinya adalah bapak kandungnya. Jika bapak kandungnya tersebut sudah meninggal, wali bisa digantikan dengan kakeknya. Jika kakek juga sudah meninggal, kakak kandungnya laki-lakinya lah yang berhak menjadi wali, begitu seterusnya.

Bagaimana jika tidak ada wali dari pihak keluarga? Jika tidak ada yang dapat dijadikan wali nikah maka kadi/hakim yang berhak menjadi wali. Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah r.a. Rasulullah saw. bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Artinya: “Sultan (pemimpin/hakim) adalah wali bagi yang tidak memiliki wali” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah).

Baca Juga:  Istri Patuh pada Suami; Adakah Batasnya?

Yang menjadi wali hakim di sini adalah wali yang disediakan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri, wali sering disebut juga sebagai penghulu. Dirinyalah yang akan bertugas mewakili pihak keluarga sebagai wali nikah dari pihak mempelai perempuan.

Itulah urutan wali nikah bagi mempelai perempuan. Siapapun walinya, baik wali nasab maupun wali hakim, semoga pernikahan yang dilangsungkan mendapat keberkahan.

Wallahu’alam bis as-shawwab.

Rekomendasi

Wali di luar nikah Wali di luar nikah

Siapakah Wali dari Anak di Luar Nikah? 

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

ayat legitimasi kekerasan perempuan ayat legitimasi kekerasan perempuan

Perempuan dan Politik: Bagaimana Islam Memandang Partisipasi Politik Perempuan?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Kawin Paksa Menurut Agama dan Hukum

Kajian

Generasi Sandwich: Antara Cinta, Kebutuhan, dan Keterbatasan Ekonomi Generasi Sandwich: Antara Cinta, Kebutuhan, dan Keterbatasan Ekonomi

Generasi Sandwich: Antara Cinta, Kebutuhan, dan Keterbatasan Ekonomi

Muslimah Talk

Peringatan 16 HAKTP: Kampanye Akhiri Kekerasan pada Perempuan Peringatan 16 HAKTP: Kampanye Akhiri Kekerasan pada Perempuan

Peringatan 16 HAKTP: Kampanye Akhiri Kekerasan pada Perempuan

Muslimah Talk

Parenting Islami : Mengenal Generasi Alpha dan Pola Pendidikan yang Tepat Bagi Mereka

Keluarga

sayyidah nafisah guru syafi'i sayyidah nafisah guru syafi'i

Aisyah binti Saad bin Abi Waqqash : Tabi’in Perempuan yang Menjadi Guru Para Ulama

Muslimah Talk

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Hari Guru Nasional: Urgensi Guru Sebagai Pendidik Generasi Bangsa

Khazanah

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Mengenal Generasi Alpha dan Pola Pendidikan yang Tepat Bagi Mereka

Keluarga

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

Connect