Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Lupa Melakukan Sebagian Gerakan Wudhu

gerakan wudhu

BincangMuslimah.Com – Layaknya shalat, wudhu juga memiliki rangkaian panjang yang harus diselesaikan mulai dari mencuci tangan sampai membasuh kaki.  Namun bagaimana jika kita lupa melakukan sebagian gerakan wudhu? tahukah kalian, beberapa gerakan wudhu adalah gerakan-gerakan pelengkap (sunnah) yang boleh ditinggalkan ketika berwudhu sehingga wudhu tetap absah. Apakah saja itu?

Pertama, mencuci tangan sampai ke pergelangan tangan. Gerakan ini merupakan gerakan awal yang dilakukan sebelum melaksanakan gerakan yang lain.

Kedua, berkumur. Setelah mencucui kedua tangan, biasanya umat muslim berkumur untuk mengilangkan sisa-sisa makanan yang ada di mulut. Namun ini sejatinya bersifat sunnah dan boleh ditinggalkan

Ketiga, membasuh hidung (istinsyaq dan istinsyar). Oleh karena Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, membasuh hidung menjadi salah satu gerakan yang biasanya dilakukan meskipun sama halnya dengan sebelumnya bersifat sunnah

Keempat, mengusap telinga. Tidak banyak diketahui bahwa sejatinya gerakan ini juga bagian dari yang boleh ditinggalkan

Apa buktinya? Para ulama’ sepakat bahwa kewajiban gerakan wudhu yang tidak boleh ditinggalkan terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 4, yaitu

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah datang waktu kalian menegakkan sholat, maka basuhlah wajah kalian, dan kedua tangan kalian sampai ke siku-siku, dan usaplah (sebagian) rambut kalian dan basuhlah kaki kalian sampai ke mata kaki.

Selain gerakan dalam ayat di atas, ulama’ juga memasukkan niat dan tertib sebagai rangkaian wudhu yang wajib dilaksanakan. Jadi, apabila teman-teman sedang krisis air atau memiliki waktu terbatas untuk berwudhu, atau karena satu dan sebab lainnya, maka cukuplah melaksanakan rangkaian wudhu yang wajib karena itu sudah cukup.

Baca Juga:  Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Namun demikian, apabila memiliki sumber air yang banyak, dan keleluasaan untuk melengkapi sunnah-sunnah wudhu, maka itu lebih baik dilakukan untuk mendapatkan keutamaan berwudhu.

Wallahu A’lam bis shawab

Rekomendasi

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect