Ikuti Kami

Muslimah Talk

Maimunah binti Al-Harits: Perempuan Terakhir yang Dinikahi Rasulullah

BincangMuslimah.Com – Maimunah binti Al-Harits bin Hazn bin Bujair bin Al-Huzm bin Ruwaibah bin Abdillah Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah Al-Hilaliyyah. Ia adalah salah satu ummul mukminin atau istri Rasulullah saw.

Awalnya, Maimunah menikah dengan Mas’ud bin Amr Ats-Tsaqafi sebelum datangnya Islam, lalu mereka bercerai. Setelah itu, Maimunah menikah dengan Abu Ruhm bin Abdil Uzza. Namun, kemudian ia juga ditinggal suaminya karena meninggal dunia. Lalu Rasulullah saw. menikahinya ketika waktu beliau selesai melaksanakan umrah qada tahun ketujuh Hijriyah bulan Dzul Qa’dah.

Maimunah binti al-Harits merupakan perempuan yang terakhir dinikahi oleh Rasululah saw. dan yang paling terakhir meninggal dunia di antara istri-istri yang lainnya. Nama aslinya adalah Barrah yang kemudian Rasulullah saw. menggantinya dengan nama Maimunah. Ia berbaiat kepada Rasulullah saw. di Makkah sebelum hijrah.

Maimunah adalah saudara kandung Ummul Fadhl; istri Al-Abbas (paman Rasulullah saw.) dan Al-Abbas lah yang menikahkan Rasulullah saw. dengan Maimunah. Ia juga adalah bibi dari Khalid bin Walid dan Ibnu Abbas.

Maimunah termasuk perempuan yang terhormat, salehah, dan sangat pintar. Ia pun salah satu perempuan yang menjadi perawi hadis. Di antara murid-muridnya yang meriwayatkan hadis darinya adalah keponakan-keponakannya seperti Ibnu Abbas dan Abdullah bin Syaddad bin Al-Had.

Salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Maimunah adalah sebagai berikut.

عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عبَّاسٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضْطَجِعُ مَعِي وَأَنَا حَائِضٌ ، وَبَيْنِي وَبَيْنَهُ ثَوْبٌ. رواه مسلم.

Dari Kuraib; mantan hamba sahaya Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Aku mendengar Maimunah; istri Nabi saw. berkata, “Rasulullah saw. selalu berbaring bersamaku sedangkan aku haid, dan antara aku dan beliau memakai baju.” (H.R. Muslim)

Baca Juga:  Aksi Dokter Campur Sperma ke Makanan; Kejahatan Seksual Terhadap Perempuan

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. sangat menghormati perempuan yang haid, beliau masih tidur bersama istrinya yang haid dengan tanpa melakukan hubungan badan yang dilarang. Sementara itu, pada zaman Jahiliyyah dan adat kaum Yahudi dahulu sangat tidak menghormati perempuan haid, bahkan mereka tidak mau makan semeja dengan perempuan haid.

Perempuan yang pernah menggundul rambutnya saat ihram ini meninggal tahun 51 H. ketika ia berusia 80 tahun. Ia dimakamkan di Saraf; yakni daerah antara Makkah dan Madinah. Abdullah bin Abbas turut mensalatinya, ia pun juga termasuk orang yang memakamkannya beserta Yazid bin Al-Asham, Abdullah bin Syaddad, dan Abdullah Al-Khaulani.

Artikel pernah dipublikasikan di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Shafiyyah binti Huyay, Perempuan Yahudi yang Masuk Islam dan Jadi Istri Nabi

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect