Ikuti Kami

Ibadah

Wajibkah Melaksanakan Ibadah Haji atau Umroh Dengan Mahram?

Revitalisasi Ka’bah oleh Rasulullah saw Sebagai Bentuk Persatuan antar Kabilah
freepik.com

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji maupun ibadah umroh adalah suatu ibadah yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam, karena ibadah ini merupakan ibadah wajib yang dilakukan paling sedikit satu kali seumur hidup dalam keadaaan siap; baik secara finansial maupun fisik. Karenanya, ibadah tersebut dilakukan di suatu tempat tertentu dengan waktu tertentu juga. Sebagaimana dalam firman Allah,

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umroh karena Allah”. (Q.S. Albaqarah;196).

Di zaman Rasulullah, ibadah haji maupun umroh tentunya berbeda. Ketika istri dan anak Rasulullah maupun perempuan-perempuan akan melaksanakan umroh, tentunya harus didampingi dengan mahramnya. Melihat jarak yang tidak dekat dan antrian yang memanjang, tentunya haji maupun umroh dengan mahram bukan hal yang mudah jika dibandingkan di zaman sekarang. Dengan begitu, untuk efisiensinya, apakah boleh seorang perempuan melaksanakan ibadah haji maupun umroh tanpa adanya mahram?

Permasalahan ini sudah dibahas di periode awal Islam. Bahwasanya Syekh Ahmad Thayyib, Grand Syekh Azhar menjelaskan bahwa di periode awal keislaman, Imam Maliki sudah memperbolehkan perempuan yang berpergian untuk melaksanakan haji maupun umroh tanpa didampingi oleh mahram, akan tetapi cukup didampingi kerabat sesama perempuan. Kemudian beliau juga menambahkan, ketika ada suatu perantara atau semacam travel yang menaungi, perempuan boleh saja menjalankan ibadah haji dan umroh tanpa adanya mahram.

Kemudian, Syekh Ahmad Thayyib dalam sebuah wawancara di ‘Ma’a Thayyib’ pada Ramadhan 2021, beliau menjelaskan dalam sebuah ijtihad di masa sekarang, perempuan diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan jauh tanpa adanya mahram. Hal tersebut tentunya dilihat dari berbagai sisi dan diputuskan melalui beberapa langkah ijtihad oleh para ulama tanpa menyalahi hukum syar’i. Karena ada beberapa alasan tidak diperbolehkannya perempuan melakukan perjalanan jauh di masa Rasulullah.

Baca Juga:  Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Pertama, di masa Rasulullah kawasan Arab begitu rawan terjadinya pembegalan, penyamun dan beberapa binatang buas. Makkah yag kita lihat sekarang tentunya berbeda dengan Makkah yang di masa Rasulullah, gedung yang mengelilingi Kabah yang sekarang kita lihat adalah gunung-gunung yang menjulang mengitari Kabah di masa itu. Perjalanan menuju Kabah menjadi perjalanan yang sulit untuk dijangkau bagi perempuan, karna begitu rawan. Selain itu, akan lebih banyak madharat jika perempuan melakukan perjalanan seorang diri.

Kedua, Masyarakat Arab terbiasa dengan perjalanan mlam daripada perjalana siang. Melihat kebiasaan tersebut dan kondisi Arab yang tidak aman di zaman tersebut. Tentunya Rasulullah menghimbau kepada istri maupun anak-anaknya untuk selalu ditemani mahram ketika berpergian haji maupun umroh. Hal tersebut dilakukan karna memberi ruang yang aman bagi perempuan-perempuan di masa itu.

Dari dua alasan diperlukannya mahram di zaman Rasulullah, tentunya akan berbeda di zaman sekarang. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan, karena landasan dasar adanya mahram ketika haji dan umroh bukan berarti syariat Islam, melainkan sebuah adat atau kebiasaan Rasulullah yang menemani istrinya atau anaknya ketika perjalanan jauh agar terhindar dari mara bahaya. Hal tersebut yang harus di garis bawahi. Bahwa segala sesuatu atau hukum bisa berubah menyesuaikan dengan kemajuan atau keadan zaman. Ketika di zaman yang sangat maju dan berkembang ini, perempuan diperbolehkan dan sah tanpa melanggar syariat Islam melakukan perjalanan jauh atau melaksanakan haji dan umroh tanpa mahram, karena tidak ada hal yang dikhawatirkan, atau maslahat lebih kuat dibanding dengan madharat.

 

Rekomendasi

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan? Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Anak Menangis saat Salat, Batalkan atau Lanjutkan?

Ibadah

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Karhutla Tidak Kunjung Padam, Perempuan dan Anak Berada di Garis Paling Rentan

Muslimah Talk

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

feminiskah aisyah feminiskah aisyah

Merebut Tafsir: Feminiskah Aisyah?

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

orang sakit menjamak shalat orang sakit menjamak shalat

Bolehkah Orang yang Sakit Menjamak Shalat?

Ibadah

Connect