Ikuti Kami

Ibadah

Batas Maksimal Masa Suci dan Haid

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan itu dapat dikategorikan darah haid jika keluarnya tidak kurang dari dua puluh empat jam. Baik 24 jam itu keluarnya terus menerus atau terputus-putus. Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam, tetapi boleh 24 jam itu kumpulan dari darah yang terputus-putus dalam beberapa hari, asal tidak lebih dari 15 hari. Namun, jika kurang dari 24 jam maka darah itu dihukumi istihadhah, bukan darah haid.

Misal, seorang perempuan mengeluarkan darah setiap hari hanya 2 jam selama 12 hari. Maka semua darah yang keluar ini dihukumi darah haid, karena sudah mencapai 24 jam. Tetapi jika seorang perempuan itu mengeluarkan darah hari pertama hanya 9 jam, hari kedua 5 jam, hari ketiga 6 jam dan hari keempat 3 jam kemudian tidak mengeluarkan darah lagi sampai hari kelima belas, maka darah tersebut dihukumi istihadhah karena jumlahnya masih 23 jam. Dan jika seorang perempuan itu mengeluarkan darah 7 jam di hari pertama, 7 jam di hari kelima, 7 jam di hari kesepuluh dan 3 jam di hari keenam belas, maka darah tersebut juga dikategorikan darah istihadhah, meskipun sudah mencapai 24 jam, tetapi dikeluarkannya melebihi 15 hari.

Perlu diperhatikan lagi bahwa maksud dari terus menerus mengeluarkan darah bukan dilihat dari celana dalam seorang perempuan masih ada darahnya. Tetapi perempuan tersebut harus mengecek dengan memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, jika masih ada darah, maka dia masih dianggap mengeluarkan darah, tetapi jika kapasnnya putih maka dia sudah tidak mengeluarkan darah.

Jadi batas minimal perempuan mengeluarkan darah haid adalah 24 jam baik terputus-putus atau terus menerus. Sedangkan batas maksimal perempuan mengeluarkan darah haid adalah 15 hari 15 malam, meskipun keluarnya tidak terus menerus. Adapun kebiasaan/ umumnya perempuan mengeluarkan darah haid adalah 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. hal ini berdasarkan dari hasil penelitian imam Syafii kepada mayoritas perempuan di zamannya dan sampai sekarang pun mayoritas perempuan mengeluarkan haid selama 6 hari atau 7 hari.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Lailatul Qadar

Sementara hukum masa terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haid yang terputus-putus itu dihukumi sama dengan haid menurut qaul mu’tamad/pendapat yang dapat dijadikan pegangan. Oleh karena itu shalat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut di atas dinyatakan tidak sah. Dan jika puasa yang dijalankan itu puasa Ramadhan, maka wajib di qadla’ meskipun sudah dijalankan secara sempurna dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali. Misalnya seorang perempuan mengeluarkan darah selama dua hari kemudian darahnya berhenti selama 3 hari lalu keluar lagi darah selama 2 hari lalu berhenti, maka tiga hari antara dua haid tersebut dianggap haid, jadi haidnya terhitung 7 hari. Jika dalam keadaan berpuasa maka ia wajib mengqadla’ puasa 7 hari.

Adapun batas minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari lima belas malam. Jadi misalnya seorang perempuan itu haid selama 7 hari maka masa sucinya minimal adalah 15 hari, setelah itu baru bisa mungkin untuk mengeluarkan darah haid. Sementara batas maksimal masa suci antara dua haid adalah tidak ada batasnya. Biasanya perempuan akan mengeluarkan darah haid setiap bulannya. Sehingga jika biasanya seorang perempuan itu haid enam hari maka biasanya pula masa sucinya 24 hari, dan jika biasanya ia haidnya tujuh hari, maka masa sucinya biasanya 23 hari, namun jika masa sucinya melebihi itu, maka tidak masalah, karena masa suci tidak ada batas maksimalnya. Namun jika khawatir akan ketidak aturan siklus haid, maka hendaknya mengkonsultasikan kepada dokter.

*Tulisan di atas disarikan dari kitab ianatun nisa’ karya Muhammad bin Abdul Qadir halaman 9-13 dan Risalah Haid, Nifas dan Istihadhah karya K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad halaman 14-16. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect