BincangMuslimah.Com – Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Huzm bin Ruwaibah bin Abdillah Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah Al-Hilaliyyah. Ia adalah salah satu ummul mukminin atau istri Rasulullah saw.
Awalnya, Maimunah menikah dengan Mas’ud bin Amr Ats-Tsaqafi sebelum datangnya Islam, lalu mereka bercerai. Setelah itu, Maimunah menikah dengan Abu Ruhm bin Abdil Uzza. Namun, kemudian ia juga ditinggal suaminya karena meninggal dunia. Lalu Rasulullah saw. menikahinya ketika waktu beliau selesai melaksanakan umrah qada tahun ketujuh Hijriyah bulan Dzul Qa’dah.
Maimunah binti al-Harits merupakan perempuan yang terakhir dinikahi oleh Rasululah saw. dan yang paling terakhir meninggal dunia di antara istri-istri yang lainnya. Nama aslinya adalah Barrah yang kemudian Rasulullah saw. menggantinya dengan nama Maimunah. Ia berbaiat kepada Rasulullah saw. di Makkah sebelum hijrah.
Maimunah adalah saudara kandung Ummul Fadhl; istri Al-Abbas (paman Rasulullah saw.) dan Al-Abbas lah yang menikahkan Rasulullah saw. dengan Maimunah. Ia juga adalah bibi dari Khalid bin Walid dan Ibnu Abbas.
Maimunah termasuk perempuan yang terhormat, salehah, dan sangat pintar. Ia pun salah satu perempuan yang menjadi perawi hadis. Di antara murid-muridnya yang meriwayatkan hadis darinya adalah keponakan-keponakannya seperti Ibnu Abbas dan Abdullah bin Syaddad bin Al-Had.
Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah adalah sebagai berikut.
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عبَّاسٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْطَجِعُ مَعِي وَأَنَا حَائِضٌ ، وَبَيْنِي وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ. رواه مسلم.
Dari Kuraib; mantan hamba sahaya Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Aku mendengar Maimunah; istri Nabi saw. berkata, “Rasulullah saw. selalu berbaring bersamaku sedangkan aku haid, dan antara aku dan beliau memakai baju.” (H.R. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. sangat menghormati perempuan yang haid, beliau masih tidur bersama istrinya yang haid dengan tanpa melakukan hubungan badan yang dilarang. Sementara itu, pada zaman Jahiliyyah dan adat kaum Yahudi dahulu sangat tidak menghormati perempuan haid, bahkan mereka tidak mau makan semeja dengan perempuan haid.
Perempuan yang pernah menggundul rambutnya saat ihram ini meninggal tahun 51 H. ketika ia berusia 80 tahun. Ia dimakamkan di Saraf; yakni daerah antara Makkah dan Madinah. Abdullah bin Abbas turut mensalatinya, ia pun juga termasuk orang yang memakamkannya beserta Yazid bin Al-Asham, Abdullah bin Syaddad, dan Abdullah Al-Khaulani.
Artikel pernah dipublikasikan di BincangSyariah.Com