BincangMuslimah.Com – Perayaan Hari Kartini 2026 kemarin menjadi momen kemenangan bagi seluruh perempuan di Indonesia. Pasalnya, DPR meresmikan RUU PPRT menjadi UU PPRT yang hampir 22 tahun diperjuangkan oleh berbagai kelompok perempuan di Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT/PPRT) yang disahkan oleh DPR pada 21 April 2026 merupakan instrumen hukum yang memberikan landasan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Regulasi UU PPRT mencakup jaminan hak dasar pekerja, termasuk upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja. Dalam kerangka normatif, UU PPRT menetapkan definisi pekerja rumah tangga sebagai individu yang bekerja dalam relasi kerja kerumahtanggaan, sekaligus mengatur mekanisme perekrutan melalui lembaga penyalur agar terhindar dari praktik penyalahgunaan.
Kehadiran undang-undang tersebut berangkat dari proses advokasi panjang selama lebih dari dua dekade, sebagai respons atas kerentanan pekerja di sektor domestik yang sebelumnya berada dalam posisi tanpa kepastian hukum. Implementasinya terlihat melalui pengaturan kontrak kerja yang jelas, termasuk ketentuan mengenai waktu istirahat dan pemberian upah berdasarkan kesepakatan yang adil antara pekerja dan pemberi kerja.
Menilik Perjalanan UU PPRT yang Diperjuangkan Sejak 2004
Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menunjukkan dinamika panjang dalam proses legislasi di Indonesia. Inisiatif awal berasal dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) yang mengajukan rancangan tersebut kepada DPR pada tahun 2004 sebagai respons atas kebutuhan perlindungan hukum bagi pekerja sektor domestik.
RUU tersebut kemudian masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2010 dan berlanjut ke tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR RI pada tahun 2013. Perkembangan berikutnya mengalami stagnasi pada periode 2014–2019 seiring terhentinya pembahasan di tingkat legislatif.
Memasuki tahun 2020, Badan Legislasi DPR menyerahkan proses pembahasan kepada Badan Musyawarah sebagai lembaga yang mengatur agenda kerja parlemen. Pada 21 Agustus 2021, pembahasan kembali tertunda setelah Rapat Pimpinan DPR menangguhkan pembawaan RUU PPRT ke Badan Musyawarah.
Kondisi tersebut mendorong peningkatan tekanan publik dari berbagai kelompok masyarakat sipil yang menginginkan percepatan penyelesaian regulasi ini. Perkembangan signifikan terjadi pada 13 Maret 2023 ketika RUU PPRT dibahas di Badan Musyawarah dan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR, hingga akhirnya memperoleh status sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR.
12 Butir Pokok Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Dua belas ketentuan pokok dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dirumuskan secara sistematis:
- Perlindungan pekerja berlandaskan prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Mekanisme perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui pihak perantara.
- Individu yang terlibat dalam pekerjaan domestik berbasis relasi adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai pekerja rumah tangga dalam cakupan undang-undang ini.
- Perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilaksanakan melalui skema luring maupun daring.
- Pekerja rumah tangga memiliki hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon pekerja rumah tangga memperoleh akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga penempatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi bagian integral dalam peningkatan kapasitas calon pekerja rumah tangga.
- Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga berbentuk badan hukum dan wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dilarang melakukan pemotongan upah atau praktik serupa yang merugikan pekerja.
- Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan struktur masyarakat seperti RT dan RW guna mencegah kekerasan terhadap pekerja.
- Individu berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah yang telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui status dan haknya.
- Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku.
Jaminan Sosial Kesehatan Hingga Ketenagakerjaan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada tingkat I di Badan Legislasi DPR RI menempatkan isu ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan sebagai substansi utama dalam kerangka perlindungan pekerja domestik. Salah satu ketentuan penting yang dirumuskan adalah pengakuan hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional.
Pengaturan tersebut memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja ke sektor domestik yang selama ini berada dalam posisi rentan, sekaligus mengintegrasikan pekerja rumah tangga ke dalam skema formal ketenagakerjaan yang menjamin keberlanjutan kesejahteraan pekerja. UU PPRT juga mengatur aspek relasi kerja yang lebih terstruktur, termasuk larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), mekanisme perekrutan yang transparan, serta kewajiban penyediaan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
Ketentuan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja sekaligus memperkuat posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja. Selain itu, pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah menjadi instrumen penting dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, khususnya dalam mencegah praktik eksploitasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan kerja yang berkelanjutan.
Mencatat Pemikiran Kiai Husein Muhammad untuk UU PPRT
Dalam perspektif keislaman, relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga ditempatkan dalam kerangka etika kemanusiaan yang menekankan penghormatan terhadap martabat individu. Pemikiran Husein Muhammad menegaskan bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang setara sebagai makhluk yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kesejahteraan.
Kerja dipahami sebagai bagian dari aktualisasi diri yang bernilai ibadah, sebagaimana terkandung dalam QS. An-Nahl ayat 97 yang memberikan penghargaan terhadap setiap bentuk pekerjaan yang dilakukan secara baik. Dalam kerangka ini, profesi pekerja rumah tangga diposisikan sebagai bagian dari aktivitas produktif yang memiliki nilai moral dan sosial yang setara dengan profesi lainnya.
Lebih lanjut, pemikiran tersebut menekankan pentingnya perlakuan adil dalam hubungan kerja, termasuk pemenuhan hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Teladan Nabi Muhammad menunjukkan praktik etis dalam memperlakukan pekerja dengan prinsip kesetaraan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan larangan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Rekomendasi