BincangMuslimah.Com – Saat masih duduk di bangku perkuliahan, ada satu ucapan dosen yang cukup mengena dan terkenang sampai sekarang. Dosen ini mengajarkan teknik fotografi jurnalistik. Tapi ucapan yang cukup terkenang tidak berkaitan apa pun dengan fotografi.
Tidak Memberikan Kursi untuk Perempuan Saat di Transportasi Umum
Poin dari kalimat yang ia lontarkan adalah ia tidak akan memberi kursi atau tempat duduk pada perempuan saat menaiki transportasi umum. Karena ia memegang prinsip setara antara jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Hanya saja, ada beberapa orang yang menjadi pengecualian. Pertama, perempuan yang sedang hamil. Kedua, orang lanjut usia, tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki. Ketiga, perempuan dewasa yang punya masalah dengan kesehatan kakinya. Atau perempuan tersebut tengah cidera.
Ucapan tersebut membagi kelas kami menjadi dua kubu. Ada yang sepakat dengan hal ini. Namun ada juga yang kurang setuju. Di sisi lain, Tirto.id pernah memuat tulisan terkait hal ini.
Di mana dalam tulisan tersebut menyebutkan seorang bapak yang berusia lanjut berdiri sepanjang perjalanan. Tepat di depan sang kakek, duduk seorang perempuan muda yang sehat bugar.
Penumpang lain pun menyarakan agar memberikan kursi pada kakek yang nampak letih dan lelah karena telah berdiri sedari tadi. Bukannya menerima usulan tersebut, perempuan tersebut malah membuat penolakan yang bikin mengelus dada.
“Maaf, ya, mas, saya perempuan. Saya lemah dan mesti diprioritaskan.” Tidak berhenti di sana, seorang temannya pun ikut mengomentari saran tersebut. “Apaan sih, mas, nyuruh-nyuruh kita berdiri? Dasar banci tukang protes. Ngiri, ya, gak dapet tempat duduk?”
Memberikan Tempat Duduk Sesuai Prioritas
Lalu beberapa waktu yang lalu penulis pun melihat di media sosial terkait permasalahan yang sama. Dimana seorang perempuan merekam laki-laki yang duduk di transportasi umum. Perempuan tersebut pun menyebut laki-laki tersebut tidak peka karena tidak memberikannya tempat duduk.
Fenomena ini kerap kali terjadi namun sering juga masyarakat kita menepisnya. Walau terkesan sepele, sebenarnya memberikan tempat duduk pada mereka yang prioritas adalah perkara empati.
Di sisi lain, terdapat situasi seorang laki-laki yang harus suka rela memberikan tempat duduk pada perempuan sehat dan bugar. Terkadang, jika tidak diberikan, laki-laki yang tetap duduk akan dipandang sinis
Lantas benarkah semua perempuan adalah prioritas? Sehingga harus selalu mendapatkan kursi dari penumpang laki-laki? Jika merunut pada regulasi yang telah diterapkan pemerintah, setidaknya ada empat orang yang berhak mendapatkan tempat duduk transportasi umum.
Ini tercantum pada Pasal 131 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretapian, tempat duduk prioritas untuk empat golongan. Di antaranya yaitu orangtua lanjut usia, perempuan hamil, penyandang disabilitas dan ibu yang membawa anak. Pada aturan tersebut tidak menyebutkan tempat duduk prioritas untuk semua perempuan secara umum. Namun dengan beberapa ketentuan di atas. Tengah mengandung atau membawa seorang anak.
Di sisi lain, bersandar pada aturan tersebut, seorang perempuan tidak hamil atau membawa anak, lalu tidak punya masalah terhadap kesehatan, sudah seharusnya memberikan kursi pada yang membutuhkan. Terutama pada orang lanjut usia, meski seorang laki-laki.
Pandangan Islam
Islam sendiri menganjurkan untuk saling tolong menolong. Apa lagi jika ada yang membutuhkan pertolongan. Allah pun memerintahkan umatnya untuk saling mengasihi dan tidak hanya memikirkan diri sendiri.
Memberikan tempat duduk pada orang yang telah diprioritaskan adalah bentuk membantu orang lain dalam kesulitan. Walau terlihat sepele, berdiri dalam waktu yang cukup lama bagi ibu hamil tidaklah mudah. Lalu pada orang tua, tenaga mereka tidak seperti saat masa muda.
Di dalam Al-Quran, juga menyarankan untuk memberikan tempat pada orang lain. Hal ini terdapat dalam Q.S al-Mujadilah ayat 11.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
Dalam Tafsir Jalalain karangan Jalaludin As-Syuyuti dan Jalaluddin al-Mahalli, surah di atas menjelaskan ada dua perintah Allah di atas. Pertama, memberikan kelapangan saat diperlukan dalam suatu majelis. Kedua, berdirilah, atau berikan tempat jika memang situasi mengharuskan.
Oleh karenanya dapat kita ambil kesimpulan, tidak ada yang salah jika perempuan memberikan tempat duduk pada orang yang sesuai ketentuan prioritas. Bahkan pada seorang laki-laki jika sudah lanjut usia, penyandang disabilitas maupun yang cidera.
Laki-laki juga tidak dituntut untuk selalu memberikan kursi pada seorang perempuan. Kecuali memang memenuhi kriteria empat golongan di atas. Yaitu dalam keadaan mengandung, penyandang disabilitas, lanjut usia, atau tengah membawa anak.
2 Comments