Ikuti Kami

Kajian

Menolak Perjodohan dari Orangtua, Bagaimana Hukumnya?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perjodohan adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam mengupayakan pernikahan. Banyak dari anak muda yang menuruti perjodohan sebagai bentuk bakti kepada orangtua, dan sebaliknya takut dianggap tidak berbakti jika menolak perjodohan tersebut.

Sebenarnya, tidak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya. Begitu pula sebaliknya.

Pernikahan dalam Islam merupakan nikmat Allah yang sepatutnya disyukuri oleh setiap insan yang bernyawa, karena dengan pernikahan kita banyak mendapatkan kemanfaatan. Jangan lupa untuk menikahlah dengan insan yang kau senangi. Allah mensyariatkan perihal tersebut:

 “Maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi” (QS. Annisa: 3)

Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak. Bukan karena keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut berpotensi mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam.

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتأمَر وَلَا تُنْكَحُ‏ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَن تسكت  ‎ ‎ ‎ ‏‎ ‎ ‎

Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Di antara kemuliaan yang Allah Taala berikan kepada kaum perempuan setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan. Hak ini tidak dimiliki oleh kaum perempuan di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali perempuan mana pun memaksa perempuan yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang tidak disenangi.

Baca Juga:  Bahaya Anal Seks Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan

Lantas berdosakah seorang anak yang menolak perjodohan orang tuanya dan apakah anak tersebut dikatakan durhaka karena penolakannya?

وعن ابن عباس رضي الله عنهما “أن جارية بكرا أتت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها رسول الله صلى الله عليه وسلم” رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه

Dari sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Telah datang seorang gadis muda terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia mengadu bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan laki-laki yang tidak ia cintai, maka Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan kepadanya (melanjutkan pernikahan atau berpisah). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah).

Maka berdasarkan hadits tersebut, jika seorang anak menolak perjodohan orang tuanya adalah tidak berdosa dan tidak dikategorikan sebagai sikap durhaka dengan sebuah catatan penolakan tersebut harus dilakukan dengan cara dan ucapan yang bijak sehingga tidak menyakiti hati dan perasaan orang tua.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Hukum pernikahan dalam Islam yang sesuai dengan syariat adalah dengan adanya keridhaan dari kedua calon mempelai. Jelas sudah salah satu tak ridha, atau nikah dengan terpaksa maka pernikahan tersebut tidak sesuai syariat Islam dan dilarang dalam syariat. Syaikh Abdurrahamn as-Sa’di memaparkan dalam Almajmu’ah Alkamilah li Muallafat bahwa tidak boleh bagi orangtua memaksa anak perempuan menikah, meski keduanya ridha dengan keadaan agama dari lelaki tersebut.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menumbuhkan Cinta Dalam Pernikahan Tanpa Pacaran?

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah? Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Bolehkah Menolak Perjodohan dari Orang Tua?

perempuan memilih calon suaminya perempuan memilih calon suaminya

Bagaimana Cara Menumbuhkan Cinta Dalam Pernikahan Tanpa Pacaran?

menolak dijodohkan bahasa cinta menolak dijodohkan bahasa cinta

Kisah Khansa, Sahabat Perempuan yang Menolak Dijodohkan Ayahnya

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Tidak Bisa Mencintai Suami Sepenuh Hati Karena Dijodohkan?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect