Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Islam akan Kesejahteraan Guru yang Belum Tercapai

kesejahteraan guru belum tercapai
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tepat setiap tanggal 25 November, Indonesia merayakan satu momen yang tidak pernah terlupa. Yaitu Hari Guru Nasional. Pemerintah lewat Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan hari lahir PGRI yang jatuh pada 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

Tujuan dari penetapan Hari Guru Nasional Tersebut adalah untuk menghormati perjuangan para guru. Dan sejak saat itu, masyarakat Indonesia merayakannya sebagai hari untuk memperingati jasa dari pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Meski digaungkan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, nasib guru di Indonesia bisa dibilang bahwa kesejahteraan guru belum tercapai. Sebagian besar guru honorer atau kontrak harus menjerit dalam diam mendapatkan gaji yang minim. Gaji mereka jauh berada pada standar upah minimun

Gaji yang diterima oleh para guru pun jauh untuk bisa disebut mencukupi kebutuhan. Ada yang menerima Rp 1 juta hingga Rp 500 ribu saja tiap bulannya. Padahal jam kerja pun sama dengan pekerja lainnya. Bahkan para guru ini melebihkan waktu untuk mengajar para pelajar.

Sungguh ironi. Para guru ini mengajar untuk mencerdaskan anak bangsa. Hasil didikannya kelak bisa menjadi apa saja. Seorang presiden, menteri, ilmuwan hingga seorang ulama. Namun untuk bertahan hidup, mereka harus mencari sampingan lain. Karena gaji yang mereka dapatkan tidak menutup kebutuhan.

Nyatanya kisah gaji guru yang bisa ‘di bawah’ pas-pasan ini bukanlah sekadar isapan jempol. Dilansir dari bbc.com, seorang guru bernama hervina menerima upah Rp 700 perbulannya. Padahal tempat dirinya mengajar yaitu di kabupaten Bone memiliki upah minimun hingga Rp 3 Juta.

Hervina bahkan pun mempunyai hutang. Padahal dirinya sudah mengajar hingga 16 tahun. Guru perempuan tersebut sempat mendapatkan pemecatan karena mencurahkan keluhan tentang gajinya yang tidak cukup tersebut di media sosial.

Baca Juga:  Jenis-jenis Taubat Menurut Syekh Nawawi al-Bantani

Namun Hervina termasuk salah satu guru yang beruntung. Kasusnya ramai diperbincangkan. Masyarakat pun keberatan dengan putusan yang dilakukan oleh sekolah terkait pemecatan tersebut. Hervina dikabarkan sudah kembali mengajar.

Ada kisah yang lebih membuat hari meringis. Seorang guru honorer di Bogor saat awal mengajar digaji Rp 50 ribu selama sebulan. Bayangkan, Bogor hanya butuh beberapa jam saja dari pusat pemerintahan, tapi permasalahan seperti ini belum saja didengar.

Perlahan naik jadi Rp100 ribu, Rp150 ribu hingga Rp500 ribu. Setelah 11 tahun naik menjadi Rp1 juta sampai tahun terakhir gajinya menjadi Rp1,5 juta. Setidaknya ia butuh belasan tahun menunggu gajinya naik.

Itu hanya satu dua kasus yang naik dan jadi perbincangkan. Sebagian lagi tertelan seakan gunung batu es. Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga pada 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah.

Pandangan Islam Terkait Kesejahteraan Guru yang Belum Tercapai

Jika negara punya istilah pahlawan tanpa tanda jasa untuk guru, maka Islam pun punya tempat yang istimewa bagi para tenaga pendidik ini. Orang yang memiliki ilmu seperti pendidik, guru punya derajat yang tinggi. Hal ini tercantum di dalam Al-Quran.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قِيۡلَ لَـكُمۡ تَفَسَّحُوۡا فِى الۡمَجٰلِسِ فَافۡسَحُوۡا يَفۡسَحِ اللّٰهُ لَـكُمۡ‌ ۚ وَاِذَا قِيۡلَ انْشُزُوۡا فَانْشُزُوۡا يَرۡفَعِ اللّٰهُ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مِنۡكُمۡ ۙ وَالَّذِيۡنَ اُوۡتُوا الۡعِلۡمَ دَرَجٰتٍ ‌ؕ وَاللّٰهُ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ خَبِيۡرٌ

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mujadalah Ayat 11).

Guru memang didefinisikan sebagai pendidik, pengajar. Tugasnya adalah membagikan dan memberikan pemahaman terkait ilmu pengetahuan. Guru juga melakukan pembimbingan dan melakukan evaluasi pada peserta didik.

Baca Juga:  Istri Bekerja, Apakah Suami Tidak Lagi Wajib Menafkahi Istri?

Sedangkan dalam Islam, guru tidak hanya sekadar menyebarluaskan ilmu pengetahuan pada sang murid. Namun juga mengarahkan anak didik pada kebaikan dan nilai-nilai Keislaman.

Permasalahan guru yang digaji di bawah upah minimun memang terus menjadi persoalan. Kasus ini naik turun muncul tenggelam. Ramai beberapa saat, kemudian tidak lagi diperbincangkan sampai ada yang kembali viral.

Upah guru sebagaimana upah profesi lainnya sama-sama bernilai penting. Bahkan Allah dalam Al-Quran pun menjamin tentang balasan yang sesuai.

وَخَلَقَ اللّٰهُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ بِالْحَقِّ وَلِتُجْزٰى كُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ

“Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan.” (QS Al-Jatsiyah Ayat 22).

Islam memang mengatakan jika derajat seorang guru bahkan lebih baik ketimbang harta yang melimpah. Bukan karena perkara ilmu pengetahuan saja yang ia ajarkan, namun juga nilai-nilai kebaikan. Namun harus diperhatikan juga, manusia tidak lepas dengan segala kebutuhan dan guru juga manusia. Sehingga pemerintah perlu memikirkan kesejahteraan guru terutama yang belum tercapai, demi masa depan negara.

Rekomendasi

orangtua dan guru perempuan berprofesi guru orangtua dan guru perempuan berprofesi guru

Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

sayyidah asiyah teladan keimanan sayyidah asiyah teladan keimanan

Kisah Waliyullah Perempuan yang Thawaf dengan Satu Kaki

Kyai Kholil Bangkalan Sang Maha Guru

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh: Dai Perempuan Legendaris Indonesia

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Kajian

Connect