BincangMuslimah.Com- Salah satu kesunahan ketika berpuasa adalah mengakhirkan makan sahur. Namun, terkadang mengakhirkan waktu sahur ini membuat seseorang tetap menyantap makanannya meskipun sudah ada peringatan imsak. Lantas bolehkah seorang Muslim yang akan berpuasa tetap makan sahur meskipun sudah imsak?
Anjuran Makan Sahur
Ibn Manzhur al-Anshori menyebutkan di dalam kitab Lisan al-‘Arab juz 4 halaman 351, sahur merupakan sesuatu yang disantap pada waktu sahur. Baik berupa makanan, susu ataupun tepung gandum. Sedangkan dalam syariat Islam, sahur ialah aktivitas menyantap makanan ketika waktu sahur atau dini hari bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah puasa.
Fungsi dari sahur ini salah satunya adalah untuk memberikan stamina kepada orang yang berpuasa agar bisa menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Sehingga tidak heran jika Rasulullah saw menganjurkan umatnya untuk makan sahur terlebih dahulu sebelum berpuasa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw riwayat Imam Ahmad di dalam Musnad Ahmad juz 35 halaman 241:
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ، وَأَخَّرُوا السُّحُورَ
“Dari Abu Dzar ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahurnya.”
Pada hadis ini tidak hanya menyebutkan tentang anjuran untuk makan sahur. Akan tetapi juga terdapat anjuran untuk mengakhirkan sahur yang tentunya bermanfaat untuk kemaslahatan umat Islam. Karena hal ini, banyak umat Islam yang memilih untuk makan sahur ketika sudah mendekati imsak atau bahkan mendekati azan subuh.
Hukum Makan Sahur Setelah Imsak
Secara bahasa, imsak berarti menahan. Penggunaan istilah imsak juga untuk mendefinisikan puasa itu sendiri yaitu امساك عن المفطرات (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa). Hal ini menjadikan sebagian orang menyangka bahwa waktu Imsak merupakan batas dari makan sahur. Dengan kata lain setelah imsak seseorang tidak boleh lagi makan dan minum.
Namun realitanya, para ulama menetapkan waktu Imsak yakni waktu 10 menit sebelum azan subuh. Hal ini sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar seorang muslim yang akan berpuasa tidak melampaui batas hingga masuk waktu subuh.
Sedangkan waktu ibadah puasa sesungguhnya adalah mulai dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib). Sebagaimana keterangan Dr. Mustafa al-Khin, Dr. Mustafa al-Bugha dan Ali al-Syarabji di dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’I juz 2 halaman 73:
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية
“Shiyam (puasa) menurut syari’at adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari yang dibarengi dengan niat.”
Berdasarkan keterangan ini, waktu mulai puasa adalah ketika terbit fajar atau ketika masuk waktu subuh. Sedangkan waktu imsak hanya sebagai pengingat agar seseorang berhati-hati agar tidak terlalu asik makan sahur hingga masuk waktu subuh.
Dengan demikian, tidak ada salahnya jika seseorang ingin sahur setelah waktu imsak. Karena waktu imsak hanya sebagai lampu kuning agar seseorang berhati-hati. Kendati demikian, seseorang yang tetap makan setelah imsak hendaknya bisa memperkirakan makanan yang akan dimakan. Karena antara waktu imsak dan waktu subuh hanya ada rentang waktu 10 menit saja. Sehingga agar tidak terlalu terburu-buru, ada baiknya jika makan sahur tetap dimulai sebelum waktu imsak.
Rekomendasi

1 Comment