BincangMuslimah.Com – Bagi pasangan suami istri pasti menginginkan pernikahan sekali saja dan langgeng seumur hidup. Lebih-lebih jika telah dikaruniai buah hati lengkap sudah kebahagiaan keduanya karena bertambah peran sebagai orang tua. Namun tidak jarang dalam rumah tangga terjadi problematika yang akhirnya menyebabkan perceraian hingga berimbas kepada anak-anak mereka.
Tidak jarang pula antara mantan suami istri tersebut kemudian saling bercekcok memperbutkan hak asuh anak. Pertanyaannya adalah, jika suami istri bercerai kepada siapa hak asuk anak itu jatuh? Suami ataukah istri? Mari simak ulasan berikut.
Syaikh Abi Syuja’ dalam kitabnya At-Taqrib bab Al-hadhanah (hak asuh anak) beliau menjelaskan bahwa jika suami menceraikan istrinya dan mempunyai seorang anak dari istri tersebut, maka sang istrilah yang lebih berhak mengasuk anak itu setelah terjadi perceraian.
Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazi di dalam karyanya Fathul Qarib menjelaskan bahwa istri lebih berhak dengan segala sesuatu yang menjadikan kebaikan anak dengan jalan mendidiknya, merawatnya, memberikan makan, minum, memandikan badannya, mencuci bajunya, merawatnya bila sakit dan kemaslahatan-kemaslahatan lainnya. Sedangkan biaya perawatan dan nafkah sang anak tetap wajib ditanggung oleh ayah.
Namun, jika istri menolak untuk merawat anaknya, maka pengasuhan anak itu beralih kepada para ibunya istri (nenek, buyut dan terus ke atas). Dan perawatan itu berlangsung sampai anak berusia usia 7 tahun.
Karena pada usia 7 tahun inilah usia tamyiz menurut kebiasaan usia anak yang sudah bisa melakukan aktivitas kesehariaannya dengan mandiri. Keterangan ini sebagaimana yang terdapat dalam hadis, Rasulullah Saw bersabda,
عن عبد الله بن عمرو أن امرأة قالت: يارسول الله، كان بطني له وعاء وثديي له سقاء وحجري له حواء وان اباه طلقني واراد أن ينزعه مني فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم أنت أحق به مالم تنكحي
Artinya: Dari Abdullah bin Amru bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya: “Wahai Rasulullah, perutku baginya (anakku) adalah tempat, putingku baginya adalah wadah, dan pangkuanku baginya adalah tempat, dan sungguh ayahnya telah menceraikanku dan ia ingin merebutnya dariku, Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: “Kamu lebih berhak dengannya selama kamu belum menikah. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Lalu, jika sudah berusia 7 tahun maka anak yang telah mandiri (tamyiz) tersebut kemudian diperintah agar memilih apakah ia ingin ikut ayah atau ibunya. Mana yang dipilih antara keduanya, maka hendaklah anak diserahkan kepada pihak yang dipilih. Hal ini juga berdasarkan sabda Rasulullah Saw,
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن امرأة قالت: يا رسول الله أن زوجي يريد أن يذهب بابني، وقد نفعني وسقاني من بئر عنبة، فجاء زوجها فقال النبي صلى الله عليه وسلم: يا غلام، هذا ابوك وهذه أمك، فخذ بيد أيهما شئت. فأخذ بيد أمه، فانطلقت به
Artinya: Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya ada seorang perempuan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. sungguh suamiku ingin mengasuh anakku, sedangkan ia sungguh telah bermanfaat bagiku, dan ialah yang memberikan aku minum dari sumur Inabah, lalu suaminya pun datang (kepada Nabi Saw.) Nabi Saw. bersabda: “ Wahai anak laki-laki, ini adalah bapakmu, dan ini ibumu, pilihlah diantara keduanya yang kamu mau,” Ia mengambil tangan ibunya yang kemudian pergi dengannya. (HR. Ahmad)
Akan tetapi, jika salah satu di antara kedua orang tuanya terdapat kekurangan, semisal keterbelakangan mental, maka yang berhak mengasuh adalah pihak lain, selama kekurangan itu selalu tetap ada padanya.
Dan apabila ayah dari anak tersebut meninggal, maka anak disuruh memilih antara ikut kakek dan ibu. Demikian pula pemilihan terjadi antara ibu dan orang yang ada urutan nasab, misalnya saudara laki-laki dan paman (dari pihak ayah).
Itulah penjelasan mengenai hak asuh anak dalam Islam jika kedua orang tuanya bercerai. Apabila ia masih kecil di bawah usia tamyiz, maka hak asuh anak jatuh dipihak ibu. Sedangkan, jika sudah tamyiz maka ia disuruh memilih, apakah ingin diasuh ayah atau ibunya. Semoga bermanfaat.