Ikuti Kami

Berita

Ada Gus Dur di Perayaan Imlek

gus dur perayaan imlek

BincangMuslimah.Com – Pada peringatan haul Gus Dur yang ke-12, Jaringan Gusdurian Ciputat berkesempatan melaksanakannya secara offline pada 29 Januari 2021 di Saung Pojok Jawara. Menghadirkan empat narasumber dari berbagai kalangan yang berbagi pengalaman bersama Gus Dur dan menceritakan pengalaman yang terinspirasi dari Gus Dur. Salah satunya tentang momen perayaan Imlek yang akan dirayakan esok hari, 1 Februari 2021.

Js. Epih, salah satu narasumber pada acara ini bercerita tentang bagaimana peran Gus Dur terhadap etnis Tionghoa. Gus Dur mengeluarkan Keppres no. 6/2000 tentang pencabutan Inpres no. 14/1967 dari Soeharto yang membatasi perayaan Imlek di ranah publik. Di era Soeharto, perayaan Imlek hanya boleh dilakukan di ruang privat.

Keberadaan agama Kong Hu Cu juga tidak diakui mulai dari pengakuan identitas untuk keperluan administrasi sampai segala bentuk peribadatan. Banyak umat Kong Hu Cu yang akhirnya menulis kolom agama mereka pada KTP dengan agama lain seperti Kristen atau Buddha. Meski faktanya mereka tetap memeluk agama Kong Hu Cu. Bahkan menurut pemaparannya, beberapa umat Kong Hu Cu benar-benar pindah keyakinan.

Pada perayaan Imlek pertama kali setelah begitu lama dibungkam kebebasannya oleh Soeharto, Gus Dur hadir langsung bersama umat Tionghoa yang mayoritas beragama Kong Hu Cu. Js. Epih bercerita tentang pengalaman teman-teman Tionghoa dan Kong Hu Cu saat perayaan pertama pada tahun 2000. Saat itu, Gus Dur minta perayaan Imlek dilaksanakan dua kali, di Jakarta dan Surabaya.

Saat itu, teman-teman Tionghoa ragu untuk melaksanakannya karena terkendala biaya. Tapi Gus Dur menjawab dengan yakin agar tak perlu pusing soal itu, karena pasti ada. Sebagaimana perkataan Gus Dur yang seringkali dilontarkan, “gitu aja kok repot” menunjukkan karakter spiritual yang tinggi.

Baca Juga:  Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Meski hingga saat ini, umat Tionghoa dan Kong Hu Cu masih mendapatkan sikap diskriminasi seperti pelarangan pembangunan rumah ibadah, sejak era Gus Dur, mereka bisa merayakan Imlek dan tradisi lainnya di ruang publik. Salah satunya adalah menghadirkan tarian Barongsai pada perayaan Imlek.

Tarian Barongsai kini juga bebas ditampilkan, bahkan tidak hanya pada perayan Imlek. Pada acara-acara tertentu atau keperluan hajat rang Tionghoa, tarian Barongsai ditampilkan. Tarian ini juga gemar ditonton oleh anak-anak. Sesuai pernyataan Js. Epih, esensi dari tarian ini bagi Gus Dur adalah hiburan terutama untuk anak-anak. Gus Dur berhasil menghadirkan kegembiraan untuk siapapun.

Bagi umat Tionghoa, Gus Dur dianggap sebagai Bapak Tionghoa Indonesia karena memberikan hak-hak kepada mereka sebagai warga negara Indonesia yang setara dengan lainnya. Begitulah Gus Dur yang telah mewariskan nilai dan aktualisasinya melalui berbagai kebijakannya yang berkeadilan. Selalu ada Gus Dur pada kaum yang dilemahkan dan dipinggirkan.

Seperti yang dipegang oleh para pencinta Gus Dur, “Gus Dur telah meneladankan, kita yang meneruskan.” Selamat merayakan hari Imlek!

Rekomendasi

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Empat Nasihat Gus Dur untuk Putri Bungsunya

Gus Dur di Mata Perempuan Gus Dur di Mata Perempuan

Mengenal Gus Dur Lewat Buku “Gus Dur di Mata Perempuan”

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Kecerdasan Perempuan dalam Pandangan Gus Dur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect