Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyambung Rambut dengan Rambut Tiruan

BincangMuslimah.Com – Kini tren kecantikan semakin berkembang dan terus maju. Yang awalnya hanya fokus pada rias wajah dan berbusana, kini mulai merambah pada kecantikan rambut. Rambut yang kerap identik dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang. Salah satu cara yang banyak diincar oleh beberapa perempuan adalah hair extension, sebuah teknik penyambungan rambut dengan menggunakan polymer microtien.

Hukum dan Dalil Menyambung Rambut

Penyambungan rambut dengan rambut manusia disepakati oleh jumhur ulama sebagai satu hal  yang diharamkan dalam dunia Islam.  Prof Abdul jawwad Khalaf dalam kitabnya as Syi’ru wa Ahkamuhu di al Fiqh al Islam mengungkapkan bahwa penyambungan rambut yang demikian itu sudah ada sejak lama di Jazirah Arab. Karena itupun Rasulullah memberikan perhatian khusus padanya. Adapaun dalil yang ulama pergunakan adalah hadis nabawi berikut ini :

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ  أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ  الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakar Ra bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah Saw lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).

Hukum Menggunakan Rambut Tiruan

Lantas jika penyambungan rambut itu dengan menggunakan rambut tiruan (Hair Syntetic), bagaimana hukumnya?  Al-Albani mengatakan bahwa larangan menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya. Landasan dalam penjelasan kitab Ghayatul Maram adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Empat Aplikasi Penting untuk Program Hamil

جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qatadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Di ujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).

Penjelasan hal yang sama juga dalam Fathul Bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa banyak ulama yang menggunakan dalil di atas tersebut untuk melarang penyambungan rambut dengan sesuatu apapun, baik rambut maupun bukan rambut. Dengan pendek kata, akhirnya sudah pasti bahwa menyambung rambut dengan rambut tiruan, baik terbuat dari kain atau bahan sejenis lainnya, adalah hal yang juga tidak boleh dalam Islam. Dan hendaklah menjauhi hal yang tidak boleh dalam Islam.

Rekomendasi

Bolehkan Menyambung Rambut dengan Rambut Orang Lain?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect