Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Bolehkah Makan Sahur Setelah Imsak?

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Salah satu kesunahan ketika berpuasa adalah mengakhirkan makan sahur.  Namun, terkadang mengakhirkan waktu sahur ini membuat seseorang tetap menyantap makanannya meskipun sudah ada peringatan imsak. Lantas bolehkah seorang Muslim yang akan berpuasa tetap makan sahur meskipun sudah imsak?

Anjuran Makan Sahur

Ibn Manzhur al-Anshori menyebutkan di dalam kitab Lisan al-‘Arab juz 4 halaman 351, sahur merupakan sesuatu yang disantap pada waktu sahur. Baik berupa makanan, susu ataupun tepung gandum. Sedangkan dalam syariat Islam, sahur ialah aktivitas menyantap makanan ketika waktu sahur atau dini hari bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah puasa.

Fungsi dari sahur ini salah satunya adalah untuk memberikan stamina kepada orang yang berpuasa agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Sehingga tidak heran jika Rasulullah saw menganjurkan umatnya untuk makan sahur terlebih dahulu sebelum berpuasa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw riwayat Imam Ahmad di dalam Musnad Ahmad juz 35 halaman 241:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ، ‌وَأَخَّرُوا ‌السُّحُورَ

“Dari Abu Dzar ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahurnya.”

Pada hadis ini tidak hanya menyebutkan tentang anjuran untuk makan sahur. Akan tetapi juga terdapat anjuran untuk mengakhirkan sahur yang tentunya bermanfaat untuk kemaslahatan umat Islam. Karena hal ini, banyak umat Islam yang memilih untuk makan sahur ketika sudah mendekati imsak atau bahkan mendekati azan subuh.

 

Hukum Makan Sahur Setelah Imsak

Secara bahasa, imsak berarti menahan. Penggunaan istilah imsak juga untuk mendefinisikan puasa itu sendiri yaitu امساك عن المفطرات (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa). Hal ini menjadikan sebagian orang menyangka bahwa waktu Imsak merupakan batas dari makan sahur. Dengan kata lain setelah imsak seseorang tidak boleh lagi makan dan minum.

Baca Juga:  Benarkah Dosa pada Bulan Rajab Dilipatgandakan?

Namun realitanya, para ulama menetapkan waktu Imsak yakni waktu 10 menit sebelum azan subuh. Hal ini sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar seorang muslim yang akan berpuasa tidak melampaui batas hingga masuk waktu subuh.

Sedangkan waktu ibadah puasa sesungguhnya adalah mulai dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib). Sebagaimana keterangan Dr. Mustafa al-Khin, Dr. Mustafa al-Bugha dan Ali al-Syarabji di dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I juz 2 halaman 73:

والصيام شرعاً: ‌إمساك عن المفطرات، من ‌طلوع ‌الفجر إلى غروب الشمس مع النية

“Shiyam (puasa) menurut syari’at adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari yang dibarengi dengan niat.”

Berdasarkan keterangan ini, waktu mulai puasa adalah ketika terbit fajar atau ketika masuk waktu subuh. Sedangkan waktu imsak hanya sebagai pengingat agar seseorang berhati-hati agar tidak terlalu asik makan sahur hingga masuk waktu subuh.

Dengan demikian, tidak ada salahnya jika seseorang ingin sahur setelah waktu imsak. Karena waktu imsak hanya sebagai lampu kuning agar seseorang berhati-hati. Kendati demikian, seseorang yang tetap makan setelah imsak hendaknya bisa memperkirakan makanan yang akan dimakan. Karena antara waktu imsak dan waktu subuh hanya ada rentang waktu 10 menit saja. Sehingga agar tidak terlalu terburu-buru, ada baiknya jika makan sahur tetap dimulai sebelum waktu imsak.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Pengalaman Saya Mendampingi Perempuan Inspirasi Indonesia Selama di Maroko

Diari

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Problematika Kesiapan Menikah di Zaman Now

Muslimah Talk

Hikmah Di balik Anggota Wudu Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Ibadah

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Kritik atau Propaganda? Menyikapi Kontroversi Scene Tabarrukan di Series Bidaah

Muslimah Talk

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Dalam Bingkai Diskriminasi: Perempuan & Etnis Tionghoa di Indonesia

Muslimah Talk

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Roblox: Ancaman KBGO pada Anak Melalui Game Online

Keluarga

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Salma Ummu Rafi’, Perempuan dengan Banyak Keahlian

Muslimah Talk

Trending

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Pandangan Ulama Tentang Menuruti Istri yang Ngidam

Keluarga

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Mengaburkan Wajah Muslimah, Kemunduran Emansipasi Perempuan

Diari

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Kajian

Connect