Ikuti Kami

Ibadah

Batas Maksimal Masa Suci dan Haid

suci haid perempuan istihadhah

BincangMuslimah.Com – Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan itu dapat dikategorikan darah haid jika keluarnya tidak kurang dari dua puluh empat jam. Baik 24 jam itu keluarnya terus menerus atau terputus-putus. Jadi 24 jam itu boleh tidak keluar mulai awal sampai 24 jam, tetapi boleh 24 jam itu kumpulan dari darah yang terputus-putus dalam beberapa hari, asal tidak lebih dari 15 hari. Namun, jika kurang dari 24 jam maka darah itu dihukumi istihadhah, bukan darah haid.

Misal, seorang perempuan mengeluarkan darah setiap hari hanya 2 jam selama 12 hari. Maka semua darah yang keluar ini dihukumi darah haid, karena sudah mencapai 24 jam. Tetapi jika seorang perempuan itu mengeluarkan darah hari pertama hanya 9 jam, hari kedua 5 jam, hari ketiga 6 jam dan hari keempat 3 jam kemudian tidak mengeluarkan darah lagi sampai hari kelima belas, maka darah tersebut dihukumi istihadhah karena jumlahnya masih 23 jam. Dan jika seorang perempuan itu mengeluarkan darah 7 jam di hari pertama, 7 jam di hari kelima, 7 jam di hari kesepuluh dan 3 jam di hari keenam belas, maka darah tersebut juga dikategorikan darah istihadhah, meskipun sudah mencapai 24 jam, tetapi dikeluarkannya melebihi 15 hari.

Perlu diperhatikan lagi bahwa maksud dari terus menerus mengeluarkan darah bukan dilihat dari celana dalam seorang perempuan masih ada darahnya. Tetapi perempuan tersebut harus mengecek dengan memasukkan kapas ke dalam kemaluannya, jika masih ada darah, maka dia masih dianggap mengeluarkan darah, tetapi jika kapasnnya putih maka dia sudah tidak mengeluarkan darah.

Jadi batas minimal perempuan mengeluarkan darah haid adalah 24 jam baik terputus-putus atau terus menerus. Sedangkan batas maksimal perempuan mengeluarkan darah haid adalah 15 hari 15 malam, meskipun keluarnya tidak terus menerus. Adapun kebiasaan/ umumnya perempuan mengeluarkan darah haid adalah 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam. hal ini berdasarkan dari hasil penelitian imam Syafii kepada mayoritas perempuan di zamannya dan sampai sekarang pun mayoritas perempuan mengeluarkan haid selama 6 hari atau 7 hari.

Baca Juga:  Bolehkah Mengakikahi Diri Sendiri Setelah Dewasa?

Sementara hukum masa terhentinya darah yang terjadi di sela-sela haid yang terputus-putus itu dihukumi sama dengan haid menurut qaul mu’tamad/pendapat yang dapat dijadikan pegangan. Oleh karena itu shalat atau puasa yang dijalankan dalam masa tersebut di atas dinyatakan tidak sah. Dan jika puasa yang dijalankan itu puasa Ramadhan, maka wajib di qadla’ meskipun sudah dijalankan secara sempurna dan sehari penuh darah tidak keluar sama sekali. Misalnya seorang perempuan mengeluarkan darah selama dua hari kemudian darahnya berhenti selama 3 hari lalu keluar lagi darah selama 2 hari lalu berhenti, maka tiga hari antara dua haid tersebut dianggap haid, jadi haidnya terhitung 7 hari. Jika dalam keadaan berpuasa maka ia wajib mengqadla’ puasa 7 hari.

Adapun batas minimal masa suci antara dua haid adalah lima belas hari lima belas malam. Jadi misalnya seorang perempuan itu haid selama 7 hari maka masa sucinya minimal adalah 15 hari, setelah itu baru bisa mungkin untuk mengeluarkan darah haid. Sementara batas maksimal masa suci antara dua haid adalah tidak ada batasnya. Biasanya perempuan akan mengeluarkan darah haid setiap bulannya. Sehingga jika biasanya seorang perempuan itu haid enam hari maka biasanya pula masa sucinya 24 hari, dan jika biasanya ia haidnya tujuh hari, maka masa sucinya biasanya 23 hari, namun jika masa sucinya melebihi itu, maka tidak masalah, karena masa suci tidak ada batas maksimalnya. Namun jika khawatir akan ketidak aturan siklus haid, maka hendaknya mengkonsultasikan kepada dokter.

*Tulisan di atas disarikan dari kitab ianatun nisa’ karya Muhammad bin Abdul Qadir halaman 9-13 dan Risalah Haid, Nifas dan Istihadhah karya K.H. Muhammad Ardani bin Ahmad halaman 14-16. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect