Ikuti Kami

Muslimah Daily

Pendapat Empat Mazhab Tentang Hukum Jual Beli Saat Shalat Jumat Berlangsung

BincangMuslimah.Com – Para ahli ilmu bersepakat atas larangan Jual beli saat shalat jumat. Larangan melakukan jual-beli waktu berkumandang azan kedua shalat Jumat berdasarkan firman Allah dalam QS al-Jumuah ayat 9 berikut

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya ; Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jumuah; 9)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata wadzaru al-bai’a bermakna agar bergegas untuk mengingat Allah dan meninggalkan jual-beli jika telah terdengar panggilan shalat. Berdasarkan ini, para ulama bersepakat akan larangan jual-beli dan segala aktifitas ketika azan kedua shalat jumat telah berkumandang. Bahkan beberapa berpendapat sampai pada taraf keharaman jual beli ketika shalat jumat.

Sementara menurut Ibnu Arabi, jual beli dilarang karena menyibukkan seseorang sehingga shalat jumat pun tertinggal. Karenanya setiap aktifitas yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat jumat karena disibukkan dengan urusan tersebut haram dilakukan pada saat shalat jumat akan didirikan.

Akan tetapi meski ulama sepakat akan keharaman jual-beli waktu shalat jumat, apakah lantas akad jual-beli yang dilakukan konsumen yang tidak diwajibkan shalat jumat (perempuan dan anak-anak) menjadi tidak sah?

Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Larangan jual beli waktu shalat jumat adalah perkara yang tidak ada hubungannya dengan akad jual-beli sehingga selama syarat jual beli telah terpenuhi maka sah, meski orang yang menjual berdosa.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa pangkal perbedaan pendapat para ulama adalah apakah larangan dalam hal ini termasuk sebab di luar jual-beli yang bisa menyebabkan rusaknya akad jual beli atau tidak.

Baca Juga:  Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Berdasarkan pendapat mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, sesuatu yang dibeli oleh seseorang setelah berkumandang azan kedua shalat jumat tetap sah dan barang itu menjadi milik dan hak konsumen tersebut.

Adapun Mazhab Malikiyah dan Hanabilah berpendapat sebaliknya, bahwa akad jual-beli yang dilakukan waktu shalat jumat tidak sah. sehingga syariat, ia tidak sah memiliki barang itu karena seseuatu yang dilarang menyebabkan akad jual beli rusak.

Demikian hukum jual beli saat shalat jumat menurut para ulama. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect