Ikuti Kami

Muslimah Talk

Enam Alasan Mengapa Kita Harus Mendukung Permen PPKS

alasan mendukung permen PPKS
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS). Namun sayangnya peraturan yang seharusnya menjadi benteng pertahanan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dari kekerasan seksual justru mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari persatuan ormas hingga anggota DPR. Tulisan ini akan mengurai enam alasan mengapa kita perlu untuk mendukung Permen PPKS ini.

Pertama, Permen PPKS bertujuan sebagai pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar kampus. Aturan ini penting sekali, selama ini kasus kekerasan di kampus tidak ditangani sebagai mestinya karena belum adanya aturan yang jelas. Tidak ada aturan yang spesifik menjelaskan kemana korban harus melapor, tidak adanya bantuan hukum dan pemulihan korban, dan pemberian sanksi pada pelaku.

Kedua, selain kampus tidak memiliki aturan khusus, juga tidak ada mekanisme dan lembaga khusus kampus yang menangani hal tersebut. Maka aturan ini hadir untuk memerintahkan kampus membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Bagi korban akan diberikan rumah aman, bantuan hukum, dan pemulihan. Untuk pelaku akan dikenakan sanksi. Semoga dengan aturan ini tidak akan ada lagi pelaporan korban yang diabaikan seperti dulu oleh kampus.

Ketiga, aturan ini menjelaskan secara detail apa saja yang dimaksud ‘kekerasan seksual‘. Pasal 5 menyebutkan bahwa kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jika dulu ‘menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan fisik atau identitas gender, menyebarkan video atau foto seseorang yang bersifat pribadi tanpa persetujuan nya‘ bukan kekerasan seksual dengan alasan tidak ada aturan yang spesifik. Kini pelaku dan aparat yang enggan menangani tidak lagi bisa menggunakan dalih tersebut.

Baca Juga:  Kenapa Perempuan Harus Peduli Pada Kenaikan Pajak 12%?

Keempat, aturan ini diberlakukan bukan hanya pada mahasiswa, tapi juga pendidik atau dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika. Kelima, Permen PPKS bukanlah aturan yang melegalkan zina. Siaran pers Kemendikbud juga menegaskan, bahwa dari judulnya saja sudah jelas bahwa ini adalah pencegahan bukan pelegalan. Tidak ada satupun kata yang ada dalam aturan tersebut yang menunjukan kebolehan dalam perzinahan.

Aturan ini fokus pada pencegahan dan penindakan kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sehingga argumen tersebut sudah salah. Pun, Lembaga Bantuan Hukum Apik yang berfokus pada bantuan hukum pada perempuan, menegaskan jika kehadiran Permen PPKS ini tidak menghapuskan pelanggaran kode etik di lingkungan perguruan tinggi.

Keenam, bicara tentang sexual consent yang dianggap sudah mengganti standar benar dan salah sebuah aktivitas sosial menjadi ‘persetujuan‘ juga merupakan anggapan yang salah. Apalagi dikaitkan dengan kebolehan menyebarkan konten porno, membuka pakaian, bahkan transaksi terhadap aktivitas seksual. Mari melihat lagi alasan ke empat, bahwa aturan ini tidak sama sekali menghilangkan kode etik di lingkungan perguruan tinggi. Justru ini aturan ini sangat penting mengingat adanya relasi kuasa yang sangat besar, terutama antara mahasiswa dan pendidik.

Namun, dari semua alasan yang menguatkan kita untuk mendukung Permen PPKS ini demi menjaga lingkungan kampus yang bebas merdeka dari kekerasan seksual. Masih banyak PR pemerintah, seperti membuat aturan yang turunan yang lebih lanjut mengenai meminta bantuan hukum, konseling, dan layanan, pasal 11 ayat 2. Memastikan bahwa setiap perguruan tinggi di Indonesia melaksanakan dengan maksimal aturan ini.

Dan yang juga sangat penting adalah mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual, menciptakan ruang aman bagi korban dan pemenuhan haknya, di lingkungan kampus dan dimanapun. Mari terus terus bersama implementasi aturan yang sudah baik ini, dengan harapan RUU PKS juga segera disahkan.

Rekomendasi

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat? Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Ibadah

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect