BincangMuslimah.com – Peringatan hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober seharusnya menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, termasuk perempuan. Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila menjadi landasan kuat bagi perempuan untuk berperan serta dalam pembangunan bangsa. Namun, setelah 57 tahun perayaan Kesaktian Pancasila, perempuan Indonesia masih berjuang untuk mencapai keadilan sosial sebagaimana yang tertera dalam Pancasila.
Realitas yang ada menunjukkan perempuan harus menghadapi berbagai perilaku diskriminatif, kekerasan, hingga pembunuhan. Kasus femisida yang marak terjadi semakin menggarisbawahi betapa jauh kita dari cita-cita keadilan sosial bagi perempuan.
Bulan September lalu, sedikitnya tiga perempuan dibunuh, salah satunya bahkan pelakunya ialah suaminya sendiri. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan pada perempuan. Indonesia bahkan tercatat sebagai salah satu negara dengan angka pembunuhan terhadap perempuan yang tinggi (Swararahima, 2024). Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada 2023 terdapat 159 kasus pembunuhan terhadap perempuan.
Belum adanya perangkat kebijakan terkait femisida menjadi factor penghambat dalam menyusun langkah-langkah sistematik untuk mencegah pembunuhan pada perempuan. Hukuman atas tindak kejahatan berbasis gender masih masuk dalam kelompok sebagai pembunuhan pada umumnya.
Selain itu, sebagai negara dengan mayoritas muslim, rentan menyalahgunakan teks-teks agama sebagai pembenaran atas tindakan yang menghasilkan kerusakan (mafsadat) dan bahaya (mudaharat) bagi perempuan. Di Indonesia, sering kali menyalahgunakan tafsir teks keagamaan yang bias sebagai sebuah peraturan, terutama peraturan yang mendiskriminasi perempuan.
Padahal, Islam tidak pernah mendukung atau mengizinkan perbuatan yang menistakan dan merugikan perempuan. Sebaliknya, Islam mendorong perlindungan hak-hak perempuan dan menganjurkan keadilan serta penghormatan terhadap seluruh individu.
Oleh karena itu, selain lembaga negara, lembaga agama juga memiliki tangung jawab untuk mencegah dan meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan, hingga femisida.
Keadilan Hakiki Perempuan
Kongres Ulama Perempuan (KUPI) menegaskan perlunya konsep keadilan hakiki untuk mencapai kemaslahatan bersama (Nur Rofiah). Dalam konsep Keadilan Hakiki, pengalaman sosial dan pengalaman biologis perempuan adalah sumber daya utama. Prinsip ini berpengaruh secara langsung pada cara pandang, sikap, dan kebijakan yang lahir berdasarkan teks-teks agama.
Kekerasan hingga pembunuhan pada perempuan seringkali terjadi karena kurangnya pemahaman akan dimensi gender dalam analisis kasus (Komnas Perempuan). Implementasi pendekatan mubadalah (kesalingan) diperlukan dalam upaya menghapus femisida dan menegakkan keadilan hakiki perempuan. Maksud kesalingan di sini adalah memposisikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara dan memiliki tugas yang sama dalam menciptakan keadilan dan kemaslahatan.
Karena perempuan dan laki-laki memiliki martabat dan kehormatan yang sama, maka tidak boleh ada kekerasan apalagi pembunuhan pada perempuan. Allah swt melalui QS. Al-Maidah [5] : 32 berfirman yang artinya:
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia”
Melalui ayat tersebut Allah memberikan tugas yang sama pada perempuan dan laki-laki untuk saling menjaga kehidupan dan memperjuangkan keadilan. Tujuan ini juga sebagi bentuk terwujudnya pengamalan sila ke-lima Pancasila. Keadilan sosial agar setiap elemen masyarakat dapat hidup sejahtera dan berperan dalam pembangunan bangsa.
Pada akhirnya, mencapai keadilan sosial bagi perempuan adalah tanggung jawab bersama. Dengan cara pandang kesetaraan laki-laki dan perempuan, satu sama lain hendaknya menjadi mitra yang bekerjasama dalam segala kerja-kerja sosial, menghalau keburukan, serta mewujudkan keadilan sosial (Husein Muhammad, 2019).
Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum penting untuk mendorong implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bangsa. Dengan menerapkan konsep keadilan hakiki dan pendekatan mubadalah sebagai sudut pandang dalam penafsiran teks agama, maupun diadopsi ke dalam tradisi dan penegakkan hukum, maka harapannya perempuan akan mendapatkan keadilan sosial dan terhindar dari perilaku diskriminatif, kekerasan, dan juga femisida.
Wallahu A’lam, Semoga bermanfaat.
9 Comments