BincangMuslimah.Com – Baru-baru ini, kekerasan seksual di kalangan agama dan yang terjadi di lingkup pesantren menjadi pembahasan yang tidak pernah ada ujungnya. Bukan hanya satu maupun dua kasus yang terjadi di sekitar kita, akan tetapi banyak kasus yang ditutup-tutupi hingga tidak sampai kepada kita. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual bukan dari kalangan eksternal, melainkan internal.
Jika kita amati, banyak pelaku berasal dari seseorang yang memegang otoritas. Ironisnya, seseorang sering dijuluki sebagai ‘Kiai’ atau ‘Guru’ menjadi pelaku kekerasan tersebut, sebagaimana dengan kasus yang terjadi per April 2026, Pendakwah Syekh Ahmad Almisr mencabuli lima murid laki-laki. Kemudian kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren di Pati terhadap 50 santriwati.
Kekerasan Seksual dalam Ruang Lingkup Agama
Dua hal di atas dan kasus serupa merupakan kesalahan terhadap oknum yang mengatasnamakan agama agar melancarkan aksinya tersebut. Ada beberapa benang merah yang harus di urai perihal permasalah di atas. Dalam buku ‘Kuasa Dan Kekerasan Seksual Di Pondok Pesantren’ karya Ema Rahmawati dan Dewi Candraningrum, mengkritiki kekerasan seksual dalam lingkup pesantren yang dimuat dalam beberapa poin di bawah ini.
Pertama. Relasi kuasa. Ada satu ironi yang perlu diketahui oleh masyarakat, semakin tinggi seseorang dianggap suci, semakin tebal juga lapisan pelindungnya. Masyarakat kita masih memegang teguh dengan seorang guru atau kiai mempunyai peran yang sangat tinggi di dalam masyarakat. Bahkan tidak jarang juga kita melihat masyarakat mempertaruhkan kehidupan mereka demi bisa mendapatkan simpatik dari sang kiai. Selain itu, dalam lingkup sosial, seorang kiai seringkali mendapat privilese karna kedudukannya yang dianggap suci.
Menurut Martin Van Bruinesssen, bahwa kiai memiliki peranan dan penghormatan dari masyarakat melebihi sosok guru biasa karna faktor kealiman, keteladanan dan budi pekerti. Kondisi tersebut menjadikan kiai sebagai simbolik dan praktis atas kehidupan santri, termasuk kewajiban santri untuk selalu patuh dan menghormati kiai sebagai jalan memperoleh restu. Maka dari itu, secara psikologis, ketika terdapat korban kekerasan seksual, mereka menjadi ragu akan dirinya sendiri. Sebagai seseorang yang menggugat bukan lagi soal benar maupun salah, tapi berani atau tidak melawan terhadap kuasa yang lebih tiggi dari korban dan tentunya masyarakat.
Kedua, doktrin agama yang begitu melekat. Agama dalam masyarakat bukan hanya sebuah keyakinan, akan tetapi menjadi struktur sosial. Doktrin hormat, patuh dan konsep ‘berkah’ diam-diam menjadi alat kontrol masyarakat. Hal tersebut yang seringkali disalahgunakan oleh tokoh agama dalam penyalahgunakan kuasa. Seringkali korban tidak dapat mencerna apa yang terjadi kepadanya, karna para pelaku selalu membawa embel-embel agama dalam melancarkan aksi busuknya. Aksi seperti ‘bimbingan’, ‘kedekatan kepada Sang Pencipta’ atau ‘Ujian Iman’ yang kerap dijadikan sebagai tameng para pelaku kepada korban.
Konsep kiai atau pemuka agama yang mbarokahi tersebut yang mewajarkan apabila kiai melakukan tindakan tersebut dengan alasan yang tertentu, atau konsep segala apa yang dilakukan kiai selalu benar, karna selayaknya orang yang suci tentu kiai mempunyai argumen dalam setiap tindakanya. Hal-hal tersebut yang menjadikan para korban dalam kebingungan.
Dua poin di atas merupakan alasan mengapa kekerasan seksual di lingkungkup agama kebal. Selain masyarakat kita yang terlalu mengagungkan sosok kiai, tentunya perlu digaris bawahi juga, bahwasanya kiai juga bukan sosok yang suci, akan tetapi selayaknya manusia pada umumnya, yang mempunyai hawa nafsu dan salah. Sosok kiai juga bukan sebagai titisan Rasul atau semacamnya.
