Ikuti Kami

Ibadah

Muslimah Shalat Tidak Memakai Mukena, Sahkah Shalatnya?

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

BincangMuslimah.Com – Mungkin kita pernah melihat beberapa muslimah yang melaksanakan shalat hanya dengan berbekal busana yang saat itu sedang ia pakai. Atau mungkin kita sendiri pernah melakukannya. Nah, bagaimana hukum shalat tidak memakai mukena, apakah sah shalatnya?

Mukena adalah alat semacam kain penutup yang biasa digunakan muslimah Indonesia dalam shalat. Penamaan ini berasal dari bahasa Arab muqannaun dari kata kerja tiga kata dengan tambahan tasydid qanna’a – yuqanni’u – muqanna’un.

Dalam kamus bahasa Arab Lisanul ‘Arab, muqanna’ berarti yang tertutup kepalanya atau al-mughattha’ ra’suhu. Kata ini kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia sebagaimana yang kita kenal sekarang dengan mukena.

Dilihat dari sejarahnya, mukena adalah produk budaya yang dicetuskan oleh para pendakwah di daerah Jawa untuk menutup aurat perempuan saat akan melaksanakan shalat.

Sebagaimana diketahui, pakaian tradisonal yang digunakan sehari-hari oleh perempuan jawa pada saat itu adalah jarik dan kemben. Pakaian ini tentu tidak memenuhi kriteria satrul ‘aurat (tertutupnya aurat) sehingga dibuatlah mukena sebagai alat penutup.

Pada hakikatnya, tidak ada penjelasan dari Al-Quran dan Hadist secara eksplisit tentang kewajiban menggunakan mukena ketika shalat. Al-Quran mewajibkan untuk memakai pakaian terbaik ketika shalat sebagaimana dalam QS. Al-A’raf ayat 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya: Wahai anak adam, ambillah pakain kalian setiap kali (pergi) ke masjid. (QS. Al-A’raf: 31)

Ayat ini ditafsiri oleh ibnu Abbas sebagai kewajiban untuk menutup aurat setiap kali melaksanakan shalat. Kewajiban menutup aurat ini dirumuskan oleh ulama’ fikih dengan menutup seluruh tubuh keculai muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan, dan antara pusar sampai lutut bagi laki-laki.

Baca Juga:  Doa yang Dibaca Rasulullah saat Resah

Berdasarkan hal ini, mukena bukanlah satu-satunya kain penutup yang digunakan perempuan dalam shalat. Di Saudi Arabia muslimah menggunakan gamis hitam untuk shalat. Begitu juga di Negara Afganistan atau Pakistan yang menggunakan Burqa’ atau Abaya.

Dengan demikian, shalat tidak memakai mukena bisa tetap sah. Sebab penggunaan mukena bukanlah mutlak wajib selama kain/pakaian tersebut sesuai dengan kriteria menutup aurat dalam shalat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Shalat Memakai Mukena Tanpa Baju di dalamnya, Apakah Shalat sah?

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect