BincangMuslimah.Com – Assalamu’alaikum, Ustazah. Perkenalkan saya Shazia, ingin bertanya, apakah orang yang menginang atau mengunyah sirih bisa dikatakan bersiwak?
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan bersiwak. Secara umum, bersiwak dapat diartikan sebagai proses membersihkan gigi yang berfungsi menjaga kesehatan gigi dan mengurangi bau mulut. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Tahdzib al-Asma’ wa al-Lughat, juz 3, halaman 158:
السواك هو استعمال عود أو غيره في الأسنان ليذهب الصفرة عنها، ويقلع القلح عن بياضها
Artinya: “Siwak adalah menggunakan kayu atau lainnya pada gigi untuk menghilangkan kuning di mulut dan menanggalkan karang gigi dari putihnya.”
Definisi secara umum ini sejatinya bisa mencakup jenis alat apapun yang digunakan sebagai alat untuk membersihkan gigi sebagai proses bersiwak. Dengan titik persamaan bahwa alat yang digunakan untuk bersiwak berfungsi untuk membersihkan gigi dan menghilangkan bau mulut. Seperti halnya mengunyah sirih.
Mengunyah sirih sendiri sebenarnya adalah kebiasaan masyarakat umum termasuk masyarakat Indonesia. Tidak jauh berbeda dengan bersiwak, mengunyah sirih juga berfungsi untuk membersihkan dan menjaga kesehatan mulut. Dengan demikian, mengunyah sirih secara umum bisa dikategorikan sebagai bersiwak.
Akan tetapi muncul pertanyaan berikutnya apakah mengunyah sirih bisa mendapatkan keutamaan sebagaimana halnya dengan siwak yang digunakan dengan kayu khusus atau yang dikenal dengan kayu arok?
Siwak adalah salah satu kegiatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang salah satunya diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam kitab Musnad Abi Dawud, juz 4, halaman 90, no. 2448 berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالْوُضُوءِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ، وَمَعَ كُلِّ وُضُوءٍ سِوَاكٌ، وَلَأَخَّرْتُ الْعِشَاءَ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ
Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan memerintahkan kepada mereka untuk berwudhu setiap akan shalat. Bersamaan dengan berwudhu tersebut disertai siwak. (Jika tidak memberatkan juga) aku memerintahkan untuk mengakhirkan waktu Isya sampai pertengahan malam. ”
Lumrahnya, kita memahami proses bersiwak yang dimaksud sunnah Rasul adalah siwak yang menggunakan kayu arok yang memiliki bau khas. Namun, ternyata para ulama menyebutkan bahwa yang bisa digunakan untuk bersiwak bukan kayu arok saja. Melainkan semua jenis barang yang memiliki tekstur yang kesat. Hal ini disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Sarh Qurrah al-‘Ain bi Muhinnat al-Din halaman 52:
ويحصل بكل خشن ولو بنحو خرقة أو أشنان والعود أفضل من غيره وأولاه ذو الريح الطيب وأفضله الأراك لا بأصبعه ولو خشنة خلافا لما اختاره النووي
Artinya: “Dan tercapai kesunnahan siwak dengan segala sesuatu yang kesat sekalipun seumpama secarik kain atau alkali. Sedangkan yang paling utama dari yang lain adalah kayu. Dan kayu yang paling utama adalah kayu yang memiliki aroma yang enak. Yang paling utama adalah kayu arok. Bukan menggunakan jari sekalipun jari itu kesat. Beda halnya dengan pendapat Imam Nawawi.”
Dari keterangan ini kita dapat dipahami bahwa kesunnahan siwak dapat dicapai dengan segala sesuatu yang memiliki tekstur kesat termasuk jari jika merujuk kepada pendapat Imam Nawawi. Dengan demikian benda kesat lain yang dalam hal ini adalah sirih juga bisa dikategorikan ke dalam bersiwak karena sirih memiliki tekstur yang kesat dan berfungsi sebagaimana siwak yakni untuk membersihkan gigi dan mulut. Namun bersiwak yang paling utama adalah dengan menggunakan kayu arok.
3 Comments