Ikuti Kami

Ibadah

Muslimah Shalat Tidak Memakai Mukena, Sahkah Shalatnya?

BincangMuslimah.Com – Mungkin kita pernah melihat beberapa muslimah yang melaksanakan shalat hanya dengan berbekal busana yang saat itu sedang ia pakai. Atau mungkin kita sendiri pernah melakukannya. Nah, bagaimana hukum shalat tidak memakai mukena, apakah sah shalatnya?

Mukena adalah alat semacam kain penutup yang biasa digunakan muslimah Indonesia dalam shalat. Penamaan ini berasal dari bahasa Arab muqannaun dari kata kerja tiga kata dengan tambahan tasydid qanna’a – yuqanni’u – muqanna’un.

Dalam kamus bahasa Arab Lisanul ‘Arab, muqanna’ berarti yang tertutup kepalanya atau al-mughattha’ ra’suhu. Kata ini kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia sebagaimana yang kita kenal sekarang dengan mukena.

Dilihat dari sejarahnya, mukena adalah produk budaya yang dicetuskan oleh para pendakwah di daerah Jawa untuk menutup aurat perempuan saat akan melaksanakan shalat.

Sebagaimana diketahui, pakaian tradisonal yang digunakan sehari-hari oleh perempuan jawa pada saat itu adalah jarik dan kemben. Pakaian ini tentu tidak memenuhi kriteria satrul ‘aurat (tertutupnya aurat) sehingga dibuatlah mukena sebagai alat penutup.

Pada hakikatnya, tidak ada penjelasan dari Al-Quran dan Hadist secara eksplisit tentang kewajiban menggunakan mukena ketika shalat. Al-Quran mewajibkan untuk memakai pakaian terbaik ketika shalat sebagaimana dalam QS. Al-A’raf ayat 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya: Wahai anak adam, ambillah pakain kalian setiap kali (pergi) ke masjid. (QS. Al-A’raf: 31)

Ayat ini ditafsiri oleh ibnu Abbas sebagai kewajiban untuk menutup aurat setiap kali melaksanakan shalat. Kewajiban menutup aurat ini dirumuskan oleh ulama’ fikih dengan menutup seluruh tubuh keculai muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan, dan antara pusar sampai lutut bagi laki-laki.

Baca Juga:  Sebelum Shalat, Muslimah Harus Perhatikan Tiga Hal Ini

Berdasarkan hal ini, mukena bukanlah satu-satunya kain penutup yang digunakan perempuan dalam shalat. Di Saudi Arabia muslimah menggunakan gamis hitam untuk shalat. Begitu juga di Negara Afganistan atau Pakistan yang menggunakan Burqa’ atau Abaya.

Dengan demikian, shalat tidak memakai mukena bisa tetap sah. Sebab penggunaan mukena bukanlah mutlak wajib selama kain/pakaian tersebut sesuai dengan kriteria menutup aurat dalam shalat. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Hukum Shalat Lengan terlihat Hukum Shalat Lengan terlihat

Hukum Shalat Jika Lengan Terlihat Tidak Sengaja

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect