Ikuti Kami

Khazanah

Makanan dengan Nama Setan Tak Bisa Disertifikasi Halal, Ini Alasannya

Makanan Setan Disertifikasi Halal

BincangMuslimah.Com – Untuk menarik perhatian pembeli, beberapa restoran menjual menunya dengan menggunakan nama-nama yang unik. Salah satunya adalah Mie Gacoan. Mie Gacoan menggunakan menunya dengan nama mie setan, mie iblis, dan es pocong. Meskipun menarik, ternyata makanan dengan menggunakan istilah setan menyebabkan Mie Gacoan tidak dapat disertifikasi halal selama namanya belum diubah. 

Sertifikasi halal memang belum ada di zaman Rasulullah saw. Dahulu, jenis makanan yang dijual di pasar masih terbatas. Para sahabat tidak memerlukan sertifikasi halal untuk menentukan apakah makanan yang dijual halal atau tidak. Berbeda dengan zaman sekarang di mana jenis makanan sangat beragam. Tak jarang makanan yang dijual berasal dari luar yang tidak jelas kehalalannya. 

Melihat kesempatan yang ada, ditambah dengan mayoritasnya masyarakat Indonesia adalah muslim, pemerintah Indonesia mencanangkan Indonesia sebagai pusat industri halal di dunia. Tak hanya makanan, sertifikasi halal ini juga akan diterapkan di berbagai produk dan aspek, seperti fashion dan pariwisata. Untuk langkah awal, sertifikasi halal terhadap makanan dan minuman menjadi salah satu fokus utama dalam jangka waktu terdekat ini. 

Keharusan Memakan Makanan Halal

Banyak ayat yang menyinggung kewajiban manusia untuk mengonsumsi makanan halal. Di antaranya adalah Q.S. Al-Baqarah [2]: 168, 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ 

Artinya: Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. 

Apa itu Sertifikasi Halal?

Mengacu pada laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH. Sertifikasi ini dikeluarkan berdasarkan fatwa yang telah ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Baca Juga:  Optimis dan Jangan Menyerah dalam Lagu Bernadya ‘Untungnya, Hidup Harus Tetap Berjalan’

Urgensi Penamaan Produk dengan Nama yang Baik

Nama dalam Islam memiliki perhatian lebih. Isim (nama) merupakan representasi dari musamma (objek yang memiliki nama tersebut). Produk akan dianggap baik jika memiliki nama yang baik pula, begitu pun sebaliknya. 

Meskipun penamaan produk tidak disinggung dalam kitab-kitab fikih, kita bisa menyamakannya dengan pemberian nama terhadap anak. Bakr bin Abdullah dalam kitab Tasmiyah al-Maulud Adab wa Ahkam menjelaskan bahwa pemberian nama akan berdampak baik dari segi baik maupun buruknya. 

Oleh karena itu, haram hukumnya jika memberikan nama setan atau iblis pada produk makanan karena keduanya adalah musuh Allah. Begitupun dengan nama malaikat, hukumnya juga makruh. 

Dalil-dalil yang Menjadi Landasan

Pertama, Alquran

وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ

Artinya: Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.  (Q.S. Al-Hujurat [49]: 11)

Menurut Tafsir Al-Wajiz dijelaskan, kalimat وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْألْقَابِ menunjukkan bahwa Allah melarang memanggil seseorang dengan nama yang tidak pantas atau tidak disukainya. Larangan tersebut dapat diqiyaskan terhadap larangan memberi penamaan produk dengan nama yang buruk (najis, haram, kekufuran, dll) 

Kedua, Hadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal) (HR. Muslim no. 1015)

Ketiga, fatwa MUI

Dalam fatwa No. 44 Tahun 2020, MUI memberikan kriteria, nama, dan bentuk yang bisa diproses untuk sertifikasi halal. Di ketentuannya disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif. 

Baca Juga:  Muhammad Abduh, Sosok Pelopor Pembaharu Islam

Mengacu pada ketentuan ini, jelas mie setan tidak masuk pada kriteria di atas. Setan dan iblis merupakan simbol kekufuran dan kemaksiatan, Ia pun mempunyai konotasi negatif. 

K.H. Ali Mustafa Ya’qub juga menyebutkan dalam disertasinya berjudul Ma’ayir al-Halal wa al-Haram menyebutkan, produk yang menjadi simbol kebatilan tidak mendapat sertifikat halal. 

Inilah alasan mengapa makanan yang menggunakan nama setan dan sejenisnya tidak bisa  disertifikasi halal. Jika ingin mendapatkan sertifikat halal, nama menu harus diubah terlebih dahulu. Itu juga terjadi pada Mie Gacoan. 

Mie Gacoan mengubah nama menunya yang bermula nama setan dari menjadi nama permainan tradisional seperti mie hompimpa, es gobak sodor pada 1 Februari 2023. Setelah diproses, Mie Gacoan pun akhirnya mendapat sertifikasi halal pada 22 Juni 2023. 

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pegiat Kajian Bidang Fikih.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect