Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Lupa Melakukan Sebagian Gerakan Wudhu

gerakan wudhu

BincangMuslimah.Com – Layaknya shalat, wudhu juga memiliki rangkaian panjang yang harus diselesaikan mulai dari mencuci tangan sampai membasuh kaki.  Namun bagaimana jika kita lupa melakukan sebagian gerakan wudhu? tahukah kalian, beberapa gerakan wudhu adalah gerakan-gerakan pelengkap (sunnah) yang boleh ditinggalkan ketika berwudhu sehingga wudhu tetap absah. Apakah saja itu?

Pertama, mencuci tangan sampai ke pergelangan tangan. Gerakan ini merupakan gerakan awal yang dilakukan sebelum melaksanakan gerakan yang lain.

Kedua, berkumur. Setelah mencucui kedua tangan, biasanya umat muslim berkumur untuk mengilangkan sisa-sisa makanan yang ada di mulut. Namun ini sejatinya bersifat sunnah dan boleh ditinggalkan

Ketiga, membasuh hidung (istinsyaq dan istinsyar). Oleh karena Islam adalah agama yang mencintai kebersihan, membasuh hidung menjadi salah satu gerakan yang biasanya dilakukan meskipun sama halnya dengan sebelumnya bersifat sunnah

Keempat, mengusap telinga. Tidak banyak diketahui bahwa sejatinya gerakan ini juga bagian dari yang boleh ditinggalkan

Apa buktinya? Para ulama’ sepakat bahwa kewajiban gerakan wudhu yang tidak boleh ditinggalkan terdapat dalam QS. Al-Maidah ayat 4, yaitu

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila telah datang waktu kalian menegakkan sholat, maka basuhlah wajah kalian, dan kedua tangan kalian sampai ke siku-siku, dan usaplah (sebagian) rambut kalian dan basuhlah kaki kalian sampai ke mata kaki.

Selain gerakan dalam ayat di atas, ulama’ juga memasukkan niat dan tertib sebagai rangkaian wudhu yang wajib dilaksanakan. Jadi, apabila teman-teman sedang krisis air atau memiliki waktu terbatas untuk berwudhu, atau karena satu dan sebab lainnya, maka cukuplah melaksanakan rangkaian wudhu yang wajib karena itu sudah cukup.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Sifat Serakah Sebab Menginginkan Milik Orang Lain

Namun demikian, apabila memiliki sumber air yang banyak, dan keleluasaan untuk melengkapi sunnah-sunnah wudhu, maka itu lebih baik dilakukan untuk mendapatkan keutamaan berwudhu.

Wallahu A’lam bis shawab

Rekomendasi

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Rukun Wudhu yang Harus Dipenuhi

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect