Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pendampingan Hukum Korban KDRT Berbasis Islam Belum Merata, Yeni Wahid Luncurkan Islamic Law Firm (ILF)

Pendampingan Hukum Korban KDRT Berbasis Islam Belum Merata, Yeni Wahid Luncurkan Islamic Law Firm (ILF)
Pendampingan Hukum Korban KDRT Berbasis Islam Belum Merata, Yeni Wahid Luncurkan Islamic Law Firm (ILF)

BincangMuslimah.Com – Putri kedua Gus Dur, Yenny Wahid menilai saat ini akses pendampingan hukum berbasis Islam belum merata dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia yang tersebar di 15 ribu pulau dari Sabang sampai Merauke. Untuk merespon hal itulah Islamic Law Firm (ILF) diluncurkan pada Jumat (25/10/19) diHotel Le Meredian, Jakarta.

“Dari fakta dan kondisi itulah, ILF akan berusaha tampil menjadi jawaban. Semua orang sama di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun,” papar Yenny yang merupakan Anggota Dewan Penasihat ILF dalam sambutannya di acara peluncuran ILF sebagaimana dilansir oleh Media Indonesia.

Menurutnya, pemerataan akses terhadap pendampingan hukum berbasis Islam atau perspektif syariah masih menjadi kendala hingga hari ini. Untuk itu sesuai peran yang dimiliki, ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Dalam bidang litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam. Sepertj kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris, penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan, persaingan usaha, sengketa pajak, dan lain sebagainya.

Dalam bidang non-litigasi, ILF juga siap memberikan berbagai jasa hukum, misalnya pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah, hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah.

“Tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi, hingga memastikan aktivitas bisnis syariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, minim risiko hukum”, tegas Yenny

Dalam upaya menciptakan ekosistem Islam modern kini dan masa mendatang ILF melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam. Termasuk pendampingan yang ditawarkan, ILF siap memberikan jasa pengurusan perijinan seperti Fintech Syariah, HAKI (hak kekayaan intelektual), labelisasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), audit legal, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Pemaksaan Jilbab dan Hak Kebebasan Beragama

Acara launching ILF tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz MD dan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Nazaruddin Umar.

Rekomendasi

yenny wahid penerus keberagaman yenny wahid penerus keberagaman

Yenny Wahid, Penerus Estafet Keberagaman

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect