Ikuti Kami

Ibadah

Muslimah Shalat Tidak Memakai Mukena, Sahkah Shalatnya?

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Mungkin kita pernah melihat beberapa muslimah yang melaksanakan shalat hanya dengan berbekal busana yang saat itu sedang ia pakai. Atau mungkin kita sendiri pernah melakukannya. Nah, bagaimana hukum shalat tidak memakai mukena, apakah sah shalatnya?

Mukena adalah alat semacam kain penutup yang biasa digunakan muslimah Indonesia dalam shalat. Penamaan ini berasal dari bahasa Arab muqannaun dari kata kerja tiga kata dengan tambahan tasydid qanna’a – yuqanni’u – muqanna’un.

Dalam kamus bahasa Arab Lisanul ‘Arab, muqanna’ berarti yang tertutup kepalanya atau al-mughattha’ ra’suhu. Kata ini kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia sebagaimana yang kita kenal sekarang dengan mukena.

Dilihat dari sejarahnya, mukena adalah produk budaya yang dicetuskan oleh para pendakwah di daerah Jawa untuk menutup aurat perempuan saat akan melaksanakan shalat.

Sebagaimana diketahui, pakaian tradisonal yang digunakan sehari-hari oleh perempuan jawa pada saat itu adalah jarik dan kemben. Pakaian ini tentu tidak memenuhi kriteria satrul ‘aurat (tertutupnya aurat) sehingga dibuatlah mukena sebagai alat penutup.

Pada hakikatnya, tidak ada penjelasan dari Al-Quran dan Hadist secara eksplisit tentang kewajiban menggunakan mukena ketika shalat. Al-Quran mewajibkan untuk memakai pakaian terbaik ketika shalat sebagaimana dalam QS. Al-A’raf ayat 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya: Wahai anak adam, ambillah pakain kalian setiap kali (pergi) ke masjid. (QS. Al-A’raf: 31)

Ayat ini ditafsiri oleh ibnu Abbas sebagai kewajiban untuk menutup aurat setiap kali melaksanakan shalat. Kewajiban menutup aurat ini dirumuskan oleh ulama’ fikih dengan menutup seluruh tubuh keculai muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan, dan antara pusar sampai lutut bagi laki-laki.

Baca Juga:  Benarkah Perempuan Diperbolehkan Shalat Dzuhur Usai Jamaah Jumat?

Berdasarkan hal ini, mukena bukanlah satu-satunya kain penutup yang digunakan perempuan dalam shalat. Di Saudi Arabia muslimah menggunakan gamis hitam untuk shalat. Begitu juga di Negara Afganistan atau Pakistan yang menggunakan Burqa’ atau Abaya.

Dengan demikian, shalat tidak memakai mukena bisa tetap sah. Sebab penggunaan mukena bukanlah mutlak wajib selama kain/pakaian tersebut sesuai dengan kriteria menutup aurat dalam shalat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect