BincangMuslimah.Com – Ibadah haji maupun ibadah umroh adalah suatu ibadah yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam, karena ibadah ini merupakan ibadah wajib yang dilakukan paling sedikit satu kali seumur hidup dalam keadaaan siap; baik secara finansial maupun fisik. Karenanya, ibadah tersebut dilakukan di suatu tempat tertentu dengan waktu tertentu juga. Sebagaimana dalam firman Allah,
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umroh karena Allah”. (Q.S. Albaqarah;196).
Di zaman Rasulullah, ibadah haji maupun umroh tentunya berbeda. Ketika istri dan anak Rasulullah maupun perempuan-perempuan akan melaksanakan umroh, tentunya harus didampingi dengan mahramnya. Melihat jarak yang tidak dekat dan antrian yang memanjang, tentunya haji maupun umroh dengan mahram bukan hal yang mudah jika dibandingkan di zaman sekarang. Dengan begitu, untuk efisiensinya, apakah boleh seorang perempuan melaksanakan ibadah haji maupun umroh tanpa adanya mahram?
Permasalahan ini sudah dibahas di periode awal Islam. Bahwasanya Syekh Ahmad Thayyib, Grand Syekh Azhar menjelaskan bahwa di periode awal keislaman, Imam Maliki sudah memperbolehkan perempuan yang berpergian untuk melaksanakan haji maupun umroh tanpa didampingi oleh mahram, akan tetapi cukup didampingi kerabat sesama perempuan. Kemudian beliau juga menambahkan, ketika ada suatu perantara atau semacam travel yang menaungi, perempuan boleh saja menjalankan ibadah haji dan umroh tanpa adanya mahram.
Kemudian, Syekh Ahmad Thayyib dalam sebuah wawancara di ‘Ma’a Thayyib’ pada Ramadhan 2021, beliau menjelaskan dalam sebuah ijtihad di masa sekarang, perempuan diperbolehkan untuk melaksanakan perjalanan jauh tanpa adanya mahram. Hal tersebut tentunya dilihat dari berbagai sisi dan diputuskan melalui beberapa langkah ijtihad oleh para ulama tanpa menyalahi hukum syar’i. Karena ada beberapa alasan tidak diperbolehkannya perempuan melakukan perjalanan jauh di masa Rasulullah.
Pertama, di masa Rasulullah kawasan Arab begitu rawan terjadinya pembegalan, penyamun dan beberapa binatang buas. Makkah yag kita lihat sekarang tentunya berbeda dengan Makkah yang di masa Rasulullah, gedung yang mengelilingi Kabah yang sekarang kita lihat adalah gunung-gunung yang menjulang mengitari Kabah di masa itu. Perjalanan menuju Kabah menjadi perjalanan yang sulit untuk dijangkau bagi perempuan, karna begitu rawan. Selain itu, akan lebih banyak madharat jika perempuan melakukan perjalanan seorang diri.
Kedua, Masyarakat Arab terbiasa dengan perjalanan mlam daripada perjalana siang. Melihat kebiasaan tersebut dan kondisi Arab yang tidak aman di zaman tersebut. Tentunya Rasulullah menghimbau kepada istri maupun anak-anaknya untuk selalu ditemani mahram ketika berpergian haji maupun umroh. Hal tersebut dilakukan karna memberi ruang yang aman bagi perempuan-perempuan di masa itu.
Dari dua alasan diperlukannya mahram di zaman Rasulullah, tentunya akan berbeda di zaman sekarang. Syekh Ahmad Thayyib menegaskan, karena landasan dasar adanya mahram ketika haji dan umroh bukan berarti syariat Islam, melainkan sebuah adat atau kebiasaan Rasulullah yang menemani istrinya atau anaknya ketika perjalanan jauh agar terhindar dari mara bahaya. Hal tersebut yang harus di garis bawahi. Bahwa segala sesuatu atau hukum bisa berubah menyesuaikan dengan kemajuan atau keadan zaman. Ketika di zaman yang sangat maju dan berkembang ini, perempuan diperbolehkan dan sah tanpa melanggar syariat Islam melakukan perjalanan jauh atau melaksanakan haji dan umroh tanpa mahram, karena tidak ada hal yang dikhawatirkan, atau maslahat lebih kuat dibanding dengan madharat.
