Ikuti Kami

Muslimah Talk

Komnas Perempuan: Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan

regulasi busana lingkungan pendidikan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Dalam diskusi pakar yang diselenggarakan oleh El Bukhari Institute, berkerja sama Komnas Perempuan, pada Selasa, 09 agustus melalui via daring membahas mengenai “Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan”.

Berlandas kepada hasil pengamatan Komnas Perempuan tahun 2009, beberapa narasumber menyebutkan bahwa maksud adanya pengaturan busana adalah agar sejalan dengan visi daerah, yakni menciptakan daerah yang religius. Selain itu, diterbitkannya aturan mengenakan busana muslim yang kemudian dipatuhi masyarakat dianggap sebagai sebuah prestasi yang patut dibanggakan. Tidak hanya di lingkungan pendidikan, citra religius juga diterbitkan pemerintah daerah pada ranah lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bentuk kewajiban, instruksi, dan himbauan seperti kewajiban penggunaan busana agama.

Perlu diketahui, adanya beberapa aturan busana yang diterbitkan pemerintah daerah pada kenyataannya merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak kebijakan busana. Beberapa bukti pola pelanggaran tersebut ialah; kewajiban busana berdasarkan suatu agama tertentu saja seperti kewajiban penggunaan jilbab sebagai simbol agama dan stereotip terhadap kaum perempuan contohnya peraturan ketat terhadap cara berpakain perempuan. Kebijakan tersebut dianggap bersifat diskriminatif karena dalam penetapan dan perumusan kebijakan, muatan, isi kebijakan, maupun dampak dan pelaksanaannya tersirat pembatasan. Adanya pengucilan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengkotak-kotakan golongan berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, strata sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, ataupun keyakinan politik yang melawan semboyan bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika.

Adanya penyelewengan penetapan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah diketahui karena memiliki beberapa isu utama sebagai latar belakangnya, antara lain:

Pertama, permasalahan politik, maksudnya terdapat politisasi identitas yang digunakan sebagai senjata pertarungan kekuasaan, penguatan kelompok melalui kekerasan di atas nama agama tertentu, dan berada di zona nyaman dalam relasi timpang.

Baca Juga:  Dr. Atiyatul Ulya: Kesadaran Emansipasi Perempuan Tumbuh Sejak Masa Nabi

Kedua, kurangnya pemahaman masalah konseptual (pengetahuan perspektif) seperti, jaminan konstitusional atas HAM terkhusus bagi perempuan, demokrasi: golongan mayoritas dan minoritas, hubungan antar agama dan negara, antara kekerasan seksual dan  iso moralitas, pengaturan hukum dan pendidikan (relasi negara & masyarakat), serta otonomi daerah: Negara dan lokal, maupun bentuk-bentuk penghukuman.

Ketiga, minimnya pengetahuan penyelesaian masalah struktural baik berupa kewenangan maupun sumber daya. Seperti keterampilan pengambilan keputusan (analisis sosial, ukuran partisipasi publik, perumusan hasil debat, dan komunikasi politik), infrastruktur partisipasi publik yang substantif, serta kewenangan lembaga yakni fungsi pengawasan, pencegahan, penangan sesuai UU).

Setelah terjadinya beberapa fenomena di berbagai daerah sebagai akibat adanya peraturan sepihak tersebut, di sini Komnas Perempuan berupaya meluruskan beberapa peraturan yang keluar dari jalurnya. Adapun usaha yang dilakukan seperti, mengkaji dan meneliti terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi manusia, terkhusus kaum perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan juga memberikan saran kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif, dan organisasi-organisasi masyarakat untuk mendukung penyusunan dan pengesahan kerangka hukum maupun kebijakan, serta beragam upaya pencegahan dan penanggulangan seluruh jenis kekerasan terhadap perempuan Indonesia.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah adanya penyelewengan peraturan yang menyebabkan lahirnya permasalahan-permasalahan baru di berbagai daerah bukanlah sepenuhnya kesalahan pemerintah daerahnya, melainkan terdapat pula kelalaian pemerintah pusat atas kurangnya sosialisasi terhadap isi undang-undang sebagai inti dari dasar hukum di Indonesia. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya kolaborasi dan komunikasi yang baik antar pejabat pemerintah pusat hingga pemerintah yang menempati posisi paling bawah.

Demikian hasil diskusi bersama Komnas Perempuan mengenai Regulasi Busana Berdasar Ajaran Salah Satu Agama di Lingkungan Pendidikan”.

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect