Ikuti Kami

Muslimah Daily

Bolehkah Muslimah Berbusana Mengikuti Trend Fashion?

Gettyimage.com ; A portrait of a young and fashionable muslim woman while walking in an old town ( Hamam Onu - - ) in Ankara, Turkey.

BincangMuslimah.Com – Saat ini perkembangan teknologi membuat manusia gampang menyebarkan informasi ke seluruh dunia. Sehingga sesuatu yang jauh dapat diketahui dengan mudah. Ini menyebabkan tumbuhnya rasa kompetisi dan mendorong manusia untuk melakukan inovasi-inovasi baru. Seperti fashion atau cara berbusana. Bolehkah muslimah berbusana mengikuti gaya fashion yang sedang tren? Apa sih sebenarnya urgensi busana dalam Islam?

Ada yang bilang jika cara berpakaian seseorang mencirikan kepribadiannya. Sekali pandang orang akan langsung menilai perawakan seseorang. Jika pakaiannya tidak rapi orang lain akan menerka ia sebagai pribadi yang tidak disiplin. Begitu pula sebaliknya, jika seseorang berpakaian rapi, maka diduga ia merupakan orang yang teratur.

Karena itu pula beberapa instansi atau perusahaan saat melalukan rekrutment kerja kerap memberi syarat untuk mengenakan pakaian tertentu. Beberapa staf yang bertugas merekrut pekerja menjadikan cara berpakaian pelamar sebagai nilai khusus. Hal lain yang sering terjadi  orang bisa langsung menilai seseorang baik atau buruk dengan melihat cara orang lain berbusana.

Pun dengan perempuan. Jika menggunakan celana dan baju casual seperti kaus oblong, orang-orang akan mengira kalau ia pasti mempunyai sifat yang tomboi. Sedangkan perempuan akan dikira bersifat keibuan saat selalu mengenakan rok hampir di setiap harinya.

Iya meski tidak semua apa yang diterka dengan melihat cara berpakaian sesuai dengan kenyataan. Belum tentu saat perempuan yang gemar mengenakan celana tidak memiliki sifat keibuan. Malah sebaliknya banyak di antara mereka yang sangat menyukai anak-anak.

Namun tahukah, jika berpakaian juga punya pengaruh lain yang cukup penting bagi Agama Islam. Dikutip dari buku Quraish Shihab yang berjudul Wawasan Al-Qur’an, ada tiga istilah yang digunakan Al-Quran untuk menunjukkan arti busana.

Baca Juga:  Hukum Olahraga di Tempat Umum Bagi Muslimah

Pertama adalah al-libas yang berarti segala sesuatu yang menutup tubuh. Kedua, ats-tssiyab yaitu berarti kembali sesuatu pada keadaan semula dan terakhir az-zarabil memiliki arti pakaian apa pun jenis bahannya.

Jika ditarik kesimpulannya, Quraish Shihab berpandangan jika busana merupakan yang dipakai sesuai dengan syariat Islam. Lalu disesuaikan dengan lingkungan, adat dan budaya. Sesuai syariat Islam, perempuan diharuskan untuk menggunakan pakaian yang menutup aurat.

Hal ini tercantum jelas di dalam Al-Qur’an pada surah Al-A’araf ayat 26 yang lebih menjelaskan tentang fungsi pakaian.

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan padamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS. Al-‘Araf; 26).

Berdasarkan ayat di atas juga, ternyata selain menutup aurat dari ayat di atas ada fungsi lain dari pakaian yaitu untuk mempermanis rupa.

Dalam Surah Al-Ahzab ayat 59 juga menjelaskan fungsi lain untuk memakai jilbab sebagai anjuran untuk melengkapi busana pada perempuan. Yaitu sebagai identitas kita sebagai muslimah.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak dan istri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian supaya mereka dapat dikenali karena mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab; 59) 

Yang perlu digarisbawahi adalah meski diperbolehkan bagi para muslimah berbusana mengikuti gaya trend fashion yang berkembang hanya saja jangan lupa untuk memperhatikan aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. (Baca; Tujuh Kriteria Busana Muslimah)

Rekomendasi

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Maulid Nabi sebagai Momentum Mewujudkan Warisan Keadilan

Khazanah

Hukum Jual Beli ASI

Kajian

imamghazali.org imamghazali.org

Qasidah Imam Busyiri, Bentuk Cinta Kepada Nabi

Khazanah

Retno Marsudi: Diplomat Handal dengan Segudang Prestasi

Diari

Cara mendidik anak Nabi Ibrahim Cara mendidik anak Nabi Ibrahim

Teladan Rasulullah Sebagai Kepala Keluarga

Khazanah

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid? Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Bolehkah Perempuan Haid Membaca Maulid?

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Khazanah

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Doa yang Diajarkan Rasulullah pada Seseorang yang Baru Masuk Islam

Ibadah

Doa Nabi Adam dan Siti Hawa saat Meminta Ampunan kepada Allah

Ibadah

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

Ibadah

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Mengeraskan Bacaan Niat Puasa Mengeraskan Bacaan Niat Puasa

Doa Qunut: Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Ibadah

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

mona haedari pernikahan anak kdrt mona haedari pernikahan anak kdrt

Suami Boleh Saja Memukul Istri, Tapi Perhatikan Syaratnya!

Kajian

Connect