Ikuti Kami

Muslimah Daily

Hukum Menyambung Rambut dengan Rambut Tiruan

BincangMuslimah.Com – Kini tren kecantikan semakin berkembang dan terus maju. Yang awalnya hanya fokus pada rias wajah dan berbusana, kini mulai merambah pada kecantikan rambut. Rambut yang kerap identik dengan mahkota itu menjadi bagian penting dalam penilaian paras seseorang. Salah satu cara yang banyak diincar oleh beberapa perempuan adalah hair extension, sebuah teknik penyambungan rambut dengan menggunakan polymer microtien.

Hukum dan Dalil Menyambung Rambut

Penyambungan rambut dengan rambut manusia disepakati oleh jumhur ulama sebagai satu hal  yang diharamkan dalam dunia Islam.  Prof Abdul jawwad Khalaf dalam kitabnya as Syi’ru wa Ahkamuhu di al Fiqh al Islam mengungkapkan bahwa penyambungan rambut yang demikian itu sudah ada sejak lama di Jazirah Arab. Karena itupun Rasulullah memberikan perhatian khusus padanya. Adapaun dalil yang ulama pergunakan adalah hadis nabawi berikut ini :

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ  أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ  الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakar Ra bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah Saw lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari dan Muslim).

Hukum Menggunakan Rambut Tiruan

Lantas jika penyambungan rambut itu dengan menggunakan rambut tiruan (Hair Syntetic), bagaimana hukumnya?  Al-Albani mengatakan bahwa larangan menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya. Landasan dalam penjelasan kitab Ghayatul Maram adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Dwi Handayani: Berkarya dengan Menularkan Positive Vibes di Instagram

جَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qatadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Di ujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qatadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR. Muslim).

Penjelasan hal yang sama juga dalam Fathul Bari, Ibn Hajar menjelaskan bahwa banyak ulama yang menggunakan dalil di atas tersebut untuk melarang penyambungan rambut dengan sesuatu apapun, baik rambut maupun bukan rambut. Dengan pendek kata, akhirnya sudah pasti bahwa menyambung rambut dengan rambut tiruan, baik terbuat dari kain atau bahan sejenis lainnya, adalah hal yang juga tidak boleh dalam Islam. Dan hendaklah menjauhi hal yang tidak boleh dalam Islam.

Rekomendasi

Bolehkan Menyambung Rambut dengan Rambut Orang Lain?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect