Ikuti Kami

Muslimah Talk

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?

Tidak ada Perempuan di Komisi VIII: Mungkinkah Mewujudkan Kebijakan Adil Gender?
kemensos.go.id

BincangMuslimah.Com- Di tengah upaya untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik, ketiadaan representasi perempuan di Komisi VIII DPR RI mencerminkan bahwa akan ada tantangan besar. Dalam sejarah Islam, perempuan memiliki peran penting dalam pengelolaan negara dan pemilihan kepemimpinan. Kenyataan yang terjadi menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai-nilai keadilan dan kesetaraan sebagaimana dalam ajaran Islam dengan praktik politik saat ini.

Komisi VIII DPR RI bertanggung jawab untuk tugas-tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak. Namun, ketiadaan perempuan dalam komisi ini menciptakan kekhawatiran akan hilangnya perspektif penting yang dibutuhkan dalam kebijakan maupun program-program yang lebih inklusif.

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyatakan tidak adanya representasi perempuan dalam pimpinan di Komisi VIII adalah bukti awal DPR tidak memiliki kapasitas memadai dalam isu gender.

Cakra Wiraka Indonesia juga mengomentari ironi ini. Dengan komposisi pemimpin Komisi VIII yang tidak melibatkan perempuan, lantas bagaimana pembahasan kebijakan terkait isu perempuan serta kelompok rentan lainnya dapat benar-benar berpihak dan mengakomodir kebutuhan dan pengalaman khas perempuan?

Islam Mengakui Peran Penting Politik Perempuan

Islam mengakui pentingnya kaum perempuan dalam kehidupan masyarakat dan pengaruhnya dalam kehidupan politik. Karena itu, perempuan mendapat hak politik untuk menegaskan kehormatan, martabat, dan kemuliaan perempuan dalam Islam.

Fatima Umar Nasif, dalam buku Women in Islam: A Discourse in Rights and Obligations (1999) membagi hak-hak perempuan dalam empat bagian. 1) hak-hak sosial, 2) hak-hak kegamaan, 3) hak-hak politik, dan ke 4) hak-hak ekonomi.

Di antara hak-hak politik perempuan yang Islam berikan adalah hak untuk menyampaikan pendapat. Hak sesuai penjelasan dari ayat al-Quran yang memerintahkan kepada muslim untuk bermusyawarah dalam memecahkan segala urusan mereka. Dalam QS. al-Syura [42]: 38 Allah berfirman yang artinya:

Baca Juga:  Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

“(juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka

Ayat ini menegaskan pentingnya musyawarah dalam pengambilan keputusan, yang menjadi landasan bagi partisipasi aktif setiap anggota masyarakat, termasuk perempuan. Lebih tepatnya lagi, hak untuk menyampaikan pendapat bukan merupakan sebuah privilege, tetapi juga merupakan kewajiban dari Allah swt.

Mengapa Representasi Perempuan dalam Kepemimpinan Komisi VIII Penting?

Isu perempuan adalah persoalan multidimensi yang saling terkait. Dalam aspek biologis, perempuan mengalami pengalaman yang unik dalam menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui, hingga masa nifas. Pengalaman ini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tapi juga mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan.

Selain itu, perempuan juga menghadapi tantangan sosial berupa marginalisasi, subordinasi, stereotip, beban ganda, serta kekerasan berbasis gender. Dalam banyak budaya, norma-norma tradisional membatasi ruang perempuan untuk mengembangkan diri dan berkontribusi dalam ruang publik.

Perempuan memiliki perspektif yang unik dan spesifik dalam berbagai aspek kehidupan. Pemenuhan kebutuhan khas perempuan hanya akan terwujud jika perempuan terlibat dalam penyelenggaraan pmerintahan, dalam konteks ini Komisi VIII.

Penting adanya representasi perempuan dalam jajaran kepemimpinan Komisi VIII untuk memastikan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam mengatasi isu-isu perempuan. Dengan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan, kebijakan yang dihasilkan akan relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Semoga bermanfaat

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tertarik pada isu Perempuan dan Inklusi. Berprofesi sebagai pengajar ilmu agama di Cianjur. Aktif dalam berbagai komunitas yang fokus pada isu perempuan

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect