BincangMuslimah.Com – Hari raya Idulfitri di Indonesia dirayakan dengan berbagai kebiasaan mulai dari bagi-bagi THR atau tunjangan hari raya hingga halalbihalal. Pada dasarnya, THR adalah tunjangan keuangan bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan, seperti keperluan mudik, membeli baju baru, parcel lebaran, dan lain-lain.
Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia, THR yang sekarang merupakan hak setiap pekerja lahir dari tuntutan para buruh (1953) atas hak THR yang sebelumnya hanya khusus diberikan kepada pekerja pemerintah saja yang dikenal dengan hadiah Lebaran untuk menyambut hari raya Idulfitri.
Pemaknaan THR kini meluas, tidak hanya tentang tunjangan hari raya bagi para pekerja, tapi kini bagi-bagi THR juga dimaknai sebagai kegiatan bagi-bagi uang lebaran untuk keponakan, saudara atau anak-anak kecil di sekitar tempat tinggal dalam rangka merayakan dan menyebarkan kegembiraan hari raya Idulfitri.
Merayakan hari raya dengan memberikan hadiah atau membagi-bagikan THR kepada sesama merupakan tradisi baik sebab tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling berbagi kepada sesama.
Sebab hal tersebut dapat meringankan penderitaan dan menyelipkan perasaan bahagia ke dalam hati saudara kita. Dalam sebuah hadis dikatakan:
تَهَادُوْا تَحَابُّوا
Artinya: Berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari).
Simak penjelasan selanjutnya oleh Ustadzah Isna Rahmah Solihatin ya pada video kali ini yaa..
Wallahu a’lam, Semoga bermanfaat,